Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Antikorupsi Soroti Kandidat Bermasalah dalam Seleksi Capim KPK 2024-2029

image-gnews
Ilustrasi KPK. ANTARA
Ilustrasi KPK. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK saat ini, Johanis Tanak dan Nurul Ghufron dinyatakan lulus tes tulis seleksi calon pimpinan atau Capim KPK 2024-2029. Lolosnya dua pimpinan KPK periode 2018-2023 yang sempat berpolemik tersebut mendapat sorotan dari sejumlah aktivis antikorupsi.

Sebelumnya, Panitia Seleksi atau Pansel KPK telah mengumumkan nama-nama kandidat Capim KPK yang lulus seleksi tahap tes tulis. Hasilnya sebanyak 10 persen atau 40 kandidat dari 230 peserta dinyatakan lolos. Termasuk dua di antaranya pejabat petahana KPK saat ini, Johanis Tanak dan Nurul Ghufron.

Sentilan datang dari IM57+Institute. Organisasi wadah bagi 57 pegawai KPK yang dipecat karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu secara khusus memberikan catatan merah atas masih lolosnya calon yang dinilai memiliki riwayat pelanggaran etik. Salah satunya Nurul Ghufron yang saat ini tengah diusut Dewan Pengawas atau Dewas KPK.

“Dari 40 nama yang lolos hari ini kita akan lakukan investigasi untuk orang-orang yang kita kira full of conflict of interest,” kata Ketua IM57+Institute, M Praswad Nugraha, dalam diskusi daring bertajuk ‘Menuntut Keberpihakan Pansel KPK’ pada Kamis, 8 Agustus 2024.

IM57+Institute menilai Nurul Ghufron memiliki riwayat dugaan pelanggaran kasus etik yang belum tuntas. Adapun saat ini Dewas KPK tengah mengusut dugaan pelanggaran etik terkait mutasi pegawai Kementan yang dilakukan Wakil Ketua KPK tersebut.

Dewas KPK dilaporkan telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan tinggal membacakan putusan. Namun, Nurul Ghufron justru menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar menunda pemeriksaannya tersebut. Langkah itu berhasil, PTUN meminta agar pembacaan putusan ditunda.

Menurut Praswad, tindakan Nurul Ghufron yang menggugat Dewas KPK ke PTUN untuk menunda sidang vonis etiknya menjadi contoh buruk. Ia menilai langkah tersebut bisa saja ditiru oleh insan KPK lainnya. IM57+Institute khawatir strategi ini akan menjadi kebiasaan baru di internal KPK dalam upaya menghindari sanksi etik.

“Yang dilakukan oleh saudara Nurul Ghufron kemarin menjadi satu preseden buruk dan bisa dicontoh oleh seluruh penyidik, penyelidik, penuntut KPK jika mereka melakukan pelanggaran etik,” katanya.

Senada dengan IM57+Institute, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, juga mengatakan dalam diskusi tersebut bahwa ada satu calon petahana yang lolos tes tulis Capim KPK periode 2024-2029 bermasalah secara etik. Saut pun menyoroti keindependenan Pansel KPK yang masih meloloskan kandidat bermasalah.

“Ternyata memang kita perlu menggarisbawahi se-independen apa pansel KPK karena common sense saya itu satu yang masih jadi pimpinan KPK bermasalah,” kata Saut.

Saut mengatakan apabila merujuk standar seleksi yang dilakukan Pansel KPK sebelum-sebelumnya, calon yang memiliki riwayat pelanggaran mesti dicoret sejak awal. Eks komisioner KPK ini menilai sikap tegas itu yang hilang dalam kerja Pansel KPK periode 2024-2029.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Saut, keputusan pansel yang tetap meloloskan calon petahana yang memiliki riwayat pelanggaran etik menjadi bukti pansel tak memahami nilai-nilai KPK. Dia mengatakan, padahal kasus etik yang melibatkan calon petahana tersebut saat ini pun masih bergulir di Dewas KPK.

“Artinya gini, pansel ini sebenarnya tidak memahami nilai-nilai yang ada di KPK. Nilai-nilai yang ada di KPK kan itu disebut integrity, sinergi, kepemimpinan, profesionalisme dan keadilan. Nah Dewas bekerja atas dasar itu,” kata Saut.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch atau ICW sebenernya telah menyoroti lolosnya dua Pimpinan KPK tersebut sejak di tahap administrasi. Peneliti ICW, Diky Anandya mewanti-wanti pengalaman Nurul Ghufron dan Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK tidak bisa serta-merta jadi pertimbangan meloloskan keduanya.

Apalagi, kata ICW, tidak ada satu pun prestasi yang dibuat oleh pimpinan KPK periode 2019-2024, termasuk Nurul Ghufron dan Johanis Tanak. “Yang terjadi justru sebaliknya,” kata Diky ketika dihubungi, Kamis, 25 Juli 2024. Menurut dia, kinerja keduanya sebagai pimpinan KPK dalam lima tahun terakhir lebih sering menghadirkan kontroversi ketimbang prestasi.

Berdasarkan survei Litbang Kompas pada Juni 2024, KPK menjadi lembaga dengan citra positif terendah dibanding delapan lembaga hukum lainnya. Diky menyebut, kedua pimpinan KPK itu terlibat langsung atas menurunnya citra lembaga antirasuah di mata publik.

Eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan juga sependapat. Dia melihat ada beberapa nama yang lolos seleksi awal, tapi integritasnya patut dipersoalkan. Novel menyebut di antaranya ialah Nurul Ghufron, Johanis Tanak, dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. “Nurul Ghufron juga sedang dalam proses etik berat di Dewas KPK,” ujarnya.

Novel Baswedan menilai, masih lolosnya nama-nama bermasalah di seleksi Capim KPK ini justru menjadi ujian bagi Pansel KPK. Dia menilai, seharusnya Pansel KPK melakukan pengecekan latar belakang untuk menyaring sisi integrasi tiap-tiap kandidat.

“Semoga Pansel menggunakan background check integritas pada tahap (seleksi) selanjutnya,” katanya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | DANIEL A. FAJRI | NOVALI PANJI NUGROHO

Pilihan Editor: Kontroversi 2 Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Nurul Ghufron Lulus Tes Tulis Seleksi Capim KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

1 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang dalam kasus mutasi ASN Kementan.


Berita Sepekan: Paus Fransiskus ke Indonesia, Faisal Basri Meninggal, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Etik

1 hari lalu

Pengamat ekonomi Faisal Basri di kantor redaksi Tempo, Jakarta, 2017. Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) itu menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. TEMPO/Jati Mahatmaji
Berita Sepekan: Paus Fransiskus ke Indonesia, Faisal Basri Meninggal, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Etik

Kedatangan Paus Fransiskus, Faisal Basri wafat dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti langgar etik mendominasi berita pekan pertama September 2024


Saat Ahmad Sahroni Bilang Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Jadi Catatan Seleksi Capim KPK

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Saat Ahmad Sahroni Bilang Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Jadi Catatan Seleksi Capim KPK

Ahmad Sahroni memastikan Komisi III DPR menghargai keputusan Dewas KPK terhadap Nurul Ghufron.


PBHI Beri Catatan Khusus pada Empat Internal KPK dan Satu Eks Direktur yang Daftar Capim

2 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
PBHI Beri Catatan Khusus pada Empat Internal KPK dan Satu Eks Direktur yang Daftar Capim

Lima orang pendaftar capim KPK yang disorot mulai dari pimpinan saat ini hingga eks direktur


Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep, dari Sorotan Publik hingga Maju Mundur KPK Minta Klarifikasi

2 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep, dari Sorotan Publik hingga Maju Mundur KPK Minta Klarifikasi

Anak Jokowi, Kaesang dan Erina Gudono menjadi sorotan publik setelah dikabarkan bepergian ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi.


Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?

2 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri) mengembalikan bola saat bertanding di tengah kegiatan pemberian surat rekomendasi kepada calon kepala daerah (Cakada) 2024 di Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2024. PSI memberikan surat rekomendasi kepada 11 calon kepala daerah yaitu wilayah Provinsi Papua Barat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Lombok Timur, Kota Tual, Kabupaten Nias, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Dompu, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Teluk Bintuni. ANTARA FOTO/Fauzan
Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?

KPK terlihat ragu panggil Kaesang untuk klarifikasi soal dugaan gratifikasi jet pribadi. Nurul Ghufron dan Alexander Marwata beda sikap?


Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

2 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Kaesang tidak perlu melaporkan gratifikasi. Dosen Hukum Pidana UGM bilang tidak boleh dibebaskan kasusnya.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

2 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik soal penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementan.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

2 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

2 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.