TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet melanggar kode etik karena pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945.
Atas putusan itu, Pimpinan MPR akan mengirimkan surat kepada Ketua DPR. Surat itu berisi permintaan pimpinan MPR kepada Ketua DPR untuk mendudukkan keputusan terhadap Bamsoet.
Menurut Bamsoet, keputusan MKD cacat prosedural dan berpotensi mengganggu upaya membangun hubungan baik antara MPR dan DPR. Keputusan itu diambil setelah pimpinan MPR melakukan rapat pimpinan MPR di Ruang Rapat Pimpinan MPR, Jakarta, Selasa 25 Juni 2024.
"MPR RI melalui Biro SDM, Organisasi dan Hukum sudah melakukan kajian terhadap putusan MKD tersebut. Penyelesaian keputusan MKD akan dilakukan melalui pertemuan Pimpinan MPR dan Pimpinan DPR," ujar Bamsoet dalam rilis yang diterima, Selasa 25 Juni 2024.
Adapun putusan terhadap Bamsoet dibacakan oleh Ketua MKD, Adang Daradjatun dalam sidang di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 24 Juni 2024. Majelis MKD menyimpulkan bahwa Bamsoet terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI. Atas pelanggaran tersebut, Bamsoet dijatuhi sanksi teguran tertulis.
Bamsoet dilaporkan ke MKD oleh mahasiswa Universitas Islam Jakarta, Muhammad Azhari. Mahasiswa tersebut melaporkan pernyataan Bamsoet dalam konferensi pers di Senayan pada 5 Juni 2024. Bamsoet dianggap menyatakan bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945, bertolak belakang dengan fakta dan bukti-bukti di lapangan.
Dalam keterangan sebelumnya, Bamsoet menyebut tidak pernah menyatakan seluruh partai politik setuju untuk mengamandemen penyempurnaan UUD 1945, karena diawali dengan kata kalau atau jika. Sehingga, ia menilai bahwa pernyataan itu tidak mengandung makna pretensi dalam rangka melangkahi partai politik yang ada, sebagaimana terdokumentasi dalam liputan media televisi.
"Jadi keliru kalau saya dikatakan tidak menghormati undangan teman-teman di MKD. Justru saya senang karena bisa meluruskan tuduhan yang tidak benar di tempat yang tepat," ucapnya.
SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: Akademisi Sebut Bamsoet Perlu Tunggu 3 Tahun untuk Jadi Guru Besar, Ini Alasannya