INFO NASIONAL - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Tanggung Jawab Penanganan Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI). Gelaran FGD bertujuan untuk menghasilkan pemahaman bersama terkait pelaksanaan Undang-undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta dukungan komitmen lintas sektoral dalam perumusan kebijakan terkait Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai Undang-undang No. 21 Tahun 2007.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, Indonesia saat ini sedang menghadapi situasi darurat penempatan Ilegal PMI oleh sindikat yang dilindungi oknum beratribusi kekuasaan. Menurutnya, dalam dua tahun terakhir, ada 88.855 PMI terkendala yang dilayani oleh BP2MI.
Baca juga:
"Juga ada 1.638 PMI yang meninggal dunia, dan 2.994 PMI yang sakit dan kita tangani penjemputan, penyembuhan, hingga kepulangan ke kampung halamannya dengan pembiayaan Negara melalui BP2MI. Karena 90 persen dari PMI terkendala yang kita layani adalah PMI yang berangkat secara non prosedural," kata Benny saat membuka FGD di Jakarta, Senin, 18 Juli 2022.
Benny menjelaskan, BP2MI sebagai elemen dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO berkomitmen untuk berkolaborasi dengan Pemerintah, baik pada level pusat maupun di level daerah dalam kerangka kerja penanganan TPPO terutama bagi para PMI. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO menjelaskan mengenai 24 K/L dimana salah satunya adalah BP2MI yang berada di urutan 23.
Menurutnya, dengan segala Keterbatasan yang dimiliki termasuk keterbatasan anggaran, BP2MI berupaya optimal dalam melaksanakan fungsi pelindungan melalui pencegahan enempatan ilegal serta memerangi sindikasi yang menjadi pelakunya. "Harmonisasi pelaksanaan Kebijakan perlu didukung dengan kesamaan persepsi lintas K/L agar fungsi gugus tugas TPPO dapat berjalan secara komperhensif, terarah dan tepat sasaran," ujarnya.
Benny berharap, dalam forum strategis ini didapatkan pemahaman serta komitmen bersama untuk mewujudkan tindak lanjut yang konstruktif. "Semua bisa bersinergi, berkolaborasi dengan orientasi pada kepentingan merah putih dan Republik".
Anggota Komisi IX DPR RI, Dewi Asmara mengataka , gelaran FGD yang dilaksanakan BP2MI merupakan momentum membentuk konsensus lintas sektoral dan meminimalisir ego sektoral dalam pelaksanaan PMI.
“FGD ini adalah gagasan yang baik dan harus dimaknai sebagai upaya melaksanakan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, bahwa negara berkewajiban melindungi setiap warga negara tidak hanya ketika berada di Indonesia namun juga saat berada di luar negeri,” kata Dewi Asmara yang juga merupakan anggota Badan Anggaran DPR RI.
Dewi Asmara mendukung penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, melalui peningkatan alokasi anggaran bagi instansi pemerintah yang berwenang, termasuk BP2MI.
Adapun, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan, upaya Pelindungan PMI tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian saja, namun harus dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi. “Tidak dapat dipungkiri praktik penempatan PMI non prosedural telah berlangsung lama, bahkan hingga saat ini. Kami berharap melalui FGD ini kita dapat meningkatkan koordinasi, kolaborasi dan sinergitas antar Lembaga dalam upaya Pelindungan PMI dan keluarganya," ujar Afriansyah.
FGD yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, dihadiri sejumlah 24 Instansi Pemerintahan di level pusat yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, Komisi IX DPR RI, BP3MI di seluruh Wilayah Indonesia, dan elemen masyarakat sipil yang bergerak dalam isu Pekerja Migran. (*)