Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah gratifikasi mencuat hari-hari ini seiring munculnya kasus dugaan pemberian fasilitas mewah Garena Online (Private) Limited kepada putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Di Indonesia, gratifikasi termasuk tindakan rasuah dan bisa dipidana.

Berdasarkan Pasal 12B ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi bisa berupa pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, fasilitas, hingga pengobatan cuma-cuma. Jika terbukti menikmati gratifikasi, diancam 4 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Lantas, bagaimana hukuman bagi pelaku gratifikasi di berbagai negara di belahan dunia?

1. Korea Selatan

Di Korea Selatan, hukuman bagi pelaku dan penerima gratifikasi tergantung pada metode suap diberikan atau diekstraksi. Berdasarkan Undang-Undang Pidana Korea Selatan, hukuman kepada pejabat publik berkisar dari suspensi kualifikasi sampai 10 tahun ataupun hukuman penjara hingga lima tahun.

Adapun suspensi kualifikasi digambarkan dalam Pasal 43 Undang-Undang Pidana sebagai pengurangan:

- Kualifikasi untuk menjadi seorang pejabat publik;

- Hak suara dan kelayakan untuk menjalankan dalam pemilihan umum;

- Kualifikasi untuk melakukan bisnis yang diperlukan yang ditentukan oleh Undang-Undang Publik; dan

- Kualifikasi untuk menjadi direktur, auditor atau manajer perusahaan atau inspektur bisnis.

Jika jumlah suap adalah KRW 30 juta (Rp 346 juta) atau lebih, hukuman penjara dapat ditingkatkan hingga penjara seumur hidup, berdasarkan jumlah suap. Jika ada beberapa pelanggaran, hukuman penjara atau denda dapat ditingkatkan hingga 150 persen.

2. Malaysia

Di Malaysia, pidana gratifikasi atau suap diatur dalam Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia 2009 atau Undang-Undang MACC. Individu yang melanggar beleid diganjar Penjara untuk jangka waktu tidak melebihi 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah suap atau sedikitnya MYR 10.000 (Rp 35 jutaan)

Sementara bagi organisasi komersial, top manajemen, atau pimpinan perusahaan dapat dipenjara untuk jangka waktu tidak melebihi 20 tahun dan/atau denda tidak kurang dari sepuluh kali suap atau sedikitnya MYR1.000.000 (Rp 3.5 miliar).

3. Amerika Serikat

Amerika Serikat mengatur ihwal pidana suap dalam Undang-Undang Praktik Korupsi Asing. Bagi pelanggar perorangan, hukuman yang diberikan bisa bervariasi.

- Di bawah ketentuan Undang-Undang Praktik Korupsi Asing, sanksinya berupa denda pidana hingga $100.000 (Rp 1.5 miliar) per pelanggaran dan penjara lima tahun.

- Di bawah ketentuan akuntansi dan catatan, perorangan menghadapi denda pidana hingga $5 juta (Rp 77 miliar) per pelanggaran dan 20 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Di bawah Undang-Undang Fines Alternative, denda yang sebenarnya dapat mencapai dua kali lipat keuntungan yang dicari terdakwa untuk mendapatkan dari melakukan pembayaran yang korup.

- Selain itu, Komisi Bursa Efek dapat berusaha untuk memaksakan hukuman sipil hingga $10.000 (Rp 154 jutaan) per pelanggaran.

Sementara bagi perusahaan dan organisasi, pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi Asing dapat menyebabkan hukuman sipil dan pidana yang substansial.

- Di bawah ketentuan anti-suap, perusahaan menghadapi denda pidana hingga $2 juta (Rp 30.8 miliar per pelanggaran.

- Di bawah ketentuan akuntansi dan catatan, perusahaan menghadapi denda pidana hingga $25 juta (Rp 385 miliar) per pelanggaran.

- Di bawah Undang-Undang Fines Alternative, denda yang sebenarnya dapat mencapai dua kali lipat keuntungan yang perusahaan cari untuk mendapatkan dari melakukan pembayaran yang korup.

- Selain itu, Komisi Bursa Efek dapat berusaha untuk memaksakan hukuman sipil hingga $10.000 per pelanggaran.

4. Jepang

Undang-Undang Pidana Jepang tidak memungkinkan pejabat untuk menerima pembayaran fasilitasi. Adapun Jepang menganut Undang-Undang Pencegahan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Undang-Undang No 47 tahun 1993) (UCPA). Pelanggar UCPA dapat dihukum dengan maksimal lima tahun penjara, dan atau denda maksimum 5 juta yen (Rp 536 jutaan)

Sementara itu, dalam Pasal 198 KUHP Jepang, mengatur bahwa seseorang yang memberikan atau menawarkan janji untuk memberikan suap akan dihukum dengan penjara selama tidak lebih dari tiga tahun atau denda tidak lebih dari 2,5 juta yen (Rp 268 jutaan).

5. Inggris

Antikorupsi di Inggris diatur dalam Undang-Undang Pemberitahuan 2010. Undang-undang ini mendefinisikan suap sebagai keuntungan yang diberikan untuk mempengaruhi seseorang dalam melaksanakan fungsi, biasanya terhubung dengan pekerjaan atau kantor mereka.

Beleid ini memiliki jangkauan ekstra-teritorial. Hal ini berarti bahwa penyuapan tidak perlu terjadi di tanah Inggris dan perusahaan non-Inggris berada dalam lingkup Undang-Undang jika mereka memiliki bisnis di Inggris atau jika ada bagian dari pengaturan suap terjadi di Inggris.

Konsekuensi bagi individu dan organisasi yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran di bawah Undang-Undang dapat menjadi serius. Penjara maksimum adalah 10 tahun untuk individu yang melakukan pelanggaran tersebut.

Sementara organisasi bisa denda yang tidak terbatas, penghapusan hasil yang tercemar, larangan dari kontrak/tender sektor publik, serta gangguan dan biaya penyelidikan penegakan hukum dan direktur dapat didiskualifikasi dari bertindak sebagai direktur selama antara dua sampai lima belas tahun.

MOHAMMAD HATTA MUARABAGJA | NORTON ROSE FULBRIGHT | GLOBAL COMPLIANCE NEWS | CMS.LAW | LEXOLOGY

Pilihan Editor: Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,5 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Budi Arie Sebut Erina Hamil 8 Bulan Tak Boleh Naik Pesawat Umum, Bagaimana Aturannya?

1 jam lalu

Erina Gudono mengenakan kebaya rancangan Didiet Maulana saat menggelar upacara tujuh bulan kehamilan/Foto: Instagram/Didiet Maulana
Budi Arie Sebut Erina Hamil 8 Bulan Tak Boleh Naik Pesawat Umum, Bagaimana Aturannya?

Pernyataan Budi Arie Setiadi soal penggunaan pesawat jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan Erina Gudono menarik perhatian publik sejak kemarin.


Bantahan-bantahan Gibran: Dari Fufufafa, Setoran Menteri, dan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

2 jam lalu

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka menjelaskan tentang kegiatan blusukannya bersama Paslon wali kota dan wakil wali kota Solo, Respati Ardi-Astrid Widayani di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 10 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bantahan-bantahan Gibran: Dari Fufufafa, Setoran Menteri, dan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, menjadi sorotan dalam beberapa pekan terakhir.


Budi Arie soal Jet Pribadi yang Digunakan Kaesang: Erina Lagi Hamil, Gak Boleh Naik Angkutan Umum

2 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberikan keterangan pers soal pemberantasan judi online, di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. Budi Arie Setiadi mengatakan telah menutup 2.625.000 lebih situs judi online selama periode 17 Juli 2023 sampai dengan 23 Juli 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Budi Arie soal Jet Pribadi yang Digunakan Kaesang: Erina Lagi Hamil, Gak Boleh Naik Angkutan Umum

Menkominfo Budie Arie Setiadi menjelaskan alasan Kaesang menggunakan jet pribadi karena sang istri, Erina Gudono sedang hamil besar.


Blak-blakan Jokowi dan Gibran soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama putra bungsunya, Kaesang Pangarep, dalam suasana santai. Istimewa/Captured dari channel Kaesang di Youtube
Blak-blakan Jokowi dan Gibran soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Presiden Jokowi merespons dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi yang diterima Kaesang dari perusahaan e-commerce asal Singapura, Shopee.


Eks Kades di Boyolali jadi Tersangka Korupsi APBDes, Negara Rugi Rp 1 Miliar Lebih

5 jam lalu

Ilustrasi korupsi
Eks Kades di Boyolali jadi Tersangka Korupsi APBDes, Negara Rugi Rp 1 Miliar Lebih

Eks Kepala Desa Manggis, Mojosongo, Boyolali, juga diduga menilap dana bantuan keuangan untuk penyertaan modal BUMDes


Beda Respons Gibran dan Jokowi soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

6 jam lalu

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka menjelaskan tentang kegiatan blusukannya bersama Paslon wali kota dan wakil wali kota Solo, Respati Ardi-Astrid Widayani di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 10 September 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Beda Respons Gibran dan Jokowi soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Kaesang sampai saat ini belum memberikan penjelasan soal jet pribadi yang digunakannya bersama istrinya, Erina Gudono.


Kata Jokowi soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

7 jam lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Kata Jokowi soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Kaesang sampai saat ini belum memberikan penjelasan soal jet pribadi yang digunakannya bersama istri, Erina Gudono, ke Amerika Serikat pada akhir Agustus lalu.


Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Masih Diproses di Direktorat PLPM KPK

14 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Masih Diproses di Direktorat PLPM KPK

Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan KPK masih memproses pengaduan dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi yang diterima Kaesang dan Bobby.


Gibran Bantah Terkait Dugaan Gratifikasi untuk Kaesang, Ini Kerja Sama Shopee dan Pemkot Solo

16 jam lalu

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka menjelaskan tentang kegiatan blusukannya bersama Paslon wali kota dan wakil wali kota Solo, Respati Ardi-Astrid Widayani di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 10 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Bantah Terkait Dugaan Gratifikasi untuk Kaesang, Ini Kerja Sama Shopee dan Pemkot Solo

Gibran bicara soal tudingan kerja sama antara Pemerintah Kota Solo ketika ia menjadi wali kota dengan Shopee menjadi sumber gratifikasi untuk Kaesang


Gibran Bela Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi Jet dari Shopee: Ngawur

17 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menyampaikan pidato politik dalam acara PSI deklarasikan dukungan Capres dan Cawapres di Djakarta Theater, Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2023. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi mendeklarasikan dukungan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gibran Bela Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi Jet dari Shopee: Ngawur

Pada awalnya Gibran meminta awak media untuk menanyakan terkait hal tersebut langsung kepada Kaesang.