Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Tabrak Lari dan Sopir Sedan Audi A6 Tunjuk Kuasa Hukum yang Sama

image-gnews
Kuasa hukum korban tabrak lari, Yudi Junadi, mendampingi Nur (kiri) pemilik sedan Audi, dan Sugeng (kanan) sopir.
Kuasa hukum korban tabrak lari, Yudi Junadi, mendampingi Nur (kiri) pemilik sedan Audi, dan Sugeng (kanan) sopir.
Iklan

TEMPO.CO, Cianjur - Keluarga almarhumah Selvi Amelia Nuarini, 19 tahun, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur yang menjadi korban tabrak lari iring-iringan mobil pejabat kepolisian menunjuk kantor hukum Yudi Junadi sebagai kuasa hukum.

Namun, sopir sedan Audi A6, Sugeng Guruh Gautama, 41 tahun, yang diduga jadi pelaku tabrak lari juga menunjuk Yudi Junadi sebagai pengacara. Bahkan, Nurhayati alias Nur, 23 tahun, penumpang sedan Audi yang mengaku istri polisi pemilik sedan tersebut juga telah menguasakan pembelaan kepada Yudi Junadi.

Keterangan ini disampaikan Yudi Junadi kepada wartawan saat ditemui di kampus Universitas Suryakancana Cianjur, Senin, 30 Januari 2023. Menurut Yudi, Sugeng dan Nur menunjuk kantor hukumnya sebagai pengacara seusai keduanya menggelar jumpa pers bersama wartawan di Cianjur.

"Usai menggelar jumpa pers, keduanya (Nur dan Sugeng) bertemu dengan saya dan meminta perlindungan. Bahkan, mereka sudah menunjuk kantor hukum saya sebagai kuasa hukum. Surat formal penunjukannya juga ada," ujar Yudi kepada wartawan di Cianjur, Senin 30 Januari 2023.

Menurut Yudi, sebelumnya dia sudah menjadi kuasa hukum pihak keluarga korban. Selain ditunjuk oleh pihak keluarga, dia menjadi kuasa hukum dengan dilatarbelakangi kepedulian sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Suryakencana dimana alrmarhumah Selvi Amelia Nuraeni menjadi mahasiswa.

"Almarhumah Selvi itu mahasiswa saya. Wajar dalam hal ini saya membela hak-hak dia sebagai dosen yang membimbingnya. Lapi pula saya juga ditunjuk pihak keluarga korban sebagai kuasa hukumnya," tutur Yudi.

Tetap Bela Kedua Pihak

Yudi pun tak menyangkal bakal ada konflik kepentingan melihat posisi saat ini kantor hukumnya menjadi kuasa hukum penggugat (keluarga korban) sekaligus tergugat (sopir sedan Audi). Namun, dia tetap berpendirian bahwa sopir sedang Audi yang dijadikan tersangka oleh polisi adalah orang yang tidak bersalah.

"Keduanya sama-sama menjadi korban. Kalau Selvi menjadi korban tabrak lari, sedangkan Sugeng adalah korban kesewenang-wenangan aparak penegak hukum. Jadi, saya tetap akan membela keduanya," tegas Yudi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertimbangan ini diambil Yudi dari keterangan yang disampaikan Sugeng dan Nur kepada wartawan yang membantah telah melakukan tabrak lari. Namun, dalam perkembangannya, Nur pergi tanpa alasan dan diketahui datang ke Markas Kepolisian Resor Cianjur untuk memberikan keterangan sebagai saksi, sementara Sugeng ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya ditahan.

"Hanya berselang beberapa jam Nur yang sebelumnya menggelar jumpa pers membantah sedan Audi yang ditumpanginya menabrak korban dan menunjuk kantor hukum saya sebagai kuasa hukum tiba-tiba pergi, tahu-tahu malamnya sudah menjadi saksi dan memberikan keterangan berbeda," kata Yudi.

"Sementara Sugeng, sopir sedan Audi, dijadikan tersangka dan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tanpa menjalani pemeriksaan atau terbit surat panggilan pemeriksaan. Mana ada orang belum dikasih surat panggilan sudah dijadikan DPO," imbuh Yudi.

Yudi mengaku akan tetap mengikuti proses hukum dan menghargai kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus ini dengan sejujur-jujurnya tanpa ada yang harus ditutu-tutupi. Yudi siap melakukan pembelaan jika ada kecurangan-kecurangan yang dilakukan pihak kepolisian.

"Sebetulnya ini kan hanya kasus kecelakaan lalu lintas kok, tak perlu sampai tingkat Kapolri turun tangan. Namun, karena sejak awal ada kesan ditutup-tutupi, banyak orang yang penasaran dan ingin kasusnya menjadi terang-benderang," kata Yudi.

Yudi mengaku punya bukti-bukti untuk membela kliennya, khususnya sopir sedan Audi A6. Namun, bukti-bukti tersebut hanya akan dibuka nanti dalam persidangan. "Ya, kita buktikan saja nanti di persidangan," tandas Yudi.

Baca: Keluarga Korban Minta Kasus Tabrak Lari Audi A6 Diusut Tuntas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sesar Cugenang di Cianjur Bergerak Lagi, Total Gempa Susulan 582 Kali

1 hari lalu

Warga terdampak gempa Cianjur memasang tenda di Alun-alun Cianjur, menunggu Bupati Cianjur, Herman Suherman, Rabu 25 Januari 2023./Deden
Sesar Cugenang di Cianjur Bergerak Lagi, Total Gempa Susulan 582 Kali

Gempa tektonik bermagnitudo 2,6 menambah jumlah gempa susulan di Cianjur. BMKG melaporkan, lindu terbaru itu terjadi Selasa malam 5 Desember 2023.


Dituntut 2 Tahun Penjara, Anggota TNI yang Tabrak Lari Lansia di Bekasi Ajukan Keringanan

2 hari lalu

Sidang tuntutan terdakwa tabrak lari pasutri lansia di Bekasi, Jawa Barat anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi dituntut pidana 2 tahun penjara dan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Dituntut 2 Tahun Penjara, Anggota TNI yang Tabrak Lari Lansia di Bekasi Ajukan Keringanan

Anggota TNI yang menabrak pasangan suami istri lansia di Bekasi mengajukan keringanan.


Keluarga Pasutri Korban Tabrak Lari Lansia di Bekasi Keberatan Anggota TNI Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

2 hari lalu

Rendra (kanan) anak pasutri korban tabrak lari di Bekasi mendatangi Denpom 2 Jaya Cijantung pada Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ami Heppy
Keluarga Pasutri Korban Tabrak Lari Lansia di Bekasi Keberatan Anggota TNI Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

Keluarga korban tabrak lari berharap hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada tuntutan Oditur Militer yang dianggap terlalu ringan.


Anggota TNI yang Tabrak Lari Pasutri Hingga Tewas di Bekasi Dituntut Penjara 2 Tahun dan Dipecat dari Militer

2 hari lalu

Sidang tuntutan terdakwa tabrak lari pasutri lansia di Bekasi, Jawa Barat anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi dituntut pidana 2 tahun penjara dan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Anggota TNI yang Tabrak Lari Pasutri Hingga Tewas di Bekasi Dituntut Penjara 2 Tahun dan Dipecat dari Militer

Anggota TNI yang terlibat tabrak lari di Bekasi hanya menundukkan kepala dan sempat menangis setelah Oditur Militer membacakan tuntutan.


Gempa Dangkal Minggu Dini Hari Getarkan Bandung dan Cianjur hingga III MMI

3 hari lalu

Seismograf gempa bumi. ANTARA/Shutterstock/pri
Gempa Dangkal Minggu Dini Hari Getarkan Bandung dan Cianjur hingga III MMI

Gempa tergolong dangkal dengan kedalaman 6 kilometer.


Anggota TNI Akui Tabrak Lari Tewaskan Suami-Istri, Mengaku Tabrak Angkot

8 hari lalu

Ilustrasi Tabrak Lari. pictogram-illustration.com
Anggota TNI Akui Tabrak Lari Tewaskan Suami-Istri, Mengaku Tabrak Angkot

Pengadilan militer telah memeriksa anggota TNI, Prada Metro Winardo Barasugi, dalam perkara tabrak lari yang menewaskan pasangan suami istri lansia.


Kasus Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri hingga Tewas Disidangkan, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dipecat

8 hari lalu

Penampakan mobil terduga pelaku tabrak lari pasutri di Bekasi diamankan di Denpom 2 Jaya Cijantung. Tempo/Ami Heppy
Kasus Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri hingga Tewas Disidangkan, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dipecat

Putra korban tabrak lari itu berharap Oditur Militer memberikan tuntutan maksimal dan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap anggota TNI itu.


Gempa Bermagnitudo 5,2 di Selatan Cianjur Akibat Subduksi Lempeng

18 hari lalu

Ilustrasi gempa. geo.tv
Gempa Bermagnitudo 5,2 di Selatan Cianjur Akibat Subduksi Lempeng

Gempa ini sumbernya berada di laut selatan Cianjur hingga terasa meluas ke beberapa daerah di Jawa Barat.


Gempa Darat Kembali Guncang Cianjur Tengah Malam

26 hari lalu

Lokasi gempa Cianjur. Twitter
Gempa Darat Kembali Guncang Cianjur Tengah Malam

Gempa tektonik kembali mengguncang wilayah Cianjur. Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika atau BMKG mencatat waktu kejadiannya pada Jumat.


Mau Salat Subuh, Lansia Tewas Usai jadi Korban Tabrak Lari di Bekasi

26 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Mau Salat Subuh, Lansia Tewas Usai jadi Korban Tabrak Lari di Bekasi

Pria bernama Achmad Zaini, 72 tahun, tewas usai jadi korban tabrak lari sebuah mobil di Jalan Cempaka Raya, Jatibening, Kota Bekasi