Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

image-gnews
Warga memadati salah satu posko Teman Ahok di Kuningan City, Jakarta, 11 Maret 2016. Teman Ahok berharap Ahok dapat maju sebagai calon Gubernur Independen dalam mewujudkan Jakarta baru yang lebih bersih, maju dan manusiawi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Warga memadati salah satu posko Teman Ahok di Kuningan City, Jakarta, 11 Maret 2016. Teman Ahok berharap Ahok dapat maju sebagai calon Gubernur Independen dalam mewujudkan Jakarta baru yang lebih bersih, maju dan manusiawi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon independen untuk Pemilihan Gubernur atau Pilgub DKI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengungkapkan bahwa calon independen yang tidak memenuhi persyaratan minimal dukungan dapat mencari jalur alternatif melalui partai politik.

Menurut Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya, jika calon independen tidak memenuhi syarat, mereka masih memiliki kesempatan untuk maju melalui dukungan dari partai politik, asalkan partai tersebut memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi.

"Kecuali mereka tidak memenuhi persyaratan kemudian parpol berminat untuk usulkan," kata Dody Wijaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 13 Mei 2024, dikutip dari Antara.

Dengan demikian, para calon independen disarankan untuk mempertimbangkan opsi ini agar tetap dapat bersaing dalam Pilgub DKI. Ini menunjukkan bahwa meskipun jalur independen adalah pilihan, tetapi adanya alternatif lain yang bisa dieksplorasi untuk mencapai tujuan politik mereka.

Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu momen penting dalam proses demokrasi di Indonesia. Bagi individu yang ingin mencalonkan diri secara independen sebagai bupati atau gubernur, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Peraturan KPU, berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat pencalonan untuk bupati atau gubernur perseorangan.

Jumlah Dukungan yang Diperlukan

Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menetapkan persyaratan jumlah dukungan yang harus diperoleh oleh calon perseorangan berdasarkan jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.

Misalnya, bagi provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, calon harus didukung minimal 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap. Sedangkan untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, persyaratan dukungan minimal adalah 6,5 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyebaran Dukungan

Selain jumlah dukungan, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2) juga menekankan bahwa dukungan yang diperoleh harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah daerah kabupaten/kota atau kecamatan di wilayah yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon mendapat dukungan yang merata dari berbagai wilayah.

Persyaratan Pemberi Dukungan

Kemudian Pasal 11 mengatur bahwa dukungan hanya dapat diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan. Selain itu, orang yang memberikan dukungan harus memenuhi syarat sebagai pemilih yang berdomisili di daerah pemilihan dan tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir.

Dukungan tersebut juga harus dipastikan melalui Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan resmi dari instansi yang berwenang. Dengan adanya regulasi ini, proses pencalonan bupati atau gubernur perseorangan menjadi lebih terstruktur dan transparan.

Persyaratan yang ditetapkan bertujuan untuk memastikan bahwa calon yang mencalonkan diri secara independen memiliki dukungan yang cukup dan representatif dari masyarakat yang dipimpinnya. Oleh karena itu, bagi mereka yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai bupati atau gubernur independen, penting untuk memahami dengan cermat persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.

Pilihan Editor: Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons PPP Soal Baliho Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Marak Menjelang Pilkada Jawa Tengah 2024

16 jam lalu

Baliho bergambar Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi bersanding dengan mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin terpasang di Jalan Letjen Soeprapto, Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Foto diambil Sabtu, 29 Juni 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Respons PPP Soal Baliho Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Marak Menjelang Pilkada Jawa Tengah 2024

PPP menyebut munculnya baliho bergambar Irjen Ahmad Luthfi bersama Taj Yasin sah-sah saja sebagai wujud relawan yang senang dengan mereka.


Kemendagri Ungkap Indikator Keberhasilan Pilkada 2024, Apa Saja?

18 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Kemendagri Ungkap Indikator Keberhasilan Pilkada 2024, Apa Saja?

Partisipasi pemilih yang tinggi penting agar legitimasi hasil Pilkada 2024 semakin kuat.


Zulhas Berikan Surat Rekomendasi PAN untuk 8 Cagub di Pilkada 2024, Siapa Saja?

19 jam lalu

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan alias Zulhas menyerahkan surat rekomendasi kepada delapan cagub dan lima cawagub untuk Pilkada 2024. Penyerahan surat rekomendasi ini dilakukan saat Rapat Kerja Nasional atau Rakernas PAN ke-4 di Kantor DPP PAN, Jakarta pada Sabtu, 29 Juni 2024. Tempo/Novali Panji
Zulhas Berikan Surat Rekomendasi PAN untuk 8 Cagub di Pilkada 2024, Siapa Saja?

Dalam penyerahan surat rekomendasi untuk calon gubernur dari PAN, salah satu yang disorot dan disebut Zulhas ialah di Provinsi Sulawesi Tengah.


PAN Gelar Rakernas Hari Ini, Bahas Pilkada hingga Pelaksanaan Kongres

22 jam lalu

Steering Committe Rakernas 4 PAN Viva Yoga Mauladi memberikan keterangan saat konferensi pers menjelang Rakernas ke-4 di DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juni 2024. Rakernas 4 PAN yang diselenggarakan pada 29 Juni ini akan membahas tentang strategi partai termasuk evaluasi Pemilu dan pelaksanaan Pilkada di sejumlah wilayah, Selain itu PAN juga mengusung anak dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Zita Anjani menjadi kontestas Pilkada Jakarta 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PAN Gelar Rakernas Hari Ini, Bahas Pilkada hingga Pelaksanaan Kongres

PAN bakal menggelar Rakernas ke-4 pada hari ini, Sabtu, 29 Juni 2024. Agenda ini akan dihadiri langsung oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan atau Zulhas serta jajaran pengurus DPP, DPW, DPD se-Indonesia,


Gerindra Tepis Kabar Jokowi Sodorkan Nama Kaesang untuk Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Gerindra Tepis Kabar Jokowi Sodorkan Nama Kaesang untuk Maju Pilkada 2024

Waketum Gerindra Habiburokhman menepis kabar Presiden Jokowi menyodorkan nama putranya, Kaesang Pangarep untuk maju pilkada 2024


Menjelang Pilkada 2024, Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Gelar Deklarasi Tolak Dinasti Politik

1 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Sumatra Barat Deklarasi Gerakan Melawan Money Politik dan Dinasti Politik menjelang Pilkada 2024. Deklarasi tersebut dilaksanakan pada Jumat 28 Juni 2024 di Fakultas Hukum Universitas Andalas. TEMPO/Fachri Hamzah.
Menjelang Pilkada 2024, Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Gelar Deklarasi Tolak Dinasti Politik

Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat menggelar deklarasi menolak politik uang dan dinasti politik menjelang Pilkada 2024.


Alasan Jampidum Sarankan Penambahan Personel Sentra Gakkumdu Pilkada 2024

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Alasan Jampidum Sarankan Penambahan Personel Sentra Gakkumdu Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan penambahan personel di Sentra Gakkumdu Pilkada 2024 harus diperhitungkan.


BNPT Antisipasi Ancaman Terorisme Jelang Pelantikan Presiden dan Pilkada 2024

1 hari lalu

Polisi anti teror dan tim penjinak bom menyisir sekitar lokasi bom bunuh diri yang meledak di kantor Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, 7 November 2022. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan pelaku bom bunuh diri di Polsek Asatanaanyar bergerak sendiri alias lone wolf. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang dilakukan oleh pihak BNPT. TEMPO/Prima Mulia
BNPT Antisipasi Ancaman Terorisme Jelang Pelantikan Presiden dan Pilkada 2024

Untuk mendeteksi dan pencegahan dini dari ancaman terorisme menjelang pelantikan presiden dan Pilkada 2024, BNPT menggelar rakor.


Pemilu, Warga Iran di Indonesia Datangi TPS di Kedutaan Besar

1 hari lalu

Warga Iran yang menetap di Indonesia mengikuti pemilihan umum presiden di tempat pemungutan suara (TPS) di Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 28 Juni 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A
Pemilu, Warga Iran di Indonesia Datangi TPS di Kedutaan Besar

Puluhan warga Iran mendatangi TPS di Jakarta untuk menggunakan hak suara mereka dalam pemilu presiden Iran.


Duta Besar Iran Beri Suara dalam Pemilu Presiden di TPS Jakarta

1 hari lalu

Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi memberi suara dalam pemilihan umum presiden Iran di tempat pemungutan suara (TPS) di Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 28 Juni 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Duta Besar Iran Beri Suara dalam Pemilu Presiden di TPS Jakarta

Duta Besar Iran untuk Indonesia memberi suaranya dalam pemilu Iran dari TPS yang dibuka di Menteng, Jakarta Pusat.