Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

image-gnews
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak hanya menjadi ajang penting dalam pesta demokrasi di Indonesia, tetapi juga mencerminkan keberagaman opsi politik yang tersedia bagi masyarakat. Selain calon dari partai politik, ada juga calon yang mencalonkan diri secara independen, termasuk calon gubernur, wali kota, dan bupati.

Namun, perjuangan bagi calon independen baik calon gubernur maupun calon bupati/wali kota tidaklah mudah, karena mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum dapat mengikuti proses pemilihan.

Persyaratan Calon Gubernur Independen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan syarat minimal dan penyebaran dukungan bagi pasangan calon independen melalui Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 532 Tahun 2024. Dalam SK yang disebutkan, persentase dukungan ditentukan berdasarkan jumlah penduduk pada provinsi. Dukungan minimal yang dibutuhkan oleh pasangan calon independen bervariasi berdasarkan jumlah penduduk di provinsi yang bersangkutan.

- Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa: 10 persen dukungan minimal.

- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa: 8,5 persen dukungan minimal.

- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa: 7,5 persen dukungan minimal.

- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: 6,5 persen dukungan minimal.

Persyaratan dukungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pasangan calon independen memiliki dukungan yang signifikan dari masyarakat sebelum dapat mengikuti tahap verifikasi dalam Pilkada 2024. Persyaratan dukungan disesuaikan dengan skala populasi di masing-masing provinsi, sehingga memberikan kesempatan yang adil bagi pasangan calon independen dari berbagai wilayah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu proses pendaftaran dan verifikasi pasangan calon independen telah diatur secara rinci dalam Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024, termasuk tahapan-tahapan yang harus diikuti dan batas waktu yang ditetapkan. Dengan demikian, persyaratan dukungan pasangan calon independen dalam Pilkada 2024 mencerminkan upaya untuk menjaga kualitas dan representativitas proses demokrasi di tingkat lokal dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat di berbagai provinsi.

Perbedaan Persyaratan Calon Gubernur Independen dan Calon Walikota atau Bupati Independen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sejumlah syarat minimal dan penyebaran dukungan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon independen untuk melalui tahap verifikasi dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Hal ini diatur secara rinci dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 532 Tahun 2024 yang mengatur Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024. Menurut SK tersebut, persyaratan dukungan yang harus diperoleh oleh pasangan calon independen bervariasi berdasarkan jumlah penduduk di provinsi yang bersangkutan. Misalnya, di provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa, pasangan calon harus mendapatkan dukungan minimal sebesar 10 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT). 

Sementara itu, di provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, persentase dukungan minimal yang dibutuhkan adalah 6,5 persen. Hal ini menunjukkan bahwa persyaratan dukungan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon independen beradaptasi dengan skala populasi di masing-masing provinsi.

Pemilihan kepala daerah independen memberikan kesempatan bagi individu yang ingin berkiprah dalam dunia politik tanpa harus terikat dengan partai politik. Namun, tantangan yang dihadapi oleh calon independen, terutama calon gubernur, memang lebih besar dan memerlukan strategi dan sumber daya yang kuat untuk dapat bersaing secara efektif.

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I PRIBADI WICAKSONO 

Pilihan Editor: Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

1 jam lalu

Koalisi partai memaksakan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah.
Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

KPU mengumumkan 41 daerah yang memiliki calon tunggal sehingga akan melawan kotak kosong. Di mana saja daerah dengan kotak kosong dalam Pilkada 2024?


Komisi II DPR Usul Pilkada Ulang Dilakukan Setahun Kemudian jika Kotak Kosong Menang

12 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia seusai rapat dengar pendapat tentang revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Komisi II DPR Usul Pilkada Ulang Dilakukan Setahun Kemudian jika Kotak Kosong Menang

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pilkada ulang dilakukan selambat-lambatnya satu tahun bila kotak kosong sebagai pemenang


Riset INDEF: Oligarki dan Kolusi Partai dalam Pilkada Sebabkan Pembangunan Ekonomi Tak Sehat

14 jam lalu

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (ketiga kiri) bersama anggota KPU August Mellaz (kedua kiri), Idham Holik (ketiga kanan), Yulianto Sudrajat (kedua kanan), Parsadaan Harahap (kiri) dan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kanan) berpegangan tangan usai memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Riset INDEF: Oligarki dan Kolusi Partai dalam Pilkada Sebabkan Pembangunan Ekonomi Tak Sehat

INDEF memaparkan hasil kajian yang menerapkan kerangka analisis ekonomi persaingan usaha terhadap kontestasi politik dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024


Ketika Ganjar Bantu Menangkan Kader PDIP di Pilkada 2024

15 jam lalu

Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Ganjar Pranowo memberikan keterangan di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat 6 September 2024. ANTARA/Ananto Pradana
Ketika Ganjar Bantu Menangkan Kader PDIP di Pilkada 2024

Ganjar Pranowo sudah menjadwalkan road show ke sejumlah daerah untuk menemui setiap bakal calon kepala daerah dari PDIP.


Ridwan Kamil Ditolak Sejumlah Warga Jakarta: Tidak Ada yang Disukai 100 Persen

19 jam lalu

Pengendara melewati pagar yang menjadi target vandalisme di kawasan Stasiun Cikini, Jakarta, Jumat 6 September 2024. Di sejumlah ruas jalan di Jakarta bertebaran coretan yang berisi penolakan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disung menjadi bakal calon gubernur DKI Jakarta. TEMPO/Subekti.
Ridwan Kamil Ditolak Sejumlah Warga Jakarta: Tidak Ada yang Disukai 100 Persen

Ridwan Kamil mendapatkan teriakan penolakan dari sejumlah warga Jakarta. Ridwan dan Suswono maju di Pilkada Jakarta.


3 Hal yang Ditawarkan Ridwan Kamil untuk Jakarta Jika Terpilih Jadi Gubernur

19 jam lalu

Pengendara melewati pagar yang menjadi target vandalisme di kawasan Stasiun Cikini, Jakarta, Jumat 6 September 2024. Di sejumlah ruas jalan di Jakarta bertebaran coretan yang berisi penolakan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disung menjadi bakal calon gubernur DKI Jakarta. TEMPO/Subekti.
3 Hal yang Ditawarkan Ridwan Kamil untuk Jakarta Jika Terpilih Jadi Gubernur

Mulai dari aplikasi curhat hingga pasukan tiga rompi adalah yang ditawarkan Ridwan Kamil.


Cerita Pramono Anung soal Perbincangan dengan Puan dan Prabowo

21 jam lalu

Ketua DPR Puan Maharani bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung menemui Menteri Pertananan sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto di sela acara kunjungan Paus Fransiskus di Istana Negara pada Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Cerita Pramono Anung soal Perbincangan dengan Puan dan Prabowo

Pramono Anung bercerita soal pertemuan dengan Puan dan Prabowo.


Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024 dengan DPR Pekan Depan, KPU dan Bawaslu Beri Respons

21 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024 dengan DPR Pekan Depan, KPU dan Bawaslu Beri Respons

KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah yang melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.


Pramono Anung Mundur dari Kabinet Bertepatan dengan Penetapan Paslon Pilkada 2024

22 jam lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung saat menghadiri acara Konsolidasi Internal bersama Komunitas Juang Perempuan (KJP) di Gelanggang Remaja Jakarta Utara, Jumat, 6 September 2024. berjanji untuk menggandakan operasional RT/RW, memasang CCTV di setiap lingkungan untuk menekan tindak kriminalitas, serta meningkatkan anggaran kader dasa wisma dan jumantik. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pramono Anung Mundur dari Kabinet Bertepatan dengan Penetapan Paslon Pilkada 2024

Akademisi menilai tidak akan ada reshuffle kabinet setelah mundurnya Tri Rismaharini dan Pramono Anung karena maju di Pilkada 2024.


Tanggapan Jokowi dan Ganjar soal Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024

22 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno (kiri) dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (tengah) di sela-sela kunjungan kerja di SMK N Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 30 Agustus 2023. Presiden Joko Widodo mengapresiasi program sekolah gratis berbasis asrama yang dirintis Pemprov Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Ganjar Pranowo sejak tahun 2014 dengan tujuan memberikan akses pendidikan gratis bagi masyarakat kurang mampu, dan sekolah tersebut telah bekerjasama dengan sejumlah perusahaan dan industri di dalam maupun luar negeri untuk penyerapan tenaga kerja para lulusannya. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Tanggapan Jokowi dan Ganjar soal Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024

Menurut Jokowi, kotak kosong adalah bagian dari demokrasi di masyarakat. Sementara Ganjar berpendapat begini.