Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Bisa Blokir dan Putus Akses Internet di Revisi UU Polri, Peneliti BRIN: Berpotensi Resisten

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
PTUN Blokir Internet di Papua dan Papua Barat Melanggar Hukum
PTUN Blokir Internet di Papua dan Papua Barat Melanggar Hukum
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Sarah Nuraini Siregar menyoroti revisi UU Polri yang memungkinkan polisi memblokir dan memutus akses internet.  

Sarah mengatakan akhir-akhir ini polisi menjadi sorotan terutama dalam aspek kebebasan sipil. Sehingga aturan mengenai kewenangan Polri untuk memblokir dan memutus akses internet menjadi perhatian publik. 

"Ini akan berpotensi kontroversial dan resisten, terutama jika lesson-learned kasus blokir akses internet di Papua pada 2019 terulang," ujar dia kepada Tempo, Rabu malam, 29 Mei 2024.

Seperti diketahui, pemerintah sempat memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat pada 21 Agustus 2019, dan baru dibuka bertahap sejak 4 September 2019. Ini menyusul pecahnya kerusuhan di daerah tersebut. Pembokiran ini berbuntut panjang. 

Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN pada November 2019. Hasilnya, majelis hakim menyatakan Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Rudiantara, bersalah.

"Seharusnya kontennya yang di-take down, bukan akses internet," ucap Sarah. 

Dia kembali menegaskan, jika kasus blokir akses internet terulang, maka resistensinya akan besar untuk polisi, bahkan untuk negara. Dia mempertanyakan, apakah dengan memutus akses intenet, situasi keamanan akan semakin kondusif? 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sarah menuturkan, pemutusan akses internet harus melalui proses berlapis, ketat, atas persetujuan DPR, serta dapat dipertanggungjawabkan. "Para pemangku kepentingan harus betul-betul memperhatikan dan mempertimbangkan ulang usulan ini," ujar dia.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui revisi Undang-undang Polri Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi RUU inisiatif DPR. Persetujuan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan ke-V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa, 28 Mei 2024.

Berdasarkan draf revisi UU Polri yang dilihat Tempo, pengawasan ruang siber juga diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf q. Dalam ayat itu, Polri mempunyai kewenangan melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri. Dalam melaksanakan wewenang itu, Polri dapat bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.

"Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 di bidang proses pidana, Polri berwenang untuk: q. melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi."

AMELIA RAHIMA | YOHANES MAHARSO

Pilihan editor: Universitas Muhammadiyah Maumere Bolehkan Mahasiswa Bayar Kuliah dengan Hasil Bumi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Megawati Sambangi Rusia, Mencuat Wacana St Petersburg University Bangun Kampus di RI

4 jam lalu

Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri, saat memberi kuliah umum di Hari Ulang Tahun ke-300 Universitas Saint Petersburg, Rusia, pada Senin, 16 September 2024. Megawati menyampaikan kuliah bertema Tantangan Geopolitik dan Pancasila sebagai Jalan Tata Dunia Baru kepada mahasiswa di universitas tersebut. Foto: Humas PDIP
Megawati Sambangi Rusia, Mencuat Wacana St Petersburg University Bangun Kampus di RI

Megawati mengatakan Indonesia butuh bantuan dalam proses ilmu dasar bidang nuklir, metalurgi, kimia, nanoteknologi, bioteknologi dari Rusia.


Waspada Banjir Rob Supermoon 18 September, Ada Potensi Gerhana Parsial

12 jam lalu

Penampakan supermoon yang dikenal sebagai bulan biru dan
Waspada Banjir Rob Supermoon 18 September, Ada Potensi Gerhana Parsial

Peristiwa Supermoon diwarnai potensi banjir rob di pesisir Indonesia. Sementara di luar negeri, Supermoon akan dibayangi gerhana bulan parsial.


Peneliti Minta Pemasangan Chattra Candi Borobudur Dibatalkan, Ini Alasannya

2 hari lalu

Candi Borobudur. Foto: Canva
Peneliti Minta Pemasangan Chattra Candi Borobudur Dibatalkan, Ini Alasannya

Kementerian Agama menunda pemasangan chattra di stupa induk Candi Borobudur, yang semula dijadwalkan untuk diresmikan pada 18 September 2024


BRIN Gagas Kandang Limbah Ternak untuk Pangkas Pencemaran di Sungai Citarum

3 hari lalu

Peternakan hewan di sekitar Sungai Citarum. Dok. Humas BRIN
BRIN Gagas Kandang Limbah Ternak untuk Pangkas Pencemaran di Sungai Citarum

BRIN kenalkan teknologi kandang khusus untuk mengatasi pencemaran limbah ternak di DAS Citarum.


Hujan di Jabodetabek Kamis Sore sampai Jumat Dinihari, Ini Sebaran dan Penyebabnya

4 hari lalu

Ilustrasi hujan. Pexels/Bclarkphoto
Hujan di Jabodetabek Kamis Sore sampai Jumat Dinihari, Ini Sebaran dan Penyebabnya

Hingga mendekati subuh nanti diperkirakan potensi hujan tersebut masih mugkin bertahan dan bahkan meluas.


BRIN: Potensi Kerugian Akibat Kebocoran Sampah Plastik ke Laut Hingga Rp 225 Triliun Per Tahun

4 hari lalu

Warga memungut sampah plastik di kawasan Pantai Kedonganan, Badung, Bali, Rabu 20 Maret 2024. Pantai Kedonganan dipadati sampah plastik kiriman yang terdampar terbawa arus laut yang mengganggu aktivitas warga dan nelayan setempat. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
BRIN: Potensi Kerugian Akibat Kebocoran Sampah Plastik ke Laut Hingga Rp 225 Triliun Per Tahun

Rata-rata sekitar 484 ribu ton per tahun sampah plastik bocor ke laut dunia dari kegiatan masyarakat.


BRIN Dorong Inovasi untuk Tangani Sampah Plastik di Laut

4 hari lalu

Petugas kebersihan membersihkan tumpukan sampah dengan cara membuang sampah di Sungai Ciliwung, Kampung Pulo, Jakarta, Senin, 9 September 2024.  Indonesia menempati urutan kelima dunia sebagai negara pembuang sampah plastik ke laut dengan volume 56,333 ton. TEMPO/Subekti.
BRIN Dorong Inovasi untuk Tangani Sampah Plastik di Laut

Sampah plastik mengancam kehidupan laut, ekosistem pesisir, dan kesehatan manusia yang bergantung pada hasil laut.


Potensi Gempa Megathrust Selat Sunda, Pemkab Bekasi Ikut Tingkatkan Kewaspadaan

5 hari lalu

Gempa mengguncang Selat Sunda, Banten, pada Rabu, 10 Mei 2023 pukul 11.24.49 WIB. (BMKG)
Potensi Gempa Megathrust Selat Sunda, Pemkab Bekasi Ikut Tingkatkan Kewaspadaan

Edaran dibuat meski wilayah Kabupaten Bekasi tak berbatasan dengan perairan Selat Sunda ataupun laut selatan Jawa, lokasi zona gempa megathrust


Pencemaran Sampah Plastik di Laut Semakin Mengkhawatirkan, Mengapa Berbahaya?

5 hari lalu

Sejumlah pekerja melakukan pensortiran berbagai jenis sampah plastik yang dapat didaur ulang di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Pencemaran Sampah Plastik di Laut Semakin Mengkhawatirkan, Mengapa Berbahaya?

Setiap tahun, lebih dari 8 juta ton sampah plastik dibuang ke laut. BRIN mendorong pengembangan riset dan penguatan regulasi untuk menanganinya.


Hujan Malam Ini di Jabodetabek, Mungkinkan Capai GBK yang sedang Gelar Timnas Vs Australia?

6 hari lalu

Ilustrasi hujan. (REUTERS/Zoran Milich)
Hujan Malam Ini di Jabodetabek, Mungkinkan Capai GBK yang sedang Gelar Timnas Vs Australia?

Hujan lebat telah mengguyur sebagian wilayah Jabodetabek pada Selasa sore hingga memasuki malam ini, 10 September 2024.