Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Kronologi Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan hingga Disidang MKMK

Editor

Nurhadi

image-gnews
Anwar Usman. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anwar Usman. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Buntut keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK ihwal batas usia capres-cawapres, Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK atau MKMK. Anwar diduga memuluskan langkah keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, maju di Pilpres 2024. Selasa lalu, 31 Oktober 2023, Anwar menjalani sidang pemeriksaan MKMK di Gedung MK.

Berikut kronologi kasus Ketua MK Anwar Usman dilaporkan gara-gara putusan MK pertengahan Oktober lalu.

1. Awal kasus

Kasus ini bermula ketika MK mengabulkan syarat capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru. Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan. “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusannya, Senin 16 Oktober 2023.

2. Keputusan MK dianggap kontroversial

Keputusan itu dianggap kontroversial sejumlah pihak. Pengamat sekaligus praktisi hukum Denny Indrayana, misalnya, menyoroti keikutsertaan Anwar yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam membuat keputusan itu. Anwar dinilai memiliki konflik kepentingan karena perkara itu menyangkut kemenakannya. Menurut Denny, keberadaan Anwar melanggar Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

3. Atasi dugaan pelanggaran kode etik, MK bentuk Majelis Kehormatan MK

Untuk mengatasi dugaan pelanggaran kode etik tersebut, MK telah membentuk Majelis Kehormatan atau MKMK pada Senin, 23 Oktober 2023, untuk memeriksa laporan-laporan. Majelis ini bertugas memastikan bahwa ada transparansi dan keadilan dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik. MKMK terdiri dari tiga orang, yaitu mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, akademisi dan pakar hukum tata negara Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

4. Anwar Usman dilaporkan

Salah satu laporan berasal dari Tim Advokasi Peduli Pemilu. Tim ini menduga Anwar Usman melakukan pelanggaran etik karena ikut memeriksa dan memutus perkara batas usia capres-cawapres 40 tahun. Mereka menilai langkah Anwar itu untuk memperjuangkan kepentingan politik keponakannya, Gibran. “Supaya dapat maju dalam kontestasi Pilpres 2024,” kata anggota Tim Advokasi Gugum Ridho Putra, melalui keterangan tertulis.

5. Majelis Kehidupan MK gelar sidang pada 26 Oktober

Majelis Kehormatan MK atau MKMK mulai menggelar sidang perdananya pada Kamis, 26 Oktober 2023.  “Kami bikin terbuka, kecuali terlapor. Kami bikin tertutup,” Ketua MKMK Jimly Asshiddiqi.

6. MKMK diberi waktu 30 hari

Jimly mengatakan, pihaknya hanya diberi waktu selama 30 hari, sementara jumlah laporan yang masuk ada 14 laporan, sehingga jadwal akan dibuat tiga kali dalam sepekan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

7. MKMK diminta beri sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman

Constitutional and Administrative Law Society atau CALS turut mengajukan laporan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku hakim Anwar Usman pada Rabu, 26 Oktober 2023. Violla Reininda, perwakilan dari CALS, menyatakan mereka berharap MKMK bisa bersikap tegas. “Memberikan sanksi yang setara atau sanksi yang berat berupa pemberhentian secara tidak hormat,” kata Violla di MK, Rabu, 26 Oktober 2023.

8. MKMK gelar sidang terhadap Anwar Usman

MKMK telah selesai melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi pada Selasa malam, 31 Oktober 2023. MKMK telah memeriksa empat pelapor dan tiga hakim konstitusi, yaitu Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

"Sidang maraton dari pagi memeriksa empat pemohon dan kemudian dilanjutkan sidang tertutup memeriksa Pak Anwar Usman, yang kedua Pak Arief Hidayat, dan terakhir Ibu Enny malam ini,” kata Jimly.

9. Sidang ungkap terdapat banyak masalah

Jimly mengungkapkan pihaknya menemukan banyak permasalahan melalui proses persidangan etik tersebut. “Intinya banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali,” ucap Jimly.

Antara lain adalah masalah hubungan kekerabatan. Terdapat juga masalah hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang berkaitan dengan substansi perkara yang ditangani. “Padahal patut diduga ini ada kaitan paling tidak dalam persepsi publik,” ucap Jimly.

Banyaknya masalah tersebut dikatakan telah memperburuk persepsi publik terhadap MK. Karena itu, Jimly berharap proses persidangan MKMK dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat. “Harapannya tidak lain supaya kepercayaan publik bisa kembali, keputusan kami nanti diharapkan jadi solusi,” kata dia.

10. MKMK sebut tiga kemungkinan sanksi

Jimly mengungkapkan tiga kemungkinan sanksi etik yang bisa diberikan kepada para hakim MK, termasuk Anwar Usman. “Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly seusai menggelar persidangan etik hari pertama. Yang paling berat, kata Jimly, adalah sanksi pemberhentian.

Pilihan Editor: MK Disebut Mahkamah Keluarga, Anwar Usman: Benar, Keluarga Bangsa Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

1 hari lalu

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan Partai Buruh saat melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024. Aksi tersebut berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sejumlah alasan. Konsep upah minimun yang kembali pada upah murah. Outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Pesangon yang murah atau hanya setengah pesangon dari aturan sebelumnya. TEMPO/Subekti.
Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja


MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

1 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.


Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

1 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. TEMPO/Subekti.
Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).


Harian Israel Dimusuhi Pemerintah Netanyahu, Sebut Palestina sebagai Pejuang Kemerdekaan

1 hari lalu

Amos Schocken. Dok.x.com/AmosSchocken1
Harian Israel Dimusuhi Pemerintah Netanyahu, Sebut Palestina sebagai Pejuang Kemerdekaan

Kementerian Israel mengumumkan penangguhan hubungan dengan Haaretz, setelah penerbit harian itu menyebut warga Palestina pejuang kemerdekaan


Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

1 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.


Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

1 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.


Korea Selatan Beri Sanksi 11 Warga Korut terkait Peluncuran ICBM

1 hari lalu

Korea Selatan Beri Sanksi 11 Warga Korut terkait Peluncuran ICBM

Korea Selatan pada Jumat 1 November 2024 mengumumkan sanksi baru yang menargetkan 11 individu dan empat entitas dari Korea Utara.


MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

2 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.


Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

3 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil (kiri) dan Suswono (kanan) mengikuti debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Debat perdana tersebut mengangkat tema penguatan SDM dan transformasi Jakarta menjadi Kota Global. ANTARA/Aprillio Akbar
Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

GPN RI menyatakan akan mengawal kemenangan Ridwan Kamil-Suswono dalam satu putaran di Pilkada Jakarta.


ICC Tunda 5 Bulan untuk Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu, Standar Ganda?

4 hari lalu

Benjamin Netanyahu dan Karim Khan. REUTERS
ICC Tunda 5 Bulan untuk Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu, Standar Ganda?

ICC menghadapi tuduhan kemunafikan karena menunda permintaan surat penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu dan Menhan Yoav Gallant