TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian akan menyusul menjerat dengan pasal pidana para suporter Aremania yang anarkistis, menyerang pemain, dan melakukan pembakaran setelah laga Arema FC dan Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu. Bentrok suporter dan aparat terjadi saat itu yang berujung penggunaan gas air mata hingga menyebabkan Tragedi Kanjuruhan di mana 131 orang meninggal.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan tim investigasi Polri telah menganalisa 32 CCTV di dalam dan luar stadion untuk mengidentifikasi pelaku pembakaran dan perusakan. "Sesuai dengan arahan Pak Kapolri, siapapun yang melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan secara personal sesuai hukum positif,” kata Dedi saat dihubungi, Sabtu, 8 Oktober 2022.
Menurut jenderal bintang dua ini, pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, CCTV, dan hasil olah TKP menemukan massa menyerang pemain dan ofisial yang dievakuasi petugas pengamanan. Mereka juga merusak dan membakar sehingga petugas saat itu menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.
“Asap putih bukan hanya berasal dari gas air mata, tetapi juga pembakaran yang dilakukan oleh massa,” ujar Dedi.
Sementara itu, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF Tragedi Kanjuruhan telah menemui sebagian besar yang terlibat dalam pertandingan antara Arema dan Persebaya pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang.
TGIPF melakukan investigasi untuk mendapatkan bukti-bukti pendukung yang akan menjadi bahan analisis tim. Anggota TGIPF dari Save Our Soccer, Akmal Marhail mengatakan semua tahapan diinvestigasi, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga terjadinya kerusuhan dan penanganan korban pasca kerusuhan.
“Dengan demikian akan diketahui siapa yang bertanggungjawab di setiap tahapan itu,” kata Akmali dalam pernyataan tertulis, 8 Oktober 2022.
Tim dibagi dalam sejumlah kelompok yang bekerja secara simultan. Satu tim, misalnya, telah mendatangi panitia pelaksana, pengurus klub Arema, dan berdialog dengan perwakilan suporter. Tim lain mendatangi Polres Malang, Satuan Brimob Malang, dan Kodim 0808 Kabupaten Malang.
“Satu tim lagi berada di Jakarta yang bertugas untuk mendapatkan keterangan dari pihak-pihak lain yang bisa diakses dari Jakarta,” kata dia.
TGIPF juga mendapatkan rekaman CCTV di dalam stadion yang bisa memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa kerusuhan pada malam itu. Video-video yang menggambarkan sejumlah kejadian di berbagai titik juga telah dikumpulkan oleh tim. Begitu juga keterangan tentang penggunaan gas air mata baik dari petugas keamanan, panitia pelaksana, maupun korban.
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Polda Jatim mencatat jumlah korban jiwa dalam kerusuhan tersebut sementara sebanyak 127 orang. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
TGIPF juga melanjutkan investigasinya antara lain mengunjungi Stadion Kanjuruhan untuk memastikan kondisi dan standar kelayakan stadion, termasuk pintu-pintu dan kelengkapan petugas (steward) di setiap pintu. Korban luka yang telah kembali ke rumah juga akan ditemui tim untuk mendapatkan kesaksian yang lebih utuh tentang peristiwa pd malam itu.
“Tim praktis bekerja 24 jam untuk memenuhi ekspektasi publik atas pentingnya segera menghasikan pencarian fakta yang menyeluruh atas Tragedi Kanjuruhan,” ujarnya.
Sebelumnya Kapolri telah mengumumkan enam tersangka setelah memeriksa 48 orang saksi yang terdiri dari 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan steward, enam saksi yang ada di TKP, dan lima orang korban. Penetapan tersangka diumumkan setelah gelar perkara Kamis pagi, 6 Oktober 2022.
Keenamnya dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Keenam tersangka yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu S, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.