Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPAI Apresiasi Giring dan Kapolres Malang yang Bakal Asuh Anak Korban Tragedi Kanjuruhan

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi niat politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha dan Kapolresta Malang Budi Hermanto untuk mengasuh anak anak korban tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi KPAI Jasra Putra mengatakan Indonesia memiliki mandat dalam ratifikasi Konvensi Hak Anak di kluster 2 tentang pengasuhan alternatif. Dari lokasi Musyawarah Nasional Forum Nasional (Fornas) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) yang dihadiri 600 peserta di Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jasra menyampaikan apresiasi untuk mengasuh anak-anak korban tragedi Kanjuruhan.

“Saya kira ini semangat yang diinginkan dari 600 aktivis panti anak yang sedang bermunas Fornas LKSA PSAA di Kalimantan Selatan, dalam rangka mengkampanyekan pengasuhan berbasis keluarga jangka panjang untuk anak anak yang terlepas dari keluarga karena berbagai sebab,” kata Jasra Putra dalam keterangan tertulis, Sabtu, 8 Oktober 2022.

Sebelumnya Fornas LKSA PSAA melalui Panti Asuhan Bayi Sehat bersama Dinas Sosial Jawa Barat membantu proses pengasuhan alternatif yang dilakukan keluarga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Jasra mengatakan karena upaya kelekatan, kemauan semakin dan baik, akhirnya ia didaulat menjadi Duta Foster Care Indonesia.

“Kami mendorong lebih banyak lagi orang tua yang siap mengasuh anak yatim, piatu dan yatim piatu, karena jumlahnya masih empat juta lebih anak yatim, anak piatu dan yatim piatu,” ujar Jasra.

Dari data tersebut, di antaranya sekitar 950.000 anak yang kedua orang tuanya meninggal dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial 2022. Artinya, jika pemerintah mencatat ada 6.000 lebih lembaga pelayanan mengasuh anak yang terdaftar, maka jika di rata rata setiap panti memiliki 50 anak saja, maka baru tercapai 300.000 anak. Ini berarti gerakan pengasuhan berbasis keluarga jangka panjang masih sangat membutuhkan jutaan calon orang tua asuh (COTA) yang mau dan mampu mengasuh secara terencana dan jangka panjang. 

“Karena pilihan di lembaga adalah pilihan terakhir,” ujar Jasra.

Hal ini, katanya, sebagaimana yang dimandatkan PP Pengasuhan Anak, yakni ketika anak terlepas dari keluarga mendahulukan keluarga sedarah (kindship care), kemudian keluarga pengganti (Foster care), beru kemudian lembaga sebagai pilihan terakhir (last resort).

Jasra mengatakan warisan leluhur budaya pengasuhan di nusantara juga memerankan tanggung jawab keluarga besar terdekat. Ia mencontohkan tradisi pengasuhan seperti di Jawa Barat yang disebut kukut atau ngenger, atau di Sumatera Barat ada istilah Ninik mamak, dan di Ambon mengenal istilah mata. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Artinya kekuatan pengasuhan anak dijamin negara, budaya dan pemerintah. Sehingga seharusnya tidak ada keraguan bagi mereka yang ingin mengasuh anak,” katanya.

Sejak Peraturan Pemerintah nomor 44  Tahun 2017 tentang Pengasuhan Anak ini ditandatangani, negara dan Fornas LKSA PSAA sangat menginginkan jutaan orang tua mau mendaftar menjadi orang tua asuh. Orang tua asyh diperlukan agar anak tidak tercerabut dari akar terdekatnya, baik identitas, budaya, agama. “Karena jika anak berpindah terlalu jauh akibat tidak lepas pengasuhan orang tua berbagai sebab, akan membawa faktor psikologis, menganggu tumbuh kembang pada masa depannya. 

Ini terjadi pada beberapa anak yang tidak tahu orang tuanya, kemudian di besarkan di provinsi lain atau negara lain, dan ketika dewasa mencari identitas asalnya dan mencari apakah orang tuanya masih ada. Mereka berbulan bulan, bertahun tahun bahkan seumur hidupnya dibayangi permasalahan mencari orang tua kandung. 

Jasra menjelaskan bagi mereka yang memiliki niat besar mengasuh, negara melalui Kementerian Sosial telah memberikan jaminan dan dukungan, dengan langkah pertama mendaftarkan ke Dinas Sosial setempat. Kemudian dukungan langsung dari rumah oleh pekerja sosial, lalu ada asessment untuk mendukung pengasuhan orang tua baik secara kapasitas, ada dukungan negara seperti bantuan esensial, bantuan terintegrasi. Lalu ada surat izin mengasuh yang diperbaharui setiap tahun, begitu juga ada proses identitas calon orang tua asuh, yang semuanya sangat mudah dilakukan, tidak sampai sebulan COTA akan bisa mengasuh anak. 

“Namun bila ada keinginan mengadopsi anak dapat diputuskan dalam persidangan,” kata Patra.

Menurutnya, mandat dari PP Pengasuhan Anak sangat penting, yaitu tersedianya calon orang tua asuh yang telah tersertifikasi pemerintah. Artinya merekrut calon orang tua asuh menjadi sangat penting agar sejak dini, Indonesia memiliki daftar calon orang tua asuh sementara atau calon keluarga pengganti (Foster Care). 

“Sehingga ketika terjadi seperti insiden Kanjuruhan, misalnya,  negara bersama calon orang tua asuh bisa lebih intervensi cepat, sejak awal, menyeluruh,” ujar Jasra.

 
Baca: Tragedi Kanjuruhan, Tim Investigasi Polri Kini Cari Suporter Anarkistis via 32 CCTV

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Melibatkan Anak-anak dalam Kampanye Pemilu 2024 Bisa Disemprit Bawaslu, Begini Aturannya

1 hari lalu

Anggota Bawaslu provinsi mengikuti apel siaga pengawasan kampanye Pemilu 2024 di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Minggu, 26 November 2023. Bawaslu menggelar apel tersebut untuk menyiapkan kesiagaaan pengawas Pemilu menjelang tahapan kampanye pada penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dimulai pada 28 November 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Melibatkan Anak-anak dalam Kampanye Pemilu 2024 Bisa Disemprit Bawaslu, Begini Aturannya

Kampanye Pemilu 2024 hanya boleh diikuti warga yang punya hak pilih, itu sebabnya anak-anak dilarang terlibat. JIka dilakukan Bawaslu siap menyemprit


Polisi Gunakan Gas Air Mata Saat Bubarkan Supporter Gresik United, Aliansi Masyarakat Sipil Singgung Tragedi Kanjuruhan

9 hari lalu

Kericuhan suporter Gresik United dengan pihak keamanan dalam pertandingan Liga 2 di Gresik.
Polisi Gunakan Gas Air Mata Saat Bubarkan Supporter Gresik United, Aliansi Masyarakat Sipil Singgung Tragedi Kanjuruhan

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mengecam keras peristiwa penembakan gas air mata saat pembubaran supporter di lingkungan Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik pada 19 November 2023.


Ingat Kematian Arie Hanggara 39 Tahun Lalu, Catatan Gelap Perlindungan Anak di Indonesia

19 hari lalu

Murid sekolah dasar (SD) Yayasan Cikini, Arie Hanggara, yang disiksa ayah kandungnya sampai tewas, Jakarta, 1984. Koleksi Perguruan Cikini
Ingat Kematian Arie Hanggara 39 Tahun Lalu, Catatan Gelap Perlindungan Anak di Indonesia

Arie Hanggara anak berusia 7 tahun meninggal 39 tahun lalu, disiksa orang tuanya. Ayah sebagai pelaku dihukum 5 tahun, ibu tirinya 2 tahun penjara.


KPAI Bentuk Satgas PPPK di Tingkat Kabupaten Hingga Sekolah, Cegah dan Edukasi Soal Kekerasan

22 hari lalu

Ilustrasi anak mengalami bullying. Freepik.com/gpointstudio
KPAI Bentuk Satgas PPPK di Tingkat Kabupaten Hingga Sekolah, Cegah dan Edukasi Soal Kekerasan

Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 itu menjadi pedoman penting untuk mencegah perundungan dan kekerasan yang terjadi di sekolah atau satuan pendidikan.


Drama Keluarga Berbuntut Penyanderaan Anak yang Melumpuhkan Bandara Hamburg Berakhir

23 hari lalu

Polisi menahan seorang pria yang menyandera seorang anak di dalam mobilnya di Bandara Hamburg, Jerman, 5 November 2023. REUTERS/Fabian Bimmer
Drama Keluarga Berbuntut Penyanderaan Anak yang Melumpuhkan Bandara Hamburg Berakhir

Drama keluarga yang berbuntut peyanderaan anak dan melumpuhkan Bandara Hamburg sampai dua hari, berakhir pada Minggu sore


Aksi Bela Palestina, Saran buat yang Bawa Anak

24 hari lalu

Massa aksi bela Palestina juga memadati kawasan Car Free Day Sudirman-Thamrin, Minggu, 5 November 2023. Tempo/Novali Panji
Aksi Bela Palestina, Saran buat yang Bawa Anak

KPAI meminta agar peserta yang membawa anak di Aksi Bela Palestina mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.


Aksi Bela Palestina di Monas, Ini Imbauan dari KPAI

24 hari lalu

Massa aksi bela Palestina juga memadati kawasan Car Free Day Sudirman-Thamrin. Mereka berbaur bersama masyarakat yang sedang olahraga, Minggu, 5 November 2023. Tempo/Novali Panji
Aksi Bela Palestina di Monas, Ini Imbauan dari KPAI

KPAI mengimbau agar massa Aksi Bela Palestina memperhatikan kebutuhan anak.


Diduga Rebutan Hak Asuh, Pria 'Sandera' Anaknya di Landasan Bandara Hamburg

24 hari lalu

Bandara Helmut Schmidt di Hamburg, Jerman, 23 Juni, 2017. REUTERS/Fabian Bimmer/File Photo
Diduga Rebutan Hak Asuh, Pria 'Sandera' Anaknya di Landasan Bandara Hamburg

Polisi Hamburg mengatakan bahwa mereka sedang menghadapi situasi penyanderaan setelah seorang pria melewati penghalang menuju halaman bandara.


Curhat Pilu Tsania Marwa 7 Tahun Dipisahkan dengan Anak Meski Dapat Hak Asuh

28 hari lalu

Tsania Marwa. Foto: Instagram/@tsaniamarwa54
Curhat Pilu Tsania Marwa 7 Tahun Dipisahkan dengan Anak Meski Dapat Hak Asuh

Tsania Marwa menduga Atalarik Syah telah mendoktrin anak-anaknya sehingga dia terlihat jahat, termasuk saat ingin membawakan makanan.


KontraS Ragukan Komitmen Penegakan Hukum dan HAM Cawapres Mahfud Md

40 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD menunjukkan dokumen pendaftaran di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
KontraS Ragukan Komitmen Penegakan Hukum dan HAM Cawapres Mahfud Md

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya meragukan komitmen bakal calon wakil presiden Mahfud Md dalam urusan penegakan hukum dan hak asasi manusia/HAM.