Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpu Cipta Kerja Berisi 1.117 Halaman: Penurunan Ekonomi Dunia Jadi Dalih

image-gnews
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM per 30 Januari 2022 berdasarkan kajian-kajian terkait pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM per 30 Januari 2022 berdasarkan kajian-kajian terkait pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi merilis dokumen Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja. Perpu ini menuai kritik dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dianggap telah melecehkan Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Perpu ini berisi 1.117 halaman. Jumlah ini lebih sedikit dari UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi atau MK yaitu 1.187 halaman.

Dalam poin pertimbangan, disebutkan 7 alasan penerbitan Perpu. Salah satunya karena ada dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan pangan, perubahan iklim, dan terganggu rantai pasokan. Kondisi ini dinilai telah menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia.

"Dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional," demikian bunyi poin g pada bagian pertimbangan di Perpu ini.

Sehingga, kondisi ini harus direspons dengan standar bauran kebijakan untuk peningkatan daya saing dan daya tarik nasional bagi investasi. "Melalui transformasi ekonomi yang dimuat dalam
Undang-Undang tentang Cipta Kerja," demikian bunyi poin yang sama.

Alasan kegentingan

Selain itu, masih ada pertimbangan lain yang kemudian dianggap pemerintah menjadi alasan Perpu harus diterbitkan. "Telah
memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa," demikian bunyi poin huruf h.

Sebelumnya pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam 2 tahun.

Bukannya memperbaiki UU, Jokowi malah menerbitkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember dengan alasan ada kegentingan yang memaksa untuk mengantisipasi ancaman krisis ekonomi. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyebut Perpu ini alasan kegentingan memaksa untuk penerbitan Perpu sudah terpenuhi, sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009.

Dikecam banyak pihak

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tindakan Jokowi ini dikecam banyak pihak. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai Jokowi telah melakukan Contempt of the Constitutional Court. "Presiden telah melakukan pelecehan atas putusan, dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata dia.

Direktur Lembaga Bantun Hukum atau LBH Jakarta Citra Referandum menganggap Perpu ini menunjukkan wajah kediktatoran pemerintahan Jokowi dalam praktik legislasi. "Karena tidak dilatarbelakangi keadaan genting yang memaksa dalam menjalankan kehidupan bernegara," kata dia.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai Perpu ini sebagai bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap konstitusi Indonesia. "Merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo," kata ujarnya.

Pengajar Sekolah Tiggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, melihat Jokowi ingin mengambil jalan pintas dengan penerbitan Perpu. "Supaya keputusan politik pro pengusaha ini cepat keluar, menghindari pembahasan politik dan kegaduhan publik. Ini langkah culas dalam demokrasi. Pemerintah benar-benar membajak demokrasi," kata dia.

Soal kegentingan yang memaksa, Jokowi menjawab bahwa Perpu ini diterbitkan karena ada ancaman-ancaman resiko ketidakpastian global. Jokowi menyebut kondisi saat ini memang terlihat normal. Akan tetapi, Jokowi mengklaim bahwa Indonesia diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastikan global.

"Karena ekonomi kita di 2023 sangat tergantung investasi dan ekspor," ujar Jokowi.

Baca: Penerbitan Perpu Cipta Kerja, Politikus PKS: Dalih Kondisi Global Mengada-ada

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Survei Tunjukkan Publik Puas Kinerja Jokowi, Istana: Cermin Dukungan dan Kepercayaan Masyarakat

4 jam lalu

Presiden Jokowi meninjau Bendungan Temef saat peresmian di Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 2 Oktober 2024. Bendungan Temef yang diresmikan Presiden Jokowi tersebut mampu menyediakan air baku dengan kapasitas 131 liter per detik untuk masyarakat di dua Kabupaten, Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara. ANTARA/Mega Tokan
Survei Tunjukkan Publik Puas Kinerja Jokowi, Istana: Cermin Dukungan dan Kepercayaan Masyarakat

Deputi Protokol dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengatakan Presiden Jokowi terus mendorong inovasi dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.


Debat Perdana Pilkada Jakarta, Bagaimana Kesiapan Ridwan Kamil, Dharma Pongrekun, dan Pramono Anung?

5 jam lalu

(ki-ka) Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Porengkun-Kun Wardana berfoto bersama usai Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Pilgub Jakarta di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Senin, 23 September 2024. Pilgub Jakarta 2024 diikuti tiga pasang calon, yakni Ridwan Kamil-Suswono dengan nomor urut satu, Dharma Porengkun-Kun Wardana bernomor urut 2, dan Pramono Anung-Rano Karno bernomor urut 3. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Debat Perdana Pilkada Jakarta, Bagaimana Kesiapan Ridwan Kamil, Dharma Pongrekun, dan Pramono Anung?

Tiga paslon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi debat perdana 6 Oktober 2024.


Ini Sederet Fasilitas Mewah yang Tak Lagi Dinikmati Jokowi setelah Lengser

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat penyerahan penghargaan Agricola Medal di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. Presiden Joko Widodo menerima penghargaan Agricola Medal dari Organisasi Pangan dan Pertanian FAO sebagai bentuk apresiasi terhadap ketahanan pangan Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ini Sederet Fasilitas Mewah yang Tak Lagi Dinikmati Jokowi setelah Lengser

Berbagai fasilitas mewah yang akan ditinggalkan Jokowi setelah pulang ke Solo.


Presiden Jokowi Minta Maaf Lagi kepada Masyarakat Saat Pamitan di NTT

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo berswafoto dengan dengan para tenaga kesehatan saat meninjau RSUD Kefamenanu di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Rabu, 2 Oktober 2024. Presiden Joko Widodo melihat langsung kondisi dan pelayanan di RSUD tersebut dan akan menambah fasilitas beserta alat kesehatannya guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Presiden Jokowi Minta Maaf Lagi kepada Masyarakat Saat Pamitan di NTT

Jokowi minta maaf atas segala kekurangan selama masa jabatannya sebagai presiden dan menyatakan penyesalannya jika ada kebijakan yang kurang berkenan.


Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

6 jam lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto menghadiri rapat terakhir sebagai Menteri Pertahanan dengan Komisi III DPR RI periode 2019-2024 yang beragendakan pengambilan persetujuan terhadap 5 RUU kerjasama bidang Pertahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

Kementerian ESDM merespon rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto menggantikan subsidi BBM dengan Bantuan Langsung Tunai atau BLT.


Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

6 jam lalu

Ketua DPR RI 2024-2029 Puan Maharani menyampaikan pidato usai ditetapkan menjadi Pimpinan DPR RI 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

Kontras meminta anggota DPR periode 2024-2029 menolak pembahasan empat RUU karena disusun terburu-buru dan jauh dari kepentingan publik.


Kunjungi Konstituen di Malang, Kaesang Minta Masyarakat Lihat Rekam Jejak Calon di Pilkada

7 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat tiba di Lapangan Wonokoyo Soccer Field, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis 3 Oktober 2024. ANTARA/Ananto Pradana
Kunjungi Konstituen di Malang, Kaesang Minta Masyarakat Lihat Rekam Jejak Calon di Pilkada

Kaesang mengatakan kedatangannya ke Kota Malang bukan untuk berkampanye.


Survei Indikator: Mayoritas Responden Menilai Pemberantasan Korupsi di Era Jokowi Buruk

7 jam lalu

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Survei Indikator: Mayoritas Responden Menilai Pemberantasan Korupsi di Era Jokowi Buruk

Lembaga survei Indikator Politik menyampaikan, mayoritas responden menilai pemberantasan korupsi di pemerintahan Presiden Joko Widodo buruk.


Koalisi Sipil Siapkan Judicial Review Tolak Raperpres Kerukunan Umat Beragama yang Diskriminatif

7 jam lalu

Ilustrasi pembangunan gereja. shutterstock.com
Koalisi Sipil Siapkan Judicial Review Tolak Raperpres Kerukunan Umat Beragama yang Diskriminatif

Koalisi menilai Perpres Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama diskriminatif terhadap kelompok minoritas berbasis agama maupun kepercayaan.


Panas Dingin Hubungan Megawati dan Prabowo: Pernah Berpasangan di Pilpres, Perjanjian Batu Tulis, Jokowi di Antara Mereka

8 jam lalu

Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto. TEMPO/Imam Sukamto
Panas Dingin Hubungan Megawati dan Prabowo: Pernah Berpasangan di Pilpres, Perjanjian Batu Tulis, Jokowi di Antara Mereka

Rencana pertemuan Megawati dan Prabowo menjadi peristiwa politik yang ditunggu belangan ini, Hubungan keduanya naik-turun selama ini.