Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah gratifikasi mencuat hari-hari ini seiring munculnya kasus dugaan pemberian fasilitas mewah Garena Online (Private) Limited kepada putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Di Indonesia, gratifikasi termasuk tindakan rasuah dan bisa dipidana.

Berdasarkan Pasal 12B ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi bisa berupa pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, fasilitas, hingga pengobatan cuma-cuma. Jika terbukti menikmati gratifikasi, diancam 4 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Lantas, bagaimana hukuman bagi pelaku gratifikasi di berbagai negara di belahan dunia?

1. Korea Selatan

Di Korea Selatan, hukuman bagi pelaku dan penerima gratifikasi tergantung pada metode suap diberikan atau diekstraksi. Berdasarkan Undang-Undang Pidana Korea Selatan, hukuman kepada pejabat publik berkisar dari suspensi kualifikasi sampai 10 tahun ataupun hukuman penjara hingga lima tahun.

Adapun suspensi kualifikasi digambarkan dalam Pasal 43 Undang-Undang Pidana sebagai pengurangan:

- Kualifikasi untuk menjadi seorang pejabat publik;

- Hak suara dan kelayakan untuk menjalankan dalam pemilihan umum;

- Kualifikasi untuk melakukan bisnis yang diperlukan yang ditentukan oleh Undang-Undang Publik; dan

- Kualifikasi untuk menjadi direktur, auditor atau manajer perusahaan atau inspektur bisnis.

Jika jumlah suap adalah KRW 30 juta (Rp 346 juta) atau lebih, hukuman penjara dapat ditingkatkan hingga penjara seumur hidup, berdasarkan jumlah suap. Jika ada beberapa pelanggaran, hukuman penjara atau denda dapat ditingkatkan hingga 150 persen.

2. Malaysia

Di Malaysia, pidana gratifikasi atau suap diatur dalam Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia 2009 atau Undang-Undang MACC. Individu yang melanggar beleid diganjar Penjara untuk jangka waktu tidak melebihi 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah suap atau sedikitnya MYR 10.000 (Rp 35 jutaan)

Sementara bagi organisasi komersial, top manajemen, atau pimpinan perusahaan dapat dipenjara untuk jangka waktu tidak melebihi 20 tahun dan/atau denda tidak kurang dari sepuluh kali suap atau sedikitnya MYR1.000.000 (Rp 3.5 miliar).

3. Amerika Serikat

Amerika Serikat mengatur ihwal pidana suap dalam Undang-Undang Praktik Korupsi Asing. Bagi pelanggar perorangan, hukuman yang diberikan bisa bervariasi.

- Di bawah ketentuan Undang-Undang Praktik Korupsi Asing, sanksinya berupa denda pidana hingga $100.000 (Rp 1.5 miliar) per pelanggaran dan penjara lima tahun.

- Di bawah ketentuan akuntansi dan catatan, perorangan menghadapi denda pidana hingga $5 juta (Rp 77 miliar) per pelanggaran dan 20 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Di bawah Undang-Undang Fines Alternative, denda yang sebenarnya dapat mencapai dua kali lipat keuntungan yang dicari terdakwa untuk mendapatkan dari melakukan pembayaran yang korup.

- Selain itu, Komisi Bursa Efek dapat berusaha untuk memaksakan hukuman sipil hingga $10.000 (Rp 154 jutaan) per pelanggaran.

Sementara bagi perusahaan dan organisasi, pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi Asing dapat menyebabkan hukuman sipil dan pidana yang substansial.

- Di bawah ketentuan anti-suap, perusahaan menghadapi denda pidana hingga $2 juta (Rp 30.8 miliar per pelanggaran.

- Di bawah ketentuan akuntansi dan catatan, perusahaan menghadapi denda pidana hingga $25 juta (Rp 385 miliar) per pelanggaran.

- Di bawah Undang-Undang Fines Alternative, denda yang sebenarnya dapat mencapai dua kali lipat keuntungan yang perusahaan cari untuk mendapatkan dari melakukan pembayaran yang korup.

- Selain itu, Komisi Bursa Efek dapat berusaha untuk memaksakan hukuman sipil hingga $10.000 per pelanggaran.

4. Jepang

Undang-Undang Pidana Jepang tidak memungkinkan pejabat untuk menerima pembayaran fasilitasi. Adapun Jepang menganut Undang-Undang Pencegahan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Undang-Undang No 47 tahun 1993) (UCPA). Pelanggar UCPA dapat dihukum dengan maksimal lima tahun penjara, dan atau denda maksimum 5 juta yen (Rp 536 jutaan)

Sementara itu, dalam Pasal 198 KUHP Jepang, mengatur bahwa seseorang yang memberikan atau menawarkan janji untuk memberikan suap akan dihukum dengan penjara selama tidak lebih dari tiga tahun atau denda tidak lebih dari 2,5 juta yen (Rp 268 jutaan).

5. Inggris

Antikorupsi di Inggris diatur dalam Undang-Undang Pemberitahuan 2010. Undang-undang ini mendefinisikan suap sebagai keuntungan yang diberikan untuk mempengaruhi seseorang dalam melaksanakan fungsi, biasanya terhubung dengan pekerjaan atau kantor mereka.

Beleid ini memiliki jangkauan ekstra-teritorial. Hal ini berarti bahwa penyuapan tidak perlu terjadi di tanah Inggris dan perusahaan non-Inggris berada dalam lingkup Undang-Undang jika mereka memiliki bisnis di Inggris atau jika ada bagian dari pengaturan suap terjadi di Inggris.

Konsekuensi bagi individu dan organisasi yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran di bawah Undang-Undang dapat menjadi serius. Penjara maksimum adalah 10 tahun untuk individu yang melakukan pelanggaran tersebut.

Sementara organisasi bisa denda yang tidak terbatas, penghapusan hasil yang tercemar, larangan dari kontrak/tender sektor publik, serta gangguan dan biaya penyelidikan penegakan hukum dan direktur dapat didiskualifikasi dari bertindak sebagai direktur selama antara dua sampai lima belas tahun.

MOHAMMAD HATTA MUARABAGJA | NORTON ROSE FULBRIGHT | GLOBAL COMPLIANCE NEWS | CMS.LAW | LEXOLOGY

Pilihan Editor: Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,5 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ratusan Narapidana Kabur setelah Tembok Penjara Nigeria Roboh Akibat Banjir

3 jam lalu

Ilustrasi penjara. Reuters
Ratusan Narapidana Kabur setelah Tembok Penjara Nigeria Roboh Akibat Banjir

Para narapidana kabur dengan memanfaatkan runtuhnya tembok penjara akibat banjir besar.


Eks Jenderal Israel Tuding Netanyahu Manfaatkan Perang Gaza untuk Tutupi Kasus Korupsi

10 jam lalu

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berbicara dalam konferensi pers di Yerusalem, 2 September 2024. (Ohad Zwigenberg/Pool via REUTERS)
Eks Jenderal Israel Tuding Netanyahu Manfaatkan Perang Gaza untuk Tutupi Kasus Korupsi

PM Israel Benjamin Netanyahu disebut sengaja membiarkan perang di Gaza berlarut-larut untuk menutupi kasus korupsi yang menyeret dirinya.


Soal Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep, KPK Tak Bisa Ungkap Kelanjutan Proses Penanganannya

1 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata bersama Kepala Biro Humas KPK, Yayuk Andriati Iskak, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep, KPK Tak Bisa Ungkap Kelanjutan Proses Penanganannya

KPK menyatakan kelanjutan proses penanganan dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep bersifat rahasia.


Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Periksa 2 Saksi Salah Satunya Pengacara

1 hari lalu

Tersangka Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 9 jam, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Antonius diperiksa sebagai saksi dan belum menjalani penahanan meski telah dijadikan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Periksa 2 Saksi Salah Satunya Pengacara

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua saksi dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan investasi PT Taspen Persero.


Tren Photo Booth di Kalangan Anak Muda untuk Foto

1 hari lalu

Bagaimana sensasi berpose di bilik foto dibandingkan dengan kamera digital atau ponsel pintar?
Tren Photo Booth di Kalangan Anak Muda untuk Foto

Anak-anak muda ramai berpose di bilik foto yang kini bisa ditemukan di berbagai lokasi, mengikuti tren yang sedang naik daun.


Nilai KPK Lambat Tangani Gratifikasi Kaesang Pangarep, Ubedilah Badrun Contohkan Kasus Rafael Alun

1 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Nilai KPK Lambat Tangani Gratifikasi Kaesang Pangarep, Ubedilah Badrun Contohkan Kasus Rafael Alun

Ubedilah Badrun menilai KPK seharusnya bisa menggunakan pola seperti mengusut korupsi Rafael Alun untuk mengusut dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep.


Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

2 hari lalu

Gerbang Jalan Wisata Kendari-Toronipa. ANTARA/Andry Denisah
Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

Gerbang wisata Kendari-Toronipa menjadi perhatian karena kondisinya sudah rusak meski baru diresmikan Februari tahun ini.


Terkini: Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe, Bos Indodax Sebut Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

2 hari lalu

Ketua Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo hadir untuk melakukan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Senin, 1 Agustus 2022. KPU mulai membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terkini: Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe, Bos Indodax Sebut Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

Setelah mengakuisi PT Tripar Multivision Tbk, PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) milik Hary Tanoe memperkuat portofolionya di industri hiburan.


Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

2 hari lalu

Presiden Jokowi memimpin sidang kabinet terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara atau IKN, Jumat, 13 September 2024. Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

Pimpinan KPK menyatakan pada periode kedua, Presiden Jokowi tak pernah mengundang mereka untuk berdiskusi penanganan korupsi di RI.


KPK Belum Usut Dugaan Adanya Pungutan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis

2 hari lalu

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menghadirkan dua karyawan PT. Amarta Karya (Persero), Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. PT. Amarta Karya (Persero) merupakan anak perusahan Badan Usaha Milik Negara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Usut Dugaan Adanya Pungutan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis

Kematian mahasiswi PPDS Universitas Diponegoro, dr Aulia Risma, menguak dugaan praktik pungutan liar. KPK belum bergerak