Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyekatan Mudik Lebaran di Pantura, Petugas Putar Balik Kendaraan Luar Kota

image-gnews
Personel Polresta Cirebon menghentikan kendaraan yang keluar dari gerbang Tol Cipali saat simulasi penyekatan larangan mudik di Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis 29 April 2021. Polda Jawa Barat menyiapkan 158 titik penyekatan selama penetapan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Personel Polresta Cirebon menghentikan kendaraan yang keluar dari gerbang Tol Cipali saat simulasi penyekatan larangan mudik di Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis 29 April 2021. Polda Jawa Barat menyiapkan 158 titik penyekatan selama penetapan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Iklan

TEMPO.CO, Cirebon - Penyekatan jalan dilakukan di sejumlah perbatasan di kota maupun Kabupaten Cirebon memasuki kebijakan larangan mudik Lebaran. Di Kabupaten Cirebon, penyekatan jalan diantaranya dilakukan di pos Weru.

Di titik itu, kendaraan dibagi dua lajur, yaitu kendaraan dengan nomor polisi (nopol) E, yaitu nopol untuk wilayah Cirebon dan nopol non E. Untuk kendaraan bernopol E bisa langsung melanjutkan perjalanan melewati jalur pantai utara (Pantura) dan masuk ke Kota Cirebon.

Sedangkan untuk kendaraan dengan nopol non E langsung diminta untuk memperlihat dokumen kepada petugas. Dokumen itu seperti KTP hingga surat tugas yang diberikan dari instansi dimana mereka bertugas. Sejumlah kendaraan, baik mobil maupun motor yang tidak dilengkapi dengan surat pengantar diminta untuk langsung putar balik.

Kasatlantas Polresta Cirebon, Kompol Ahmat Troy Aprio, menjelaskan ada 9 titik penyekatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. “Satu di tol,” ungkap Troy. Tol tersebut ialah GT Palimanan, perbatasan Jawa Barat-Jawa Tengah.

Selanjutnya di Pos Rawagatel (pantura yang berbatasan dengan Indramayu), Pos Dukuhpuntang (jalur arteri yang berbatasan dengan Majalengka), Pos Ramayana Weru (jalur pantura yang berbatasan dengan Kota Cirebon). Lalu Pos Ciperna (jalur arteri perbatasan dengan Kabupaten Kuningan), Pos Losari (berbatasan dengan Brebes), Pos Ciledug (jalur arteri berbatasan dengan Brebes), Pos Ciwaringin (jalur arteri berbatasan dengan Majalengka) serta Pos Kanci (jalur pantura berbatasan dengan Cirebon Kota dan Brebes).

Sementara di Kota Cirebon penyekatan jalan untuk pemudik diantaranya dilakukan di Penggung. Penyekatan dilakukan oleh jajaran Polres Cirebon Kota (Ciko).

Berbeda dengan penyekatan mudik Lebaran di Pos Weru, petugas gabungan terlihat menghentikan kendaraan dengan nopol luar kota Cirebon. Sekalipun kendaraan bernopol E, namun jika tidak berasal dari Kota Cirebon tetap dihentikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Upaya itu diambil sebab wilayah Cirebon yang terdiri dari kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka memiliki nomor kendaraan yang sama, yaitu E. Namun huruf di belakangnya yang membedakan. Karena tidak termasuk daerah aglomerasi, kendaraan dengan nopol luar Kota Cirebon tetap dihentikan dan diminta menunjukkan surat tugasnya. Terlihat sejumlah kendaraan ekspedisi yang membawa paket juga harus putar balik.

Kapolres Ciko, AKBP Imron Ermawan, menjelaskan masyarakat diperbolehkan melintas dengan membawa surat keterangan dari dinas atau untuk keperluan pengobatan. “Penyekatan beroperasi selama 24 jam hingga 17 Mei 2021,” ungkap Imron.

Di wilayah Polres Cirebon Kota ada 14 pos penyekatan mudik Lebaran yang disiapkan. Namun untuk wilayah perbatasan disiapkan 4 pos.

Baca juga: Survei RRC: 27,1 Persen Warga Akan Tetap Mudik Lebaran 2021

IVANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Akan Hadirkan 5 Saksi di Sidang PK Saka Tatal pada Rabu Mendatang

22 jam lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Kuasa Hukum Akan Hadirkan 5 Saksi di Sidang PK Saka Tatal pada Rabu Mendatang

Tim kuasa hukum Saka Tatal akan menghadirkan 5 saksi fakta kasus Vina Cirebon, yang belum pernah dihadirkan pada sidang delapan tahun silam.


Sidang PK Lanjutan, Saka Tatal Yakin Diterima dan Siap Menjadi Saksi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

1 hari lalu

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang PK Lanjutan, Saka Tatal Yakin Diterima dan Siap Menjadi Saksi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Sidang lanjutan Peninjauan Kembali mantan terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal, kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon.


Keluarga Vina Dewi Arsita Menunggu Kabar dari Rudiana Soal Kasus Pembunuhan 8 Tahun Silam

1 hari lalu

Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.
Keluarga Vina Dewi Arsita Menunggu Kabar dari Rudiana Soal Kasus Pembunuhan 8 Tahun Silam

Kuasa hukum keluarga Vina masih menunggu kabar dari Rudiana dan keluarga untuk segera menyelesaikan masalah yang terjadi pada Vina dan Eky delapan tahun silam.


Siapa Aep dan Dede Riswanto yang Diduga Beri Keterangan Palsu dalam Kasus Pembunuhan Vina?

2 hari lalu

Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Defara
Siapa Aep dan Dede Riswanto yang Diduga Beri Keterangan Palsu dalam Kasus Pembunuhan Vina?

Aep dan Dede Riswanto dilaporkan keluarga terpidana dalam kasus Vina Cirebon untuk tuduhan memberikan keterangan palsu.


Kuasa Hukum Dede Akui Belum Terima Surat Somasi Iptu Rudiana yang Disebut Dalang Skenario Kasus Vina

2 hari lalu

Ketua PBH Peradi sekaligus Koordinator Kuasa Hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Defara
Kuasa Hukum Dede Akui Belum Terima Surat Somasi Iptu Rudiana yang Disebut Dalang Skenario Kasus Vina

Pihak Dede Riswanto menyatakan belum menerima surat somasi dan mempersilakan kuasa hukum Iptu Rudiana melakukan hal tersebut.


5 Kejanggalan Kasus Vina Cirebon: Dari Hasil Autopsi hingga Kesaksian Palsu Dede

2 hari lalu

Tim Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melaporkan Rudiana, ayah dari Muhamad Rizky Rudiana (Eky), soal dugaan kesaksiaan palsu dan penganiayaan 7 terpidana kasus Vina Cirebon ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 17 Juli 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
5 Kejanggalan Kasus Vina Cirebon: Dari Hasil Autopsi hingga Kesaksian Palsu Dede

Berikut adalah daftar kejanggalan-kejanggalan kasus kematian Vina di Cirebon


Sederet Tuduhan ke Rudiana: Melakukan Penyiksaan Hingga Merekayasa Kesaksian

2 hari lalu

Iptu Rudiana orang tua Eki dalam kasus pembunuhan 'Vina Cirebon. FOTO/Instagram
Sederet Tuduhan ke Rudiana: Melakukan Penyiksaan Hingga Merekayasa Kesaksian

Iptu Rudiana mendapat banyak tudingan setelah kejanggalan kasus kematian Vina dan Eky mencuat.


Dedi Mulyadi Ungkap Alasannya Ikut Advokasi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

3 hari lalu

Tim kuasa hukum 7 terpidana pembunuhan Vina dan Eky dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Dedi Mulyadi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Mabes Polri soal dugaan kesaksian palsu pada Rabu, 10 Juli 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Dedi Mulyadi Ungkap Alasannya Ikut Advokasi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

Dedi Mulyadi menyatakan kasus pembunuhan Vina dan Eky harus didorong dengan faktor eksternal untuk menemukan kebenaran.


Konstruksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Bisa Berubah Pasca Dede Ubah Kesaksian?

3 hari lalu

Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Defara
Konstruksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Bisa Berubah Pasca Dede Ubah Kesaksian?

Sejumlah pakar hukum menilai konstruksi kasus pembunuhan Vina dan Eky bisa berubah pasca perubahan kesaksian dari Dede Riswanto.


Kuasa Hukum Ungkap Dede Dijebak Aep dan Rudiana untuk Beri Keterangan Palsu Kasus Vina

3 hari lalu

Ketua PBH Peradi sekaligus Koordinator Kuasa Hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Defara
Kuasa Hukum Ungkap Dede Dijebak Aep dan Rudiana untuk Beri Keterangan Palsu Kasus Vina

Pengacara Dede, Suhendra Hutabarat, mengatakan kliennya dijebak oleh Aep dan Iptu Rudiana dalam memberikan kesaksian palsu pembunuhan Vina pada 2016.