TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo merespons pertanyaan soal kewenangan polisi melakukan penyadapan dalam revisi UU Polri atau Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, enggan menanggapi secara gamblang kewenangan penyadapan kepolisian dalam revisi UU Polri. Dia beralasan, belum menerima draf beleid tersebut.
"Kami masih tunggu draft resminya," kata Usman lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Jumat, 31 Mei 2024.
Usman juga menuturkan, dirinya tak mengetahui soal pembicaraan antara kementeriannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Kepolisian ihwal kewenangan penyadapan Polri.
"Saya tidak tahu sudah ada pembicaraan atau belum," ucap Usman Kansong.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui revisi Undang-undang Polri Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi RUU inisiatif DPR. Persetujuan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan ke-V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa, 28 Mei 2024.
Dalam draf yang dihat Tempo, ketentuan Pasal 14 RUU Polri diubah. Salah satu poinnya mengatur Polri bisa melakukan penyadapan.
"Polri bertugas melakukan penyadapan dalam lingkup tugas Kepolisian sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai penyadapan," bunyi RUU Polri Pasal 14 ayat (1) huruf o.
Pilihan Editor: Polisi Bisa Blokir dan Putus Akses Internet di Revisi UU Polri, Peneliti BRIN: Berpotensi Resisten