Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Beritahu Penyidikan Kasus Novel Baswedan ke Jaksa

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang bersama penyidik senior KPK, Novel Baswedan, membuka selubung kain kembali layar penghitung waktu sejak Novel Baswedan, diserang selama itu pula polisi gagal mengungkap pelaku, di gedung KPK Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019. Layar penghitung waktu ini, untuk kembali mengingatkan Pimpinan KPK terpilih (2019 -2023) segera menuntaskan kasus penyiraman Air Keras terhadap Penyidik Senior KPK Novel Baswedan yang hingga 1000 hari tidak terungkap pelakunya. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang bersama penyidik senior KPK, Novel Baswedan, membuka selubung kain kembali layar penghitung waktu sejak Novel Baswedan, diserang selama itu pula polisi gagal mengungkap pelaku, di gedung KPK Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019. Layar penghitung waktu ini, untuk kembali mengingatkan Pimpinan KPK terpilih (2019 -2023) segera menuntaskan kasus penyiraman Air Keras terhadap Penyidik Senior KPK Novel Baswedan yang hingga 1000 hari tidak terungkap pelakunya. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Hal ini tertuang dalam surat Polri Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum nomor B/6187/XII/RES 1.24./ 2019/Ditreskrimum tertanggal 23 Desember 2019.

Surat itu merupakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-10 yang ditujukan kepada Yasri Yudha Yahya selaku pelapor. Surat itu ditandatangani atas nama Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Wadirreskrimum dan selaku penyidik, Dedy Murti Haryadi.

Di surat itu dijelaskan bahwa Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan proses penyidikan perkara secara bersama-sama melakukan tindak pidana kekerasan terhadap Novel Baswedan.

Surat itu memaparkan sejumlah upaya penyidikan yang telah dilakukan. Salah satunya terkait pemberitahuan penyidikan ke Kejati DKI.

"Mengirimkan kembali surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejati DKI Jakarta dalam rangka untuk penyetaraan penanganan perkara yang sebelumnya telah dikirimkan oleh Polres Metro Jakarta Utara ke Kejari Jakarta Utara."

Adapun upaya lain yang dilakukan Polri di antaranya adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 73 orang, melaksanakan tugas bersama dengan Tim Pencari Fakta (TPF) berdasarkan Surat Tugas Kapolri nomor S.Gas./3/I/HUK.66/2019 tanggal 8 Januari 2019, dan melaksanakan tugas bersama Tim Teknis berdasarkan Surat Perintah Kapolri nomor Sprin/2192/VIII/HUK.6.6./2019 tanggal 3 Agustus 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski begitu, dalam surat itu dituliskan bahwa terdapat hambatan dalam proses penyidikan. "Hambatan dalam proses penyidikan, yakni belum dapat menemukan dua tersangka yang mengendarai sepeda motor yang dihubungkan dengan rekonstruksi wajah berdasarkan keterangan para saksi."

Tempo meminta konfirmasi kepada Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono. Argo mengatakan benar bahwa kasus Novel telah naik ke proses penyidikan.

Argo menyatakan, belum ditemukannya tersangka pelaku penyiraman air keras itu hanya masalah waktu. "Ya sudah naik penyidikan. Masalah waktu saja," ujarnya pada Jumat, 27 Desember 2019.

Catatan redaksi:

Ada koreksi untuk pangkat dan jabatan Argo Yuwono. Sebelumnya ditulis Kombes Argo Yuwono adalah Kabid Humas Polda Metro Jaya. Koreksi dilakukan pada Jumat, 27 Desember 2019, pukul 13.12. Redaksi mohon maaf atas kekeliruan ini. Terima kasih.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Faisal Basri dalam Kenangan Anies Baswedan dan Novel Baswedan

2 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjenguk sepupunya yang juga penyidik senior KPK Novel Baswedan di kediaman Novel, Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Selatan, 25 Februari 2018. TEMPO/Caesar Akbar
Faisal Basri dalam Kenangan Anies Baswedan dan Novel Baswedan

Anies Baswedan dan Novel Baswedan punya kenangan terhadap Faisal Basri yang meninggal dunia pada hari ini.


Faisal Basri Wafat, Anies Baswedan hingga Mahfud Md Ucapkan Belasungkawa

3 hari lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Faisal Basri Wafat, Anies Baswedan hingga Mahfud Md Ucapkan Belasungkawa

Wafatnya Faisal Basri meninggalkan duka, bukan hanya bagi keluarga, tapi dari sejumlah tokoh di Indonesia.


Novel Baswedan Nilai Proses Klarifikasi KPK Soal Jet Pribadi Kaesang sebagai Formalitas

5 hari lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Novel Baswedan Nilai Proses Klarifikasi KPK Soal Jet Pribadi Kaesang sebagai Formalitas

Novel Baswedan menganggap klarifikasi terhadap Kaesang soal jet pribadi merupakan hal yang agak membingungkan, karena bukan penyelenggara negara.


Profil Mertua Jelita Jeje Asri Agung Putra, Pernah Kawal Kasus Novel Baswedan

12 hari lalu

Jaksa Asri Agung Putra. ANTARA/Laily Rahmawaty
Profil Mertua Jelita Jeje Asri Agung Putra, Pernah Kawal Kasus Novel Baswedan

Viral pesan pribadi dari diduga akun Instagram Jelita Jeje yang menyebut mertuanya, staf ahli Jaksa Agung, kerap dapat fasilitas dari pengusaha


Mantan Wakil Ketua KPK Minta Novel Baswedan hingga Raja OTT Kembali ke KPK

24 hari lalu

Dewan Pakar IM57+ Institute juga para mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas (kiri) dan Saut Situmorang (kanan belakang), mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua (kanan) memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan audiensi dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. Audiensi tersebut juga membahas proses Calon Pimpinan KPK serta mengambil sikap tegas untuk menindaklanjuti proses penegakan etik dan hukum terhadap pimpinan KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Wakil Ketua KPK Minta Novel Baswedan hingga Raja OTT Kembali ke KPK

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta Novel Baswedan Cs kembali bekerja di lembaga antirasuah itu.


Aktivis Antikorupsi Soroti Kandidat Bermasalah dalam Seleksi Capim KPK 2024-2029

28 hari lalu

Ilustrasi KPK. ANTARA
Aktivis Antikorupsi Soroti Kandidat Bermasalah dalam Seleksi Capim KPK 2024-2029

Aktivis antikorupsi soroti 2 Wakil Ketua KPK saat ini, Johanis Tanak dan Nurul Ghufron yang dinyatakan lulus tes tulis seleksi Capim KPK 2024-2029.


MK Periksa Lagi Permohonan Uji Materil Novel Baswedan dan 11 eks Penyidik KPK Soal Batas Umur Capim KPK

32 hari lalu

MK kembali melakukan pemeriksaan atas Permohonan 12 eks pegawai KPK termasuk Novel Baswedan dan Praswad Nugraha Ketua IM5+ Institute pada Senin, 5 Agustus 2024. Foto: istimewa
MK Periksa Lagi Permohonan Uji Materil Novel Baswedan dan 11 eks Penyidik KPK Soal Batas Umur Capim KPK

Majelis Hakim MK kembali melakukan pemeriksaan atas permohonan uji materil Novel Baswedan dan 11 eks penyidik KPK, soal syarat batas umur capim KPK.


Novel Baswedan Cs Serahkan Revisi Permohonan Gugatan Batas Usia Capim KPK Siang Ini

36 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Novel Baswedan Cs Serahkan Revisi Permohonan Gugatan Batas Usia Capim KPK Siang Ini

Novel Baswedan Cs menilai persyaratan batas usia yang digunakan Pansel Capim KPK secara nyata telah merugikan dan langgar hak konstitusional.


Novel Baswedan Tak Yakin KPK Periode Ini Bisa Tangkap Harun Masiku

41 hari lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Novel Baswedan Tak Yakin KPK Periode Ini Bisa Tangkap Harun Masiku

Eks penyidik KPK Novel Baswedan menanggapi ihwal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang belum dicegah dalam kasus Harun Masiku.


Novel Baswedan Cs Masih Kaji Permohonan Gugatan Batas Usia Capim KPK, Berencana Serahkan Pekan Depan

41 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Novel Baswedan Cs Masih Kaji Permohonan Gugatan Batas Usia Capim KPK, Berencana Serahkan Pekan Depan

Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan dan 11 mantan penyidik lainnya masih merevisi serta mengkaji ulang permohonan uji materi UU KPK ke MK.