TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hal ini tertuang dalam surat Polri Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum nomor B/6187/XII/RES 1.24./ 2019/Ditreskrimum tertanggal 23 Desember 2019.
Surat itu merupakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-10 yang ditujukan kepada Yasri Yudha Yahya selaku pelapor. Surat itu ditandatangani atas nama Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Wadirreskrimum dan selaku penyidik, Dedy Murti Haryadi.
Di surat itu dijelaskan bahwa Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan proses penyidikan perkara secara bersama-sama melakukan tindak pidana kekerasan terhadap Novel Baswedan.
Surat itu memaparkan sejumlah upaya penyidikan yang telah dilakukan. Salah satunya terkait pemberitahuan penyidikan ke Kejati DKI.
"Mengirimkan kembali surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejati DKI Jakarta dalam rangka untuk penyetaraan penanganan perkara yang sebelumnya telah dikirimkan oleh Polres Metro Jakarta Utara ke Kejari Jakarta Utara."
Adapun upaya lain yang dilakukan Polri di antaranya adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 73 orang, melaksanakan tugas bersama dengan Tim Pencari Fakta (TPF) berdasarkan Surat Tugas Kapolri nomor S.Gas./3/I/HUK.66/2019 tanggal 8 Januari 2019, dan melaksanakan tugas bersama Tim Teknis berdasarkan Surat Perintah Kapolri nomor Sprin/2192/VIII/HUK.6.6./2019 tanggal 3 Agustus 2019.
Meski begitu, dalam surat itu dituliskan bahwa terdapat hambatan dalam proses penyidikan. "Hambatan dalam proses penyidikan, yakni belum dapat menemukan dua tersangka yang mengendarai sepeda motor yang dihubungkan dengan rekonstruksi wajah berdasarkan keterangan para saksi."
Tempo meminta konfirmasi kepada Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono. Argo mengatakan benar bahwa kasus Novel telah naik ke proses penyidikan.
Argo menyatakan, belum ditemukannya tersangka pelaku penyiraman air keras itu hanya masalah waktu. "Ya sudah naik penyidikan. Masalah waktu saja," ujarnya pada Jumat, 27 Desember 2019.
Catatan redaksi:
Ada koreksi untuk pangkat dan jabatan Argo Yuwono. Sebelumnya ditulis Kombes Argo Yuwono adalah Kabid Humas Polda Metro Jaya. Koreksi dilakukan pada Jumat, 27 Desember 2019, pukul 13.12. Redaksi mohon maaf atas kekeliruan ini. Terima kasih.