Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perludem Minta Perlindungan Data Pemilih Jika Ada Kampanye Digital Pilkada 2020

Reporter

image-gnews
Petugas berusaha melepas alat peraga kampanye di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Ahad, 24 Juni 2018. Bawaslu mengimbau semua pasangan calon dan warga menjaga ketenangan saat masa tenang pilkada dengan tidak melakukan kegiatan kampanye, praktik politik uang, politisasi SARA, dan menertibkan alat peraga kampanye. ANTARA
Petugas berusaha melepas alat peraga kampanye di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Ahad, 24 Juni 2018. Bawaslu mengimbau semua pasangan calon dan warga menjaga ketenangan saat masa tenang pilkada dengan tidak melakukan kegiatan kampanye, praktik politik uang, politisasi SARA, dan menertibkan alat peraga kampanye. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak pemerintah, KPU, dan DPR agar menunda tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Perludem menilai penyebaran Covid 19 yang semakin meluas dan belum ada tanda-tanda bakal mereda menjadi alasan utamanya.

“KPU harus mempunyai indikator yang jelas, apakah Pilkada akan terus di lanjut atau tidak. Semua indikator harus terbuka untuk publik, sehingga rasionalitas pengambilan keputusan bisa diuji bersama,” ujar peneliti Perludem Maharddika pada diskusi daring bertajuk Iklan Kampanye sosial Perlukah dilarang?” pada Senin, 21 September 2020

Ia mengkritisi tahapan kampanye Pilkada 2020 yang berlangsung selama tiga bulan yang sekarang nampak mulai bergeser ke ruang-ruang digital. Maharddika menyatakan sambil menunggu redanya pandemi pemerintah bisa segera menerapkan aturan dalam pelaksanaan tata cara Pilkada di tengah bencana non alam.

Perludem mengetahui pentingnya iklan di media sosial bagi pemilih maupun kandidat calon kepala daerah. Interaksi di media sosial, menurut Maharddika, bisa menggantikan interaksi langsung yang terbatas di tengah pandemi.

Ia menilai kampanye digital masih mempunyai celah yang jika tidak diatur secara tepat berpotensi merusak Pemilu dan demokrasi. Kampanye yang dilakukan secara digital berpeluang dibuatnya iklan sesuai dengan kebutuhan pemilih dan personalisasi kandidat calon.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal ini memungkinkan terpaparnya data pribadi calon pemilih yang diakibatkan oleh pengumpulan data oleh pasangan calon. “Dengan penetrasi iklan yang baik dapat terlihat pemetaan pemilih dan bukan tidak mungkin data yang banyak itu mengakibatkan manipulasi informasi bagi calon pemilih,” ujarnya. 

Maharddika menilai dengan adanya kampanye digital tidak menutup kemungkinan data pribadi calon pemilih menjadi terpapar. Oleh sebab itu, jika kampanye dilakukan secara digital maka harus ada perlindungan data calon pemilih.

ALEXANDRA HELENA 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

1 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.


Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

2 jam lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal. Semula dari 41 kini menjadi 35 daerah.


Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

9 jam lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye calon kepala daerah di kampus. Sejumlah kalangan mengingatkan KPU soal aturannya.


Mahasiswa UI Ingin Undang Calon Kepala Daerah Kampanye Adu Gagasan di Kampusnya

11 jam lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Mahasiswa UI Ingin Undang Calon Kepala Daerah Kampanye Adu Gagasan di Kampusnya

Mahasiswa UI menjadi salah satu pemohon dalam gugatan mengenai kampanye di kampus.


Eks Komisioner KPU Wanti-wanti Kampanye di Kampus Tak Bahas soal Akademik Saja

22 jam lalu

Ilustrasi spanduk/poster Caleg atau alat Peraga Kampanye. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
Eks Komisioner KPU Wanti-wanti Kampanye di Kampus Tak Bahas soal Akademik Saja

Ilham berharap kampanye di kampus itu bisa diikuti oleh semua kalangan masyarakat secara luas.


KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

23 jam lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal dari 41 menjadi 35 daerah.


Pemohon Anggap Kampanye Calon Kepala Daerah Tidak Ganggu Independensi Kampus

23 jam lalu

Ilustrasi spanduk/poster Caleg atau alat Peraga Kampanye. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
Pemohon Anggap Kampanye Calon Kepala Daerah Tidak Ganggu Independensi Kampus

Sandy mengatakan, maksud kampanye di dalam kampus yaitu memberikan ruang calon kepala daerah untuk adu gagasan.


KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

1 hari lalu

Ilustrasi KPU. TEMPO/Subekti
KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

PDziP menyebut pasangan Masinton-Mahmud sudah dua kali dipersulit KPU Tapanuli Tengah.


Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

1 hari lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye Kepala Daerah di dalam Perguruan Tinggi.


KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

1 hari lalu

Eks Ketua KPU Ilham Saputra TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.