TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa masyarakat sudah bisa mengisi penuh rumah ibadah seiring dengan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kapasitas rumah ibadah kini sudah diizinkan 100 persen seperti keadaan normal.
"Jadi tetap sekarang dibebaskan," kata Yaqut saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Senin, 2 Januari 2023.
Ketentuan soal kapasitas rumah ibadah, kata dia, menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022, yang mengatur soal pencabutan PPKM. Meski demikian, ia meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Tapi tetap, di ruang-ruang tertutup harus memakai masker, itu saja sih intinya," kata dia. Sedangkan aplikasi PeduliLindungi tidak perlu lagi digunakan untuk masuk ke rumah ibadah, kalaupun masih ada yang menggunakannya.
Sebelumnya, Jokowi telah mencabut PPKM per 30 Desember, yang resmi menghapus aturan pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Tapi, Jokowi meminta protokol kesehatan tetap diterapkan.
"Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
Di sisi lain, kebingungan juga masih ada di masyarakat. Apakah masih wajib memakai masker atau tidak. Merespons hal tersebut, Budi menyebut pemerintah tetap menganjurkan pemakaian masker di ruangan tertutup dan sempit. "Di kerumunan, sebaiknya pakai," kata dia.
Tetapi, Budi menyerahkan urusan ini ke masyarakat. "Kalau masyarakat merasa dia sehat, di udara terbuka kayak gini, enggak perlu, ya enggak usah," kata Budi di halaman Istana yang terbuka, memberi penjelasan tanpa masker.
Sebab, Budi menyebut lewat pencabutan PPKM, pemerintah mengurangi intervensi ke masyarakat dan sebaliknya berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat. Sehingga, ia meminta ada kesadaran dari masyarakat untuk mengukur sendiri kapan dia harus memakai masker.
Baca: Hari Kerja Pertama di 2023, Jokowi Kunjungi Pasar Tanah Abang: Ada Optimisme Karena PPKM Dicabut
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.