TEMPO.CO, Jakarta - Buntut keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK ihwal batas usia capres-cawapres, Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK atau MKMK. Anwar diduga memuluskan langkah keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, maju di Pilpres 2024. Selasa lalu, 31 Oktober 2023, Anwar menjalani sidang pemeriksaan MKMK di Gedung MK.
Berikut kronologi kasus Ketua MK Anwar Usman dilaporkan gara-gara putusan MK pertengahan Oktober lalu.
1. Awal kasus
Kasus ini bermula ketika MK mengabulkan syarat capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru. Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan. “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusannya, Senin 16 Oktober 2023.
2. Keputusan MK dianggap kontroversial
Keputusan itu dianggap kontroversial sejumlah pihak. Pengamat sekaligus praktisi hukum Denny Indrayana, misalnya, menyoroti keikutsertaan Anwar yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam membuat keputusan itu. Anwar dinilai memiliki konflik kepentingan karena perkara itu menyangkut kemenakannya. Menurut Denny, keberadaan Anwar melanggar Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
3. Atasi dugaan pelanggaran kode etik, MK bentuk Majelis Kehormatan MK
Untuk mengatasi dugaan pelanggaran kode etik tersebut, MK telah membentuk Majelis Kehormatan atau MKMK pada Senin, 23 Oktober 2023, untuk memeriksa laporan-laporan. Majelis ini bertugas memastikan bahwa ada transparansi dan keadilan dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik. MKMK terdiri dari tiga orang, yaitu mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, akademisi dan pakar hukum tata negara Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
4. Anwar Usman dilaporkan
Salah satu laporan berasal dari Tim Advokasi Peduli Pemilu. Tim ini menduga Anwar Usman melakukan pelanggaran etik karena ikut memeriksa dan memutus perkara batas usia capres-cawapres 40 tahun. Mereka menilai langkah Anwar itu untuk memperjuangkan kepentingan politik keponakannya, Gibran. “Supaya dapat maju dalam kontestasi Pilpres 2024,” kata anggota Tim Advokasi Gugum Ridho Putra, melalui keterangan tertulis.
5. Majelis Kehidupan MK gelar sidang pada 26 Oktober
Majelis Kehormatan MK atau MKMK mulai menggelar sidang perdananya pada Kamis, 26 Oktober 2023. “Kami bikin terbuka, kecuali terlapor. Kami bikin tertutup,” Ketua MKMK Jimly Asshiddiqi.
6. MKMK diberi waktu 30 hari
Jimly mengatakan, pihaknya hanya diberi waktu selama 30 hari, sementara jumlah laporan yang masuk ada 14 laporan, sehingga jadwal akan dibuat tiga kali dalam sepekan.
7. MKMK diminta beri sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman
Constitutional and Administrative Law Society atau CALS turut mengajukan laporan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku hakim Anwar Usman pada Rabu, 26 Oktober 2023. Violla Reininda, perwakilan dari CALS, menyatakan mereka berharap MKMK bisa bersikap tegas. “Memberikan sanksi yang setara atau sanksi yang berat berupa pemberhentian secara tidak hormat,” kata Violla di MK, Rabu, 26 Oktober 2023.
8. MKMK gelar sidang terhadap Anwar Usman
MKMK telah selesai melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi pada Selasa malam, 31 Oktober 2023. MKMK telah memeriksa empat pelapor dan tiga hakim konstitusi, yaitu Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
"Sidang maraton dari pagi memeriksa empat pemohon dan kemudian dilanjutkan sidang tertutup memeriksa Pak Anwar Usman, yang kedua Pak Arief Hidayat, dan terakhir Ibu Enny malam ini,” kata Jimly.
9. Sidang ungkap terdapat banyak masalah
Jimly mengungkapkan pihaknya menemukan banyak permasalahan melalui proses persidangan etik tersebut. “Intinya banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali,” ucap Jimly.
Antara lain adalah masalah hubungan kekerabatan. Terdapat juga masalah hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang berkaitan dengan substansi perkara yang ditangani. “Padahal patut diduga ini ada kaitan paling tidak dalam persepsi publik,” ucap Jimly.
Banyaknya masalah tersebut dikatakan telah memperburuk persepsi publik terhadap MK. Karena itu, Jimly berharap proses persidangan MKMK dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat. “Harapannya tidak lain supaya kepercayaan publik bisa kembali, keputusan kami nanti diharapkan jadi solusi,” kata dia.
10. MKMK sebut tiga kemungkinan sanksi
Jimly mengungkapkan tiga kemungkinan sanksi etik yang bisa diberikan kepada para hakim MK, termasuk Anwar Usman. “Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly seusai menggelar persidangan etik hari pertama. Yang paling berat, kata Jimly, adalah sanksi pemberhentian.
Pilihan Editor: MK Disebut Mahkamah Keluarga, Anwar Usman: Benar, Keluarga Bangsa Indonesia