TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, membantah menembak ajudannya tersebut saat ia menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Juli 2022.
Hal itu disampaikan mantan anak buahnya, Hendra Kurniawan, yang mendegar cerita Ferdy Sambo di Provos setelah menghadap Kapolri. Hendra mengatakan mantan Kepala Divisi Propam Polri itu mengumpulkan jajarannya, termasuk Hendra yang saat itu Kepala Biro Paminal Propam, mantan Kepala Biro Provos Brigadir Jenderal Benny Ali, Kepala Pelayanan Markas Komisaris Besar Yudhi Sulistianto Wahid, dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Ajun Komisaris Besar Ridwan Soplanit beserta kanitnya.
“Ia bilang ke kami, ‘ini percuma saya punya pangkat, jabatan, kalau harkat martabat, kalau kehormatan saya hancur oleh almarhum’,” kata Hendra saat menjadi saksi pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Desember 2022.
Kemudian Ferdy Sambo menceritakan percakapannya dengan Kapolri saat menghadap.
“Saya sudah menghadap Kapolri, ditanya Kapolri cuma satu, 'Kamu nembak enggak Mbo?' Itu Sambo. Dia jawab 'Saya tidak nembak Jenderal, kalau saya nembak pecah pasti kepalanya',” cerita Hendra menirukan ucapan Ferdy Sambo.
“Kalau dia nembak pasti pecah karena senjatanya kaliber 45?” tanya hakim.
“Siap. Kemudian 'Kalau saya nembak gak mungkin saya selesaikan di situ',” lanjut Hendra.
“Tidak mungkin diselesaikan di situ? Di rumah?” ujarnya.
“Iya,” jawab Hendra.
Hendra Kurniawan adalah terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Ia didakwa karena membantu Ferdy Sambo dalam merampas dan menghilangkan barang bukti, termasuk mengintervensi pemeriksaan saksi. Mereka bersama empat terdakwa lain, yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin, didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Alasan Hendra Kurniawan Pakai Jet Pribadi ke Rumah Brigadir J karena Kehabisan Tiket