Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Kewenangan Penyadapan di Revisi UU Polri, Ini Kata Kominfo

image-gnews
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong saat ditemui di Gedung Kominfo, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong saat ditemui di Gedung Kominfo, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo merespons pertanyaan soal kewenangan polisi melakukan penyadapan dalam revisi UU Polri atau Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, enggan menanggapi secara gamblang kewenangan penyadapan kepolisian dalam revisi UU Polri. Dia beralasan, belum menerima draf beleid tersebut. 

"Kami masih tunggu draft resminya," kata Usman lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Jumat, 31 Mei 2024.

Usman juga menuturkan, dirinya tak mengetahui soal pembicaraan antara kementeriannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Kepolisian ihwal kewenangan penyadapan Polri.

"Saya tidak tahu sudah ada pembicaraan atau belum," ucap Usman Kansong.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui revisi Undang-undang Polri Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi RUU inisiatif DPR. Persetujuan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan ke-V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa, 28 Mei 2024.

Dalam draf yang dihat Tempo, ketentuan Pasal 14 RUU Polri diubah. Salah satu poinnya mengatur Polri bisa melakukan penyadapan.

"Polri bertugas melakukan penyadapan dalam lingkup tugas Kepolisian sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai penyadapan," bunyi RUU Polri Pasal 14 ayat (1) huruf o.

Pilihan Editor: Polisi Bisa Blokir dan Putus Akses Internet di Revisi UU Polri, Peneliti BRIN: Berpotensi Resisten

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kominfo Sebut Imbauan Azan Magrib Diganti Running Text saat Misa Tak Wajib

3 hari lalu

Ilustrasi azan. Shutterstock
Kominfo Sebut Imbauan Azan Magrib Diganti Running Text saat Misa Tak Wajib

Pergantian siaran azan magrib menjadi running text saat misa akbar tidak diharuskan untuk lembaga penyiaran televisi.


Harga dan Cara Beli Prangko Edisi Khusus Kunjungan Paus Fransiskus

3 hari lalu

Prangko edisi spesial Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia, Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta, 3 September 2024.Prangko ini diharapkan bisa membawa pesan persaudaraan sampai ke seluruh penjuru dunia. TEMPO/Ilham Balindra
Harga dan Cara Beli Prangko Edisi Khusus Kunjungan Paus Fransiskus

PT Pos Indonesia (Persero) menerbitkan tiga tipe prangko seri Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia. Ini rincian harga dan cara membeli prangko itu.


Pemerintah Imbau Azan Magrib di TV Diganti jadi Running Text Saat Misa Akbar Paus Fransiskus

4 hari lalu

Agenda Paus Fransiskus di Jakarta: Bertemu Presiden Jokowi, ke Istiqlal dan Misa Akbar di GBK
Pemerintah Imbau Azan Magrib di TV Diganti jadi Running Text Saat Misa Akbar Paus Fransiskus

Stasiun TV diimbau menayangkan azan Magrib dalam bentuk running text ketika menayangkan secara langsung misa akbar Paus Fransiskus di GBK besok.


Prangko Edisi Spesial Seri Kunjungan Paus Fransiskus Usung Tema Iman, Persaudaraan dan Bela Rasa

4 hari lalu

Petugas Pos menunjukkan prangko edisi spesial Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia, Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta, 3 September 2024. Prangko Paus Fransiskus yang baru diluncurkan ini akan menandai sejarah baru di Indonesia setelah 35 tahun kunjungan terakhir pemimpin Gereja Katolik sedunia. TEMPO/Ilham Balindra
Prangko Edisi Spesial Seri Kunjungan Paus Fransiskus Usung Tema Iman, Persaudaraan dan Bela Rasa

Kementerian Kominfo bersama PT Pos Indonesia menerbitkan prangko kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia pada 2024. Akan didistribusikan ke seluruh dunia.


Mulai Diadopsi Kominfo, Secanggih Apa Sistem Peringatan Dini Bencana di Jepang?

5 hari lalu

Badan Meteorologi Jepang mengeluarkan peringatan tsunami di sepanjang wilayah pesisir prefektur Ishikawa, Niigata dan Toyama. (Tangkapan Layar: Badan Meteorologi Jepang)
Mulai Diadopsi Kominfo, Secanggih Apa Sistem Peringatan Dini Bencana di Jepang?

Skema penyiaran peringatan dini bencana yang sedang dikembangkan oleh Kominfo mirip dengan teknologi yang selama ini dipakai di Jepang.


Daftar Formasi CPNS Kominfo 2024 untuk Lulusan D3 hingga S2

7 hari lalu

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melakukan pemeriksaan berkas sebelum mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis, 2 September 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Daftar Formasi CPNS Kominfo 2024 untuk Lulusan D3 hingga S2

Ketahui daftar formasi CPNS Kominfo 2024 untuk lulusan D3, D4, S1, dan S2 beserta rentang gajinya, mulai dari Rp5 juta hingga Rp7 juta.


6 Poin Tuntutan dalam Aksi Demo Ojol di Beberapa Titik Jakarta: Legalkan Ojek Online

8 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
6 Poin Tuntutan dalam Aksi Demo Ojol di Beberapa Titik Jakarta: Legalkan Ojek Online

Pengemudi ojek online (ojol) turun ke jalan mengajukan tuntutan yang dibawa. Lantas, apa saja poin-poin dalam demo ojol ini?


Kementerian Komunikasi Berkomitmen Cari Solusi Tuntutan Pengemudi Ojol

8 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Kementerian Komunikasi Berkomitmen Cari Solusi Tuntutan Pengemudi Ojol

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan berkomitmen untuk mencarikan solusi terkait tuntutan para pengemudi ojek online atau Ojol.


Kominfo Jawab Tuntutan Ojol: Kami Hanya Atur Formula, Bukan Tarif

8 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Kominfo Jawab Tuntutan Ojol: Kami Hanya Atur Formula, Bukan Tarif

Kementerian Kominfo memastikan yang dipersoalkan ojek online atau ojol dan kurir adalah soal penentuan tarif layanan pos komersial.


Ini Bunyi Pasal Peraturan Menkominfo yang Jadi Tuntutan Ojol untuk Diubah

9 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Ini Bunyi Pasal Peraturan Menkominfo yang Jadi Tuntutan Ojol untuk Diubah

Koalisi Ojol Nasional menggelar demo dan mengajukan enam tuntutan, salah satunya pasal Perturan Menkominfo yang mengatur penetapan tarif pos komersial