Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyekatan Mudik Lebaran di Pantura, Petugas Putar Balik Kendaraan Luar Kota

image-gnews
Personel Polresta Cirebon menghentikan kendaraan yang keluar dari gerbang Tol Cipali saat simulasi penyekatan larangan mudik di Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis 29 April 2021. Polda Jawa Barat menyiapkan 158 titik penyekatan selama penetapan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Personel Polresta Cirebon menghentikan kendaraan yang keluar dari gerbang Tol Cipali saat simulasi penyekatan larangan mudik di Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis 29 April 2021. Polda Jawa Barat menyiapkan 158 titik penyekatan selama penetapan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Iklan

TEMPO.CO, Cirebon - Penyekatan jalan dilakukan di sejumlah perbatasan di kota maupun Kabupaten Cirebon memasuki kebijakan larangan mudik Lebaran. Di Kabupaten Cirebon, penyekatan jalan diantaranya dilakukan di pos Weru.

Di titik itu, kendaraan dibagi dua lajur, yaitu kendaraan dengan nomor polisi (nopol) E, yaitu nopol untuk wilayah Cirebon dan nopol non E. Untuk kendaraan bernopol E bisa langsung melanjutkan perjalanan melewati jalur pantai utara (Pantura) dan masuk ke Kota Cirebon.

Sedangkan untuk kendaraan dengan nopol non E langsung diminta untuk memperlihat dokumen kepada petugas. Dokumen itu seperti KTP hingga surat tugas yang diberikan dari instansi dimana mereka bertugas. Sejumlah kendaraan, baik mobil maupun motor yang tidak dilengkapi dengan surat pengantar diminta untuk langsung putar balik.

Kasatlantas Polresta Cirebon, Kompol Ahmat Troy Aprio, menjelaskan ada 9 titik penyekatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. “Satu di tol,” ungkap Troy. Tol tersebut ialah GT Palimanan, perbatasan Jawa Barat-Jawa Tengah.

Selanjutnya di Pos Rawagatel (pantura yang berbatasan dengan Indramayu), Pos Dukuhpuntang (jalur arteri yang berbatasan dengan Majalengka), Pos Ramayana Weru (jalur pantura yang berbatasan dengan Kota Cirebon). Lalu Pos Ciperna (jalur arteri perbatasan dengan Kabupaten Kuningan), Pos Losari (berbatasan dengan Brebes), Pos Ciledug (jalur arteri berbatasan dengan Brebes), Pos Ciwaringin (jalur arteri berbatasan dengan Majalengka) serta Pos Kanci (jalur pantura berbatasan dengan Cirebon Kota dan Brebes).

Sementara di Kota Cirebon penyekatan jalan untuk pemudik diantaranya dilakukan di Penggung. Penyekatan dilakukan oleh jajaran Polres Cirebon Kota (Ciko).

Berbeda dengan penyekatan mudik Lebaran di Pos Weru, petugas gabungan terlihat menghentikan kendaraan dengan nopol luar kota Cirebon. Sekalipun kendaraan bernopol E, namun jika tidak berasal dari Kota Cirebon tetap dihentikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Upaya itu diambil sebab wilayah Cirebon yang terdiri dari kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka memiliki nomor kendaraan yang sama, yaitu E. Namun huruf di belakangnya yang membedakan. Karena tidak termasuk daerah aglomerasi, kendaraan dengan nopol luar Kota Cirebon tetap dihentikan dan diminta menunjukkan surat tugasnya. Terlihat sejumlah kendaraan ekspedisi yang membawa paket juga harus putar balik.

Kapolres Ciko, AKBP Imron Ermawan, menjelaskan masyarakat diperbolehkan melintas dengan membawa surat keterangan dari dinas atau untuk keperluan pengobatan. “Penyekatan beroperasi selama 24 jam hingga 17 Mei 2021,” ungkap Imron.

Di wilayah Polres Cirebon Kota ada 14 pos penyekatan mudik Lebaran yang disiapkan. Namun untuk wilayah perbatasan disiapkan 4 pos.

Baca juga: Survei RRC: 27,1 Persen Warga Akan Tetap Mudik Lebaran 2021

IVANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

1 jam lalu

Koalisi partai memaksakan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah.
Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

KPU mengumumkan 41 daerah yang memiliki calon tunggal sehingga akan melawan kotak kosong. Di mana saja daerah dengan kotak kosong dalam Pilkada 2024?


Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

3 hari lalu

Enam terpidana kasus Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, tiba di Lapas Kesambi, Cirebon, pada Kamis, 15 Agustus 2024, setelah dua bulan dikirim ke Lapas yang berada di Bandung, Jawa Barat, karena menjadi saksi perihal penangkapan mantan tersangka Pegi Setiawan. Doc Pribadi Polmer Sirait, pengacara enam terpidana.
Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

Sidang PK 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang awalnya direncanakan tertutup akhirnya digelar terbuka.


6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

3 hari lalu

Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.
6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

Menyusul Saka Tatal, enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky mengajukan PK ke PN Cirebon. Peradi siapkan 50 saksi.


PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

3 hari lalu

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

Proses persidangan PK Saka Tatal atas kasus kematian Vina dan Eky telah tuntas di PN Cirebon. Selanjutnya, keputusan akan jadi kewenangan MA.


LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

3 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki.


Hiking di Gunung Ciremai Bisa Ajak Keluarga, Jalur Landai di Tengah Hutan Tropis

10 hari lalu

Wisata hiking Gunung Ciremai. Ivansyah
Hiking di Gunung Ciremai Bisa Ajak Keluarga, Jalur Landai di Tengah Hutan Tropis

Pengunjung bisa pengalaman bertualang menyusuri jalan setapak di tengah hutan tropis Gunung Ciremai sepanjang kurang lebih 3 kilometer.


Sebulan Tak BAB Sembarangan Lagi, Warga Kampung Pantura Tangerang: Agak Aneh Awalnya ...

10 hari lalu

Penjabat Bupati Tangerang Andi Ony saat pencanangan sanitary berkualitas dan deklarasi Open Defecation Free (ODF) di Desa Lemo, Kosambi, Selasa 27 Agustus 2024. Langkah ini untuk menghentikan kebiasan buruk warga yang suka buang air besar (BAB) sembarangan. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Sebulan Tak BAB Sembarangan Lagi, Warga Kampung Pantura Tangerang: Agak Aneh Awalnya ...

Sebanyak 70 rumah di kampung warga BAB sembarangan di Tangerang dibuatkan 70 jamban gratis dari program CSR PIK 2.


Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

10 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

Sudah 8 tahun, pembunuhan Vina dan Eky masih menjadi misteri. Bahkan setelah pegi Setiawan dinyatakan bebas, belum ada perkembangan kasus ini.


8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

10 hari lalu

Jembatan Talun Cirebon. Foto : Polresta Cirebon
8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

Kasus pembunuhan Vina dan Eky masih jadi misteri. Berikut 3 lokasi TKP pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 8 tahun lalu.


Tim Audit Kasus Vina dan Eky, Mabes Polri Disebut Telah Jatuhkan Sanksi ke Polisi yang Melanggar SOP

11 hari lalu

Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.
Tim Audit Kasus Vina dan Eky, Mabes Polri Disebut Telah Jatuhkan Sanksi ke Polisi yang Melanggar SOP

Mabes Polri membentuk tim audit yang memeriksa semua polisi yang menangani kasus Vina dan Eky. Sejumlah polisi telah dijatuhi sanksi.