Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap 17 Orang Saat Pemulangan Paksa Masyarakat Air Bangis dari Masjid Raya Sumbar

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Masyarakat Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat mengelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat. Tempo/Fachri Hamzah
Masyarakat Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat mengelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat. Tempo/Fachri Hamzah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap 17 orang masyarakat Air Bangis dan pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Padang dan PBHI Sumatera Barat saat terjadi upaya paksa memulangkan massa yang berkumpul di Masjid Raya Sumbar pada Sabtu, 5 Agustus 2023.

Dari pantauan Tempo, sekitar pukul 14.00 WIB pihak kepolisian hendak memulangkan masyarakat Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat yang telah menggelar aksi sejak 31 Juli hingga 4 Agustus 2023. Masyarakat tidak mau pulang, sehingga polisi mencoba untuk memaksa mereka kembali ke rumah masing-masing.

Saat itu masyarakat yang didampingi anggota LBH Padang dan PBHI Sumbar sedang bersalawat di pelataran masjid.

Anggota Brimob Polda Sumbar yang memaksa masyarakat untuk masuk ke dalam bus ikut menangkap beberapa orang. Mereka terlihat masuk ke lantai 1 Masjid Raya Sumbar dan menghalau masyarakat yang tengah berada di sana untuk masuk ke dalam bus.

Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan, sebelumnya ada kesepakatan bahwa masyarakat akan menentukan sikap setelah adanya hasil audiensi dengan Gubernur Sumbar karena perwakilan warga dan mahasiswa sedang melakukan dialog dengan pemerintah setempat. 

Dia menjelaskan, sembari menunggu dialog yang berjalan, masyarakat Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat berada menunggu sembari bersalawat di Masjid Raya Sumbar bersama dengan pendamping hukum dari LBH Padang dan PBHI.

Namun belum selesai dialog antara perwakilan masyarakat, mahasiswa dan Pemprov Sumbar, anggota Polda Sumbar melakukan tindakan represif untuk membubarkan secara paksa masyarakat dan pendamping yang berada di dalam Masjid raya. 

“Anggota kepolisian juga menangkap masyarakat, mahasiswa dan pendamping hukum. Berdasarkan informasi ada 17 orang yang ditangkap,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Indira, tindakan kepolisian tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hal itu karena upaya paksa telah melanggar jaminan perlindungan dan penghormatan Kemerdekaan. 

“Tidakan tersebut telah melanggar konstitusi,” katanya.

Selain itu tindakan tersebut juga melanggar peraturan internal kepolisian yakni, Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkap) Nomor 9 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009  tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.  

Lalu, secara khusus tindakan Anggota Kepolisian Polda Sumbar yang juga melakukan upaya paksa secara sewenang-wenang kepada pendamping hukum dari LBH Padang dan PBHI Sumbar juga merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap konstitusi, UU Bantuan Hukum, UU Advokat, UU HAM serta KUHAP. 

“Kami mendesak Kapolri memerintahkan Kapolda Sumbar untuk segera melakukan pembebasan tanpa syarat terhadap masyarakat dan pendamping hukum yang ditangkap secara paksa,” katanya.

LBH Padang juga mendesak Kapolri memerintahkan Kapolda Sumbar melakukan pemeriksaan baik secara etik, disiplin maupun pidana  terhadap anggota kepolisian yang melakukan penangkapan. “Kami juga mendesak Kapolri memberikan hak pemulihan korban,” katanya.

Pilihan Editor: Polda Sumbar Paksa Pulang Masyarakat Air Bangis yang Bertahan di Masjid Raya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PBHI Beri Catatan Khusus pada 4 Jaksa yang Daftar Capim KPK

3 hari lalu

Foto kolase empat jaksa yang mengikuti seleksi calon pimpinan KPK: (dari kiri) Andi Herman, Sugeng Purnomo, Fitroh Rohcahyanto, dan Harli Siregar. Dok. Istimewa, Dok.Polkam, TEMPO/Imam Sukamto, TEMPO/M. Taufan Rengganis
PBHI Beri Catatan Khusus pada 4 Jaksa yang Daftar Capim KPK

Menurut PBHI, dua jaksa punya rekam jejak kurang baik.


Soroti Capim KPK dari Hakim, Polisi dan Jaksa , PBHI Ungkap Ada yang Beri Vonis Ringan Kasus Korupsi

4 hari lalu

Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan hasil tes tertulis calon pimpinan dan dewan pengawas KPK pada Kamis, 8 Agustus 2024, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta. TEMPO/Daniel A. Fajri
Soroti Capim KPK dari Hakim, Polisi dan Jaksa , PBHI Ungkap Ada yang Beri Vonis Ringan Kasus Korupsi

PBHI memberi tiga catatan soal capim KPK yang lolos seleksi tes tulis. Banyak yang tidak patuh dalam memberi LHKPN.


Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

7 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

Korban KDRT dan kekerasan seksual dapat lakukan pengaduan untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Begini alur dan call center yang bisa dihubungi


Demonstrasi Koalisi Ojol Nasional Hari Ini Dapat Pendampingan Hukum dari PBHI

9 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Demonstrasi Koalisi Ojol Nasional Hari Ini Dapat Pendampingan Hukum dari PBHI

Ribuan ojek online atau ojol hari menggelar demonstrasi besar-besaran menuntut perusahaan dan pemerintah memperhatikan kesejahteraan pengemudi.


Dugaan Gratifikasi Diungkap Menantu, Desakan Periksa Jaksa Asri Agung Putra Menguat

12 hari lalu

Jaksa Asri Agung Putra. ANTARA/Laily Rahmawaty
Dugaan Gratifikasi Diungkap Menantu, Desakan Periksa Jaksa Asri Agung Putra Menguat

Mertua Jelita Jeje sekaligus pejabat Kejagung, Asri Agung Putra, diduga menerima gratifikasi dari pengusaha.


BEM Unud dan Aliansi Bali Menggugat: KPU Segera Tetapkan PKPU Berdasar Putusan MK

15 hari lalu

Massa aksi membawa berbagai poster kritik pemerintah Jokowi dalam aksi yang digelar Aliansi Bali Menggugat di depan Kampus Universitas Udayana di Jalan PB Sudirman, Denpasar, Bali, Jumat, 23 Agustus 2024. Foto: TEMPO/Ni Made Sukmasari
BEM Unud dan Aliansi Bali Menggugat: KPU Segera Tetapkan PKPU Berdasar Putusan MK

BEM Unud dan Aliansi Bali Menggugat lakukan aksi kawal putusan MK, mendesak KPU segera tetapkan PKPU berdasar putusan MK.


PBHI Terima Aduan 395 NIK KTP Dicatut Dukung Dhama-Kun

18 hari lalu

Dharma Pongrekun (kiri) dan Kun Wardana menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon perorangan di KPU DKI Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
PBHI Terima Aduan 395 NIK KTP Dicatut Dukung Dhama-Kun

Jumlah NIK KTP dicatut pasangan tersebut diduga akan terus bertambah, sebab, sudah ada sekitar 500 laporan yang masuk ke PBHI.


PBHI Terima 413 Aduan soal Dugaan Pencatutan KTP Dukungan Dharma Pongrekun

18 hari lalu

Suasana rapat pleno penetapan pasangan calon perorangan di KPU DKI Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. Rapat pleno ini nantinya akan menentukan apakah pasangan calon independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat atau tidak sebagai kandidat di Pilkada Jakarta 2024 ditengah maraknya kasus pencatutan KTP. TEMPO/Ilham Balindra
PBHI Terima 413 Aduan soal Dugaan Pencatutan KTP Dukungan Dharma Pongrekun

PBHI menyebut laporan soal dugaan pencatutan KTP itu menyebar di seluruh wilayah Jakarta.


Dugaan Pencatutan KTP DKI untuk Dharma Pongrekun Dinilai Langgar UU Pelindungan Data Pribadi

20 hari lalu

Dharma Pongrekun
Dugaan Pencatutan KTP DKI untuk Dharma Pongrekun Dinilai Langgar UU Pelindungan Data Pribadi

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menilai dugaan pencatutan KTP DKI untuk pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana merupakan tindak pidana


PBHI Desak Polisi Usut Pencatutan KTP, Pelanggaran Dinilai Sudah Sistematis

21 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memberikan berita acara pleno pelolosan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto pada tahap verifikasi faktual untuk maju Pilgub DKI Jakarta 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
PBHI Desak Polisi Usut Pencatutan KTP, Pelanggaran Dinilai Sudah Sistematis

PBHI menilai pencatutan KTP untuk dukungan calon independen di Pilkada Jakarta bersifat sistematis yang melibatkan berbagai pihak.