TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi niat politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha dan Kapolresta Malang Budi Hermanto untuk mengasuh anak anak korban tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi KPAI Jasra Putra mengatakan Indonesia memiliki mandat dalam ratifikasi Konvensi Hak Anak di kluster 2 tentang pengasuhan alternatif. Dari lokasi Musyawarah Nasional Forum Nasional (Fornas) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) yang dihadiri 600 peserta di Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jasra menyampaikan apresiasi untuk mengasuh anak-anak korban tragedi Kanjuruhan.
“Saya kira ini semangat yang diinginkan dari 600 aktivis panti anak yang sedang bermunas Fornas LKSA PSAA di Kalimantan Selatan, dalam rangka mengkampanyekan pengasuhan berbasis keluarga jangka panjang untuk anak anak yang terlepas dari keluarga karena berbagai sebab,” kata Jasra Putra dalam keterangan tertulis, Sabtu, 8 Oktober 2022.
Sebelumnya Fornas LKSA PSAA melalui Panti Asuhan Bayi Sehat bersama Dinas Sosial Jawa Barat membantu proses pengasuhan alternatif yang dilakukan keluarga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Jasra mengatakan karena upaya kelekatan, kemauan semakin dan baik, akhirnya ia didaulat menjadi Duta Foster Care Indonesia.
“Kami mendorong lebih banyak lagi orang tua yang siap mengasuh anak yatim, piatu dan yatim piatu, karena jumlahnya masih empat juta lebih anak yatim, anak piatu dan yatim piatu,” ujar Jasra.
Dari data tersebut, di antaranya sekitar 950.000 anak yang kedua orang tuanya meninggal dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial 2022. Artinya, jika pemerintah mencatat ada 6.000 lebih lembaga pelayanan mengasuh anak yang terdaftar, maka jika di rata rata setiap panti memiliki 50 anak saja, maka baru tercapai 300.000 anak. Ini berarti gerakan pengasuhan berbasis keluarga jangka panjang masih sangat membutuhkan jutaan calon orang tua asuh (COTA) yang mau dan mampu mengasuh secara terencana dan jangka panjang.
“Karena pilihan di lembaga adalah pilihan terakhir,” ujar Jasra.
Hal ini, katanya, sebagaimana yang dimandatkan PP Pengasuhan Anak, yakni ketika anak terlepas dari keluarga mendahulukan keluarga sedarah (kindship care), kemudian keluarga pengganti (Foster care), beru kemudian lembaga sebagai pilihan terakhir (last resort).
Jasra mengatakan warisan leluhur budaya pengasuhan di nusantara juga memerankan tanggung jawab keluarga besar terdekat. Ia mencontohkan tradisi pengasuhan seperti di Jawa Barat yang disebut kukut atau ngenger, atau di Sumatera Barat ada istilah Ninik mamak, dan di Ambon mengenal istilah mata.
“Artinya kekuatan pengasuhan anak dijamin negara, budaya dan pemerintah. Sehingga seharusnya tidak ada keraguan bagi mereka yang ingin mengasuh anak,” katanya.
Sejak Peraturan Pemerintah nomor 44 Tahun 2017 tentang Pengasuhan Anak ini ditandatangani, negara dan Fornas LKSA PSAA sangat menginginkan jutaan orang tua mau mendaftar menjadi orang tua asuh. Orang tua asyh diperlukan agar anak tidak tercerabut dari akar terdekatnya, baik identitas, budaya, agama. “Karena jika anak berpindah terlalu jauh akibat tidak lepas pengasuhan orang tua berbagai sebab, akan membawa faktor psikologis, menganggu tumbuh kembang pada masa depannya.
Ini terjadi pada beberapa anak yang tidak tahu orang tuanya, kemudian di besarkan di provinsi lain atau negara lain, dan ketika dewasa mencari identitas asalnya dan mencari apakah orang tuanya masih ada. Mereka berbulan bulan, bertahun tahun bahkan seumur hidupnya dibayangi permasalahan mencari orang tua kandung.
Jasra menjelaskan bagi mereka yang memiliki niat besar mengasuh, negara melalui Kementerian Sosial telah memberikan jaminan dan dukungan, dengan langkah pertama mendaftarkan ke Dinas Sosial setempat. Kemudian dukungan langsung dari rumah oleh pekerja sosial, lalu ada asessment untuk mendukung pengasuhan orang tua baik secara kapasitas, ada dukungan negara seperti bantuan esensial, bantuan terintegrasi. Lalu ada surat izin mengasuh yang diperbaharui setiap tahun, begitu juga ada proses identitas calon orang tua asuh, yang semuanya sangat mudah dilakukan, tidak sampai sebulan COTA akan bisa mengasuh anak.
“Namun bila ada keinginan mengadopsi anak dapat diputuskan dalam persidangan,” kata Patra.
Menurutnya, mandat dari PP Pengasuhan Anak sangat penting, yaitu tersedianya calon orang tua asuh yang telah tersertifikasi pemerintah. Artinya merekrut calon orang tua asuh menjadi sangat penting agar sejak dini, Indonesia memiliki daftar calon orang tua asuh sementara atau calon keluarga pengganti (Foster Care).
“Sehingga ketika terjadi seperti insiden Kanjuruhan, misalnya, negara bersama calon orang tua asuh bisa lebih intervensi cepat, sejak awal, menyeluruh,” ujar Jasra.
Baca: Tragedi Kanjuruhan, Tim Investigasi Polri Kini Cari Suporter Anarkistis via 32 CCTV