Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpu Cipta Kerja Berisi 1.117 Halaman: Penurunan Ekonomi Dunia Jadi Dalih

image-gnews
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM per 30 Januari 2022 berdasarkan kajian-kajian terkait pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM per 30 Januari 2022 berdasarkan kajian-kajian terkait pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi merilis dokumen Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja. Perpu ini menuai kritik dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dianggap telah melecehkan Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Perpu ini berisi 1.117 halaman. Jumlah ini lebih sedikit dari UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi atau MK yaitu 1.187 halaman.

Dalam poin pertimbangan, disebutkan 7 alasan penerbitan Perpu. Salah satunya karena ada dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan pangan, perubahan iklim, dan terganggu rantai pasokan. Kondisi ini dinilai telah menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia.

"Dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional," demikian bunyi poin g pada bagian pertimbangan di Perpu ini.

Sehingga, kondisi ini harus direspons dengan standar bauran kebijakan untuk peningkatan daya saing dan daya tarik nasional bagi investasi. "Melalui transformasi ekonomi yang dimuat dalam
Undang-Undang tentang Cipta Kerja," demikian bunyi poin yang sama.

Alasan kegentingan

Selain itu, masih ada pertimbangan lain yang kemudian dianggap pemerintah menjadi alasan Perpu harus diterbitkan. "Telah
memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa," demikian bunyi poin huruf h.

Sebelumnya pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam 2 tahun.

Bukannya memperbaiki UU, Jokowi malah menerbitkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember dengan alasan ada kegentingan yang memaksa untuk mengantisipasi ancaman krisis ekonomi. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyebut Perpu ini alasan kegentingan memaksa untuk penerbitan Perpu sudah terpenuhi, sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009.

Dikecam banyak pihak

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tindakan Jokowi ini dikecam banyak pihak. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai Jokowi telah melakukan Contempt of the Constitutional Court. "Presiden telah melakukan pelecehan atas putusan, dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata dia.

Direktur Lembaga Bantun Hukum atau LBH Jakarta Citra Referandum menganggap Perpu ini menunjukkan wajah kediktatoran pemerintahan Jokowi dalam praktik legislasi. "Karena tidak dilatarbelakangi keadaan genting yang memaksa dalam menjalankan kehidupan bernegara," kata dia.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai Perpu ini sebagai bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap konstitusi Indonesia. "Merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo," kata ujarnya.

Pengajar Sekolah Tiggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, melihat Jokowi ingin mengambil jalan pintas dengan penerbitan Perpu. "Supaya keputusan politik pro pengusaha ini cepat keluar, menghindari pembahasan politik dan kegaduhan publik. Ini langkah culas dalam demokrasi. Pemerintah benar-benar membajak demokrasi," kata dia.

Soal kegentingan yang memaksa, Jokowi menjawab bahwa Perpu ini diterbitkan karena ada ancaman-ancaman resiko ketidakpastian global. Jokowi menyebut kondisi saat ini memang terlihat normal. Akan tetapi, Jokowi mengklaim bahwa Indonesia diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastikan global.

"Karena ekonomi kita di 2023 sangat tergantung investasi dan ekspor," ujar Jokowi.

Baca: Penerbitan Perpu Cipta Kerja, Politikus PKS: Dalih Kondisi Global Mengada-ada

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Curiga Jaringan Perdagangan Orang Kirim Pengungsi Rohingya ke Aceh

4 menit lalu

Presiden Joko Widodo (kelima kiri) didampingi (dari kiri) Dirut Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sunarso, Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Seskab Pramono Anung, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, Mendag Zulkifli Hasan dan Menkop UKM Teten Masduki membuka secara simbolis pameran UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis 7 Desember 2023. Dalam pameran yang berlangsung hingga 10 Desember itu Presiden Jokowi mengungkapkan UMKM merupakan penopang ekonomi nasional yang mana 61 persen PDB nasional disumbang oleh UMKM dan 97 persen tenaga kerja di Indonesia diserap UMKM. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Curiga Jaringan Perdagangan Orang Kirim Pengungsi Rohingya ke Aceh

Jokowi mengatakan, Indonesia akan terus berkoordinasi dengan organisasi internasional untuk menyelesaikan masalah pengungsi Rohingya ini.


PT PII Jamin 39 Proyek Infrastruktur dengan Total Investasi Rp 411 Triliun

41 menit lalu

Ruas jalan tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM). ptpii.co.id
PT PII Jamin 39 Proyek Infrastruktur dengan Total Investasi Rp 411 Triliun

Direktur Utama PT PII Muhammad Wahid Sutopo menjelaskan soal proyek infrastruktur yang dijamin perusahaan dengan nilai investasi Rp 411 triliun.


Menteri ESDM Ungkap Alasan Jokowi Perpanjang Izin Freeport

2 jam lalu

Presiden Jokowi (kiri) dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Dana yang digunakan PT Inalum untuk akuisisi Freeport senilai US$ 3,85 miliar (Rp 56 triliun). TEMPO/Subekti.
Menteri ESDM Ungkap Alasan Jokowi Perpanjang Izin Freeport

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkap alasan Presiden Jokowi perpanjang izin Freeport.


Kepala BNN Marthinus Hukom Sesumbar Miskinkan Bandar Narkoba

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo melantik Irjen Pol. Marthinus Hukom jadi Kepala Badan Narkotika Nasional di Istana Negara pada Jumat, 8 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kepala BNN Marthinus Hukom Sesumbar Miskinkan Bandar Narkoba

Kepala BNN Marthinus Hukom mengatakan tak akan toleransi dengan aparat penegak hukum yang terlibat peredaran narkoba.


Intip Isi Garasi Ridwan Mansyur, Hakim MK yang Baru Dilantik Jokowi

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyaksikan sumpah jabatan Ridwan Mansyur sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 8 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Intip Isi Garasi Ridwan Mansyur, Hakim MK yang Baru Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi menyaksikan pengucapan sumpah jabatan dan melantik Ridwan Mansyur sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).


Menlu Retno Sambut 10 Dubes Asing Baru, Fokus Peningkatan Kerja Sama Ekonomi

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima surat kepercayaan duta besar 10 negara di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, pada Jumat, 8 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menlu Retno Sambut 10 Dubes Asing Baru, Fokus Peningkatan Kerja Sama Ekonomi

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (Menlu Retno) menyambut sepuluh duta besar asing yang baru bertugas di Indonesia.


Hakim Ridwan Mansyur Ingin Muruah MK Kembali, Dukung Pembentukan MKMK Definitif

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyaksikan sumpah jabatan Ridwan Mansyur sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 8 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Hakim Ridwan Mansyur Ingin Muruah MK Kembali, Dukung Pembentukan MKMK Definitif

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur berjanji untuk menjaga integritas dalam menjalankan jabatannya di Mahkamah Konstitusi. Mendukung pembentukan MKMK.


Anwar Usman Absen saat Pengucapan Sumpah Hakim MK Ridwan Mansyur di Istana Negara

4 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Anwar Usman Absen saat Pengucapan Sumpah Hakim MK Ridwan Mansyur di Istana Negara

Anwar Usman tidak hadir dalam pengucapan sumpah jabatan Ridwan Mansyur sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara.


Terkini: Pizza Hut Terkena Imbas Isu Boikot di Berbagai Daerah, Jasa Marga Prediksi Lalu Lintas Mudik Nataru Tertinggi ke Arah Timur

5 jam lalu

Pizza Hut. sarimelatikencana.co.id
Terkini: Pizza Hut Terkena Imbas Isu Boikot di Berbagai Daerah, Jasa Marga Prediksi Lalu Lintas Mudik Nataru Tertinggi ke Arah Timur

PT Sarimelati Kencana Tbk, sebagai pemegang lisensi restoran Pizza Hut di Indonesia, mengaku terkena imbas dari adanya isu boikot.


Presiden Jokowi Lantik Marthinus Hukom jadi Kepala BNN

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo melantik Irjen Pol. Marthinus Hukom jadi Kepala Badan Narkotika Nasional di Istana Negara pada Jumat, 8 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Jokowi Lantik Marthinus Hukom jadi Kepala BNN

Presiden Joko Widodo melantik Irjen Marthinus Hukom sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional di Istana Negara