Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPAI Apresiasi Giring dan Kapolres Malang yang Bakal Asuh Anak Korban Tragedi Kanjuruhan

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi niat politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha dan Kapolresta Malang Budi Hermanto untuk mengasuh anak anak korban tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi KPAI Jasra Putra mengatakan Indonesia memiliki mandat dalam ratifikasi Konvensi Hak Anak di kluster 2 tentang pengasuhan alternatif. Dari lokasi Musyawarah Nasional Forum Nasional (Fornas) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) yang dihadiri 600 peserta di Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jasra menyampaikan apresiasi untuk mengasuh anak-anak korban tragedi Kanjuruhan.

“Saya kira ini semangat yang diinginkan dari 600 aktivis panti anak yang sedang bermunas Fornas LKSA PSAA di Kalimantan Selatan, dalam rangka mengkampanyekan pengasuhan berbasis keluarga jangka panjang untuk anak anak yang terlepas dari keluarga karena berbagai sebab,” kata Jasra Putra dalam keterangan tertulis, Sabtu, 8 Oktober 2022.

Sebelumnya Fornas LKSA PSAA melalui Panti Asuhan Bayi Sehat bersama Dinas Sosial Jawa Barat membantu proses pengasuhan alternatif yang dilakukan keluarga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Jasra mengatakan karena upaya kelekatan, kemauan semakin dan baik, akhirnya ia didaulat menjadi Duta Foster Care Indonesia.

“Kami mendorong lebih banyak lagi orang tua yang siap mengasuh anak yatim, piatu dan yatim piatu, karena jumlahnya masih empat juta lebih anak yatim, anak piatu dan yatim piatu,” ujar Jasra.

Dari data tersebut, di antaranya sekitar 950.000 anak yang kedua orang tuanya meninggal dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial 2022. Artinya, jika pemerintah mencatat ada 6.000 lebih lembaga pelayanan mengasuh anak yang terdaftar, maka jika di rata rata setiap panti memiliki 50 anak saja, maka baru tercapai 300.000 anak. Ini berarti gerakan pengasuhan berbasis keluarga jangka panjang masih sangat membutuhkan jutaan calon orang tua asuh (COTA) yang mau dan mampu mengasuh secara terencana dan jangka panjang. 

“Karena pilihan di lembaga adalah pilihan terakhir,” ujar Jasra.

Hal ini, katanya, sebagaimana yang dimandatkan PP Pengasuhan Anak, yakni ketika anak terlepas dari keluarga mendahulukan keluarga sedarah (kindship care), kemudian keluarga pengganti (Foster care), beru kemudian lembaga sebagai pilihan terakhir (last resort).

Jasra mengatakan warisan leluhur budaya pengasuhan di nusantara juga memerankan tanggung jawab keluarga besar terdekat. Ia mencontohkan tradisi pengasuhan seperti di Jawa Barat yang disebut kukut atau ngenger, atau di Sumatera Barat ada istilah Ninik mamak, dan di Ambon mengenal istilah mata. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Artinya kekuatan pengasuhan anak dijamin negara, budaya dan pemerintah. Sehingga seharusnya tidak ada keraguan bagi mereka yang ingin mengasuh anak,” katanya.

Sejak Peraturan Pemerintah nomor 44  Tahun 2017 tentang Pengasuhan Anak ini ditandatangani, negara dan Fornas LKSA PSAA sangat menginginkan jutaan orang tua mau mendaftar menjadi orang tua asuh. Orang tua asyh diperlukan agar anak tidak tercerabut dari akar terdekatnya, baik identitas, budaya, agama. “Karena jika anak berpindah terlalu jauh akibat tidak lepas pengasuhan orang tua berbagai sebab, akan membawa faktor psikologis, menganggu tumbuh kembang pada masa depannya. 

Ini terjadi pada beberapa anak yang tidak tahu orang tuanya, kemudian di besarkan di provinsi lain atau negara lain, dan ketika dewasa mencari identitas asalnya dan mencari apakah orang tuanya masih ada. Mereka berbulan bulan, bertahun tahun bahkan seumur hidupnya dibayangi permasalahan mencari orang tua kandung. 

Jasra menjelaskan bagi mereka yang memiliki niat besar mengasuh, negara melalui Kementerian Sosial telah memberikan jaminan dan dukungan, dengan langkah pertama mendaftarkan ke Dinas Sosial setempat. Kemudian dukungan langsung dari rumah oleh pekerja sosial, lalu ada asessment untuk mendukung pengasuhan orang tua baik secara kapasitas, ada dukungan negara seperti bantuan esensial, bantuan terintegrasi. Lalu ada surat izin mengasuh yang diperbaharui setiap tahun, begitu juga ada proses identitas calon orang tua asuh, yang semuanya sangat mudah dilakukan, tidak sampai sebulan COTA akan bisa mengasuh anak. 

“Namun bila ada keinginan mengadopsi anak dapat diputuskan dalam persidangan,” kata Patra.

Menurutnya, mandat dari PP Pengasuhan Anak sangat penting, yaitu tersedianya calon orang tua asuh yang telah tersertifikasi pemerintah. Artinya merekrut calon orang tua asuh menjadi sangat penting agar sejak dini, Indonesia memiliki daftar calon orang tua asuh sementara atau calon keluarga pengganti (Foster Care). 

“Sehingga ketika terjadi seperti insiden Kanjuruhan, misalnya,  negara bersama calon orang tua asuh bisa lebih intervensi cepat, sejak awal, menyeluruh,” ujar Jasra.

 
Baca: Tragedi Kanjuruhan, Tim Investigasi Polri Kini Cari Suporter Anarkistis via 32 CCTV

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Polri ke KPK Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata, Ingat Tragedi Kanjuruhan?

5 hari lalu

Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa saat unjuk rasa tolak pengesahan revisi UU Pilkada di kantor DPRD NTB di Mataram, Jumat 23 Agustus 2024. Polisi menerjunkan sedikitnya 350 personel untuk mengamankan aksi mahasiswa yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Polri ke KPK Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata, Ingat Tragedi Kanjuruhan?

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Polri ke KPK temuan dugaan korupsi pengadaan alat pelontar gas air mata. Ingat tragedi Kanjuruhan dan Rempang?


KPAI Libatkan Polisi Cari Pihak yang Ajak Pelajar Demonstrasi Lawan Politik Dinasti

9 hari lalu

Ratusan pelajar STM melakukan aksi lanjutan Kawal Putusan MK dan menolak pengesahan revisi UU Pilkada menggeruduk Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024. Aksi demonstrasi muncul setelah adanya upaya dari DPR yang disebut-sebut bakal menganulir putusan MK. Upaya anulir putusan MK itu dilakukan melalui agenda rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR. Aksi demonstrasi dimulai pada Kamis, 22 Agustus 2024, yang diikuti berbagai elemen masyarakat mulai dari mahasiswa hingga koalisi sipil. TEMPO/Subekti.
KPAI Libatkan Polisi Cari Pihak yang Ajak Pelajar Demonstrasi Lawan Politik Dinasti

KPAI menyatakan telah mengumpulkan data tentang pihak-pihak yang mengajak pelajar demonstrasi kawal putusan MK.


KPAI Imbau Polisi Tak Gunakan Kekerasan Hadapi Demonstrasi, Terutama Saat Ada Anak-Anak

10 hari lalu

Ratusan pelajar STM melakukan aksi lanjutan Kawal Putusan MK dan menolak pengesahan revisi UU Pilkada menggeruduk Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024. Aksi demonstrasi muncul setelah adanya upaya dari DPR yang disebut-sebut bakal menganulir putusan MK. Upaya anulir putusan MK itu dilakukan melalui agenda rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR. Aksi demonstrasi dimulai pada Kamis, 22 Agustus 2024, yang diikuti berbagai elemen masyarakat mulai dari mahasiswa hingga koalisi sipil. TEMPO/Subekti.
KPAI Imbau Polisi Tak Gunakan Kekerasan Hadapi Demonstrasi, Terutama Saat Ada Anak-Anak

KPAI mengimbau polisi tidak gunakan kekerasan kepada para demonstran termasuk anak-anak.


KPAI Sebut Siswa yang Ikut Demo Kawal Putusan MK Dapat Ajakan dari Grup WhatsApp

10 hari lalu

Ratusan pelajar STM melakukan aksi lanjutan Kawal Putusan MK dan menolak pengesahan revisi UU Pilkada menggeruduk Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024. Aksi demonstrasi muncul setelah adanya upaya dari DPR yang disebut-sebut bakal menganulir putusan MK. Upaya anulir putusan MK itu dilakukan melalui agenda rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR. Aksi demonstrasi dimulai pada Kamis, 22 Agustus 2024, yang diikuti berbagai elemen masyarakat mulai dari mahasiswa hingga koalisi sipil. TEMPO/Subekti.
KPAI Sebut Siswa yang Ikut Demo Kawal Putusan MK Dapat Ajakan dari Grup WhatsApp

KPAI beberkan alasan siswa ikut demo Kawal Putusan MK


KPAI Ungkap Aksi Brutal Polisi Hadapi Demonstran Anak-anak: Dipukul, Dicekik, Tak Diberi Makan Saat Diperiksa

10 hari lalu

Seorang mahasiswi yang pingsan dievakuasi oleh teman temannya dengan sepeda motor untuk segera dilarikan ke rumah sakit usai polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan aksi mahasiswa di Jalan Pemuda, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 26 Agustus 2024. Polisi menghujani gas air mata yang membuat puluhan mahasiswa pingsan dan dilarikan ke sejumlah rumah sakit. Tempo/Budi Purwanto
KPAI Ungkap Aksi Brutal Polisi Hadapi Demonstran Anak-anak: Dipukul, Dicekik, Tak Diberi Makan Saat Diperiksa

KPAI menemukan adanya berbagai kekerasan fisik yang dilakukan oleh polisi untuk membubarkan massa demonstran yang juga diikuti oleh pelajar.


Kementerian PPPA Sebut 23 Anak yang Ikut Demo di Semarang dan Makassar Sudah Dipulangkan

10 hari lalu

Mahasiswa melawan saat polisi menembakkan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan aksi yang menuntut pemakzulan Joko Widodo di Jalan Pemuda, Semarang, Senin 26 Agustus 2024. Selain water canon polisi juga menghujani mahasiswa dengan gas air mata untuk membubarkan mereka, yang membuat puluhan mahasiswa pingsan dan dilarikan ke sejumlah rumah sakit. Tempo/Budi Purwanto
Kementerian PPPA Sebut 23 Anak yang Ikut Demo di Semarang dan Makassar Sudah Dipulangkan

Sebanyak 22 anak di Semarang dan satu anak di Kota Makassar yang ikut unjuk rasa sudah kembali pulang.


Mahasiswa UII Jalani Operasi Akibat Dipukuli hingga Digebukin Bambu oleh Aparat Saat Demo Tolak RUU Pilkada

15 hari lalu

Sejumlah mahasiswa mengevakuasi rekannya yang pingsan saat unjuk rasa tolak pengesahan revisi UU Pilkada di kantor DPRD NTB di Mataram, Jumat 23 Agustus 2024. Polisi menerjunkan sedikitnya 350 personel untuk mengamankan aksi mahasiswa yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Mahasiswa UII Jalani Operasi Akibat Dipukuli hingga Digebukin Bambu oleh Aparat Saat Demo Tolak RUU Pilkada

Mahasiswa UII itu juga digebuk oleh polisi menggunakan bambu berulang kali di bagian perut.


KPAI akan Investigasi Kematian Sejumlah Anak di Medan

17 hari lalu

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mendesak pengusutan kasus tewasnya MHS (15 tahun) dan anak (12 tahun) serta cucu (2 tahun) wartawan Tribrata TV, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
KPAI akan Investigasi Kematian Sejumlah Anak di Medan

Investigasi yang dilakukan KPAI bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak anak dilindungi. Siapapun yang terlibat harus ditindak.


KPAI Desak Pengumuman Hasil Autopsi Ulang Afif Maulana: Harus Ada Titik Terang

18 hari lalu

Suasana ekshumasi atau pembokaran makam Afif Maulana bocah 13  tahun di TPU Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis 8 Agustus 2024. Pembongkaran dan autopsi dilakukan oleh lima orang dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI). Foto : TEMPO/Fachri Hamzah.
KPAI Desak Pengumuman Hasil Autopsi Ulang Afif Maulana: Harus Ada Titik Terang

KPAI meminta hasil autopsi ulang segera diberikan kepada keluarga maupun lembaga negara yang mengawal kasus ini.


KPAI Minta Kemenkes Bikin Peraturan Peruntukan Penyediaan Alat Kontrasepsi

19 hari lalu

Ilustrasi alat KB atau kontrasepsi (Freepik)
KPAI Minta Kemenkes Bikin Peraturan Peruntukan Penyediaan Alat Kontrasepsi

KPAI meminta Kemenkes membuat peraturan yang memerinci aturan penyediaan alat kontrasepsi ditujukan kepada siapa saja.