TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menanggapi banyaknya orang yang menyebut MK sebagai Mahkamah Keluarga. Anwar Usman berujar hal tersebut berarti keluarga bangsa Indonesia.
"(Mahkamah Keluarga) benar, keluarga bangsa Indonesia, nah begitu," kata Anwar Usman di depan Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 31 Oktober 2023. Dia baru saja usai menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.
Pantauan Tempo, Anwar Usman menghadiri sidang MKMK pada sekitar pukul 16.10 WIB. Dia terlihat keluar dari Gedung MKRI 2 tempat sidang etik itu berlangsung pada jam 17.18 WIB. Anwar Usman terlihat mengenakan batik coklat berlengan panjang.
Anwar Usman pun mengungkapkan isi sidang etik MKMK yang baru dia jalani. Dia mengklaim proses tersebut hanya terkait hal-hal yang sebelumnya sudah diketahui. "Tanya-tanya seperti yang ada di berita, itu saja. Konfirmasi," ucapnya.
Soal pemeriksaan, Anwar Usman mengatakan akan menunggu hasil dari MKMK. “Nanti tunggu hasil MKMK ya,” ucap Anwar Usman.
Anwar Usman dan para hakim konstitusi lainnya dilaporkan atas dugaan melanggar etik saat memutuskan batas usia capres-cawapres. Mereka dianggap memuluskan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, untuk maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Gibran adalah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan dari Ketua MK Anwar Usman. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan konflik kepentingan saat Anwar Usman memutus perkara batas usia capres-cawapres.
Sidang dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dilaksanakan secara tertutup. Menurut Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie, sidang tertutup bagi publik karena dugaan pelanggaran etik menyangkut marwah para hakim. “Kenapa musti diatur tertutup? Karena menyangkut kepentingan para hakim, 9 orang. Ini menyangkut maruah para hakim,” kata Jimly dalam sidang pemeriksaan pendahuluan para pelapor pagi ini, Selasa, 31 Oktober 2023.
Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK. Menurut Pasal 26 dan 28 beleid itu, pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan dilaksanakan dalam sidang pleno tertutup. Pemeriksaan yang dimaksud meliputi mendengarkan keterangan pelapor, mendengar keterangan saksi, memeriksa alat bukti, dan mendengan penjelasan serta pembelaan hakim terlapor.
Maka dari itu, kata Jimly, pelaksanaan sidang etik Anwar Usman cs secara tertutup sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. “Jadi persis seperti hukum acara, (sidang etik dilaksanakan) tertutup,” ujar dia.
SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: Anwar Usman Tanggapi soal Dirinya Paling Banyak Dilaporkan ke MKMK: Saya Kan Ketua