Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Kronologi Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan hingga Disidang MKMK

Editor

Nurhadi

image-gnews
Anwar Usman. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anwar Usman. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Buntut keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK ihwal batas usia capres-cawapres, Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK atau MKMK. Anwar diduga memuluskan langkah keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, maju di Pilpres 2024. Selasa lalu, 31 Oktober 2023, Anwar menjalani sidang pemeriksaan MKMK di Gedung MK.

Berikut kronologi kasus Ketua MK Anwar Usman dilaporkan gara-gara putusan MK pertengahan Oktober lalu.

1. Awal kasus

Kasus ini bermula ketika MK mengabulkan syarat capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru. Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan. “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusannya, Senin 16 Oktober 2023.

2. Keputusan MK dianggap kontroversial

Keputusan itu dianggap kontroversial sejumlah pihak. Pengamat sekaligus praktisi hukum Denny Indrayana, misalnya, menyoroti keikutsertaan Anwar yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam membuat keputusan itu. Anwar dinilai memiliki konflik kepentingan karena perkara itu menyangkut kemenakannya. Menurut Denny, keberadaan Anwar melanggar Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

3. Atasi dugaan pelanggaran kode etik, MK bentuk Majelis Kehormatan MK

Untuk mengatasi dugaan pelanggaran kode etik tersebut, MK telah membentuk Majelis Kehormatan atau MKMK pada Senin, 23 Oktober 2023, untuk memeriksa laporan-laporan. Majelis ini bertugas memastikan bahwa ada transparansi dan keadilan dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik. MKMK terdiri dari tiga orang, yaitu mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, akademisi dan pakar hukum tata negara Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

4. Anwar Usman dilaporkan

Salah satu laporan berasal dari Tim Advokasi Peduli Pemilu. Tim ini menduga Anwar Usman melakukan pelanggaran etik karena ikut memeriksa dan memutus perkara batas usia capres-cawapres 40 tahun. Mereka menilai langkah Anwar itu untuk memperjuangkan kepentingan politik keponakannya, Gibran. “Supaya dapat maju dalam kontestasi Pilpres 2024,” kata anggota Tim Advokasi Gugum Ridho Putra, melalui keterangan tertulis.

5. Majelis Kehidupan MK gelar sidang pada 26 Oktober

Majelis Kehormatan MK atau MKMK mulai menggelar sidang perdananya pada Kamis, 26 Oktober 2023.  “Kami bikin terbuka, kecuali terlapor. Kami bikin tertutup,” Ketua MKMK Jimly Asshiddiqi.

6. MKMK diberi waktu 30 hari

Jimly mengatakan, pihaknya hanya diberi waktu selama 30 hari, sementara jumlah laporan yang masuk ada 14 laporan, sehingga jadwal akan dibuat tiga kali dalam sepekan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

7. MKMK diminta beri sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman

Constitutional and Administrative Law Society atau CALS turut mengajukan laporan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku hakim Anwar Usman pada Rabu, 26 Oktober 2023. Violla Reininda, perwakilan dari CALS, menyatakan mereka berharap MKMK bisa bersikap tegas. “Memberikan sanksi yang setara atau sanksi yang berat berupa pemberhentian secara tidak hormat,” kata Violla di MK, Rabu, 26 Oktober 2023.

8. MKMK gelar sidang terhadap Anwar Usman

MKMK telah selesai melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi pada Selasa malam, 31 Oktober 2023. MKMK telah memeriksa empat pelapor dan tiga hakim konstitusi, yaitu Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

"Sidang maraton dari pagi memeriksa empat pemohon dan kemudian dilanjutkan sidang tertutup memeriksa Pak Anwar Usman, yang kedua Pak Arief Hidayat, dan terakhir Ibu Enny malam ini,” kata Jimly.

9. Sidang ungkap terdapat banyak masalah

Jimly mengungkapkan pihaknya menemukan banyak permasalahan melalui proses persidangan etik tersebut. “Intinya banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali,” ucap Jimly.

Antara lain adalah masalah hubungan kekerabatan. Terdapat juga masalah hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang berkaitan dengan substansi perkara yang ditangani. “Padahal patut diduga ini ada kaitan paling tidak dalam persepsi publik,” ucap Jimly.

Banyaknya masalah tersebut dikatakan telah memperburuk persepsi publik terhadap MK. Karena itu, Jimly berharap proses persidangan MKMK dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat. “Harapannya tidak lain supaya kepercayaan publik bisa kembali, keputusan kami nanti diharapkan jadi solusi,” kata dia.

10. MKMK sebut tiga kemungkinan sanksi

Jimly mengungkapkan tiga kemungkinan sanksi etik yang bisa diberikan kepada para hakim MK, termasuk Anwar Usman. “Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly seusai menggelar persidangan etik hari pertama. Yang paling berat, kata Jimly, adalah sanksi pemberhentian.

Pilihan Editor: MK Disebut Mahkamah Keluarga, Anwar Usman: Benar, Keluarga Bangsa Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

48 menit lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

10 jam lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Kisruh Gratifikasi Emiten, OJK dan BEI Telurusi Pelaku Lain

1 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat menyampaikan program pencanangan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) dengan tema, Masyarakat Cerdas Keuangan Menuju Indonesia Emas 2045. di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencanangkan program Gencarkan sebagai upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraaan masyarakat. Dok. OJK
Kisruh Gratifikasi Emiten, OJK dan BEI Telurusi Pelaku Lain

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar institusinya tidak akan mentoleransi apabila ada staf atau pejabat yang terlibat gratifikasi atas jasa penerimaan emiten yang terjadi di BEI. Selain pelaku, kedua institusi ini juga menelusuri calon emiten lain yang terlibat.


Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

2 hari lalu

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

Berikut hukuman bagi pelaku yang terbukti menerima gratifikasi di berbagai negara di belahan dunia.


Bankir Rusia Ditunjuk Menjadi Anggota Dewan IMF Meski Kena Sanksi AS

3 hari lalu

Logo IMF. wikipedia.org
Bankir Rusia Ditunjuk Menjadi Anggota Dewan IMF Meski Kena Sanksi AS

Ksenia Yudaeva, mantan deputi gubernur bank sentral yang terkena sanksi Amerika Serikat, akan mewakili Rusia di dewan Dana Moneter Internasional (IMF)


KY Rekomendasikan Sanksi Ringan Salah Satu Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh

4 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, ^ Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KY Rekomendasikan Sanksi Ringan Salah Satu Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh

KY memutuskan bahwa salah seorang hakim yang menyidangkan perkara Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh untuk dijatuhi sanksi ringan.


Anies Baswedan Sebut Ingin Dirikan Ormas atau Partai Politik, Ini Syarat Mendirikan Organisasi Massa

6 hari lalu

Foto: Anies Baswedan (YouTube Anies Baswedan)
Anies Baswedan Sebut Ingin Dirikan Ormas atau Partai Politik, Ini Syarat Mendirikan Organisasi Massa

Anies Baswedan gagal maju Pilkada 2024, ia sebut soal kesempatan mendirikan ormas atau partai politik. Apa syarat mendirikan organisasi massa?


Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

6 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengunjungi kediaman Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

Setelah ramai demo Kawal Putusan MK, DPR usul mengevaluasi MK yang disampaikan Ketua Komisi II DPR dari Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Apa maksudnya?


Presiden Iran Sebut Negaranya Butuh Investasi Asing Lebih dari US$100 Miliar

6 hari lalu

Masoud Pezeshkian. Majid Asgaripour/WANA
Presiden Iran Sebut Negaranya Butuh Investasi Asing Lebih dari US$100 Miliar

Presiden Iran Masoud Pezeshkian mengatakan pada Sabtu bahwa negaranya memerlukan investasi asing sebesar US$100 miliar


Ketua Komisi II DPR Bantah Institusinya Bakal Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi

8 hari lalu

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kanan), Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kiri), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kedua kanan) berbincang sebelum dimulainya rapat dengar pendapat soal revisi PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Komisi II DPR Bantah Institusinya Bakal Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi

Doli menegaskan dirinya tidak pernah berbicara mengenai rencana evaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam forum apa pun.