Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Desak Polisi Batalkan Status Tersangka Robertus Robet

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019.  Juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, pasal yang dikenakan ialah Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghinaan kepada penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, pasal yang dikenakan ialah Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghinaan kepada penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menilai kepolisian semestinya membatalkan status tersangka terhadap dosen Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robet. "Tidak ditahannya Robet merupakan langkah baik, namun kurang lengkap dan belum substansial dalam kerangka HAM. Tindakan yang seharusnya dilakukan adalah termasuk pembatalan status sebagai tersangka," kata Choirul dalam siaran tertulisnya, Kamis, 7 Maret 2019.

Baca juga: Selesai Diperiksa Bareskrim, Robertus Robet Dipulangkan

Choirul mengatakan, penetapan tersangka kepada Robet merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi. Jika menyimak pidato Robet secara utuh, Choirul menilai isinya merupakan kritik terhadap upaya penempatan kembali TNI dalam jabatan-jabatan sipil, dan mengingatkan masyarakat akan sejarah dan ruh lahirnya reformasi.

Penetapan status tersangka dengan dalih UU ITE maupun KUHP merupakan kemunduran hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia. Sebab, Choirul melihat adanya pemaksaan penggunaan pasal-pasal dalam kedua UU tersebut.

Saat ini, masyarakat seperti diingatkan akan adanya UU TNI yang mengatur peran-peran TNI dan upaya menjadikan TNI profesional. Pandangan tersebut tidak jauh berbeda dengan para pemerhati isu-isu sektor keamanan dan HAM. "Apalagi Dr. Robet adalah akademisi yang memiliki latar belakang sebagai aktivis, yang menjadi bagian gerakan yang melahirkan reformasi," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Choirul, Komnas HAM akan memberikan perhatian khusus terhadap UU ITE, termasuk penerapannya karena terbukti pada kasus Robet dapat memberangus kebebasan berekspresi. Dalam konteks HAM, kebebasan berekspresi memang diatur, seperti apakah menyinggung diskriminasi, menganjurkan kekerasan atau dilakukan dengan cara kekerasan.

"Pertanyaan mendasarnya, apakah pidato Dr. Robet tersebut memenuhi itu semua? Sangat jelas dalam pidato utuhnya tidak terdapat kriteria tersebut," kata Choirul.

Baca juga: 10 Penasihat Hukum Dampingi Robertus Robet di Bareskrim

Setelah diperiksa sejak dinihari, siang tadi Robertus Robet dipulangkan oleh Polri. Robet menurut polisi hanya dikenakan pasal 207 KUHP soal penghinaan institusi. Ancaman hukumannya maksimal satu tahun enam bulan penjara sehingga Robet tak ditahan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

20 Tahun Pembunuhan Munir, Komnas HAM Ungkap Perkembangan Penyelidikan

22 jam lalu

Beberapa peserta Koferensi Human Rigth ke 7 mengunjungi Museum Munir di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Kota Malang pada Rabu 28 Agustus 2024. Museum ini berisikan foto-foto, sejarah perjuangan dan kisah kematian Munir. TEMPO/Fachri Hamzah
20 Tahun Pembunuhan Munir, Komnas HAM Ungkap Perkembangan Penyelidikan

Komnas HAM mengungkapkan perkembangan penyelidikan peristiwa pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang terjadi 20 tahun silam.


Komnas HAM Sebut 8 Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM di Pilkada 2024, Apa Saja?

2 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Sebut 8 Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM di Pilkada 2024, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan terdapat empat fokus pemantauan pada Pilkada 2024.


20 Tahun Kasus Munir, Komnas HAM Didesak Percepat Penyelidikan Pro Justitia Cari Dalang Pembunuhan

2 hari lalu

Penulis Buku Mencintai Munir yang juga istri dari aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati menunjukan Buku Mencintai Munir saat peluncurannya di Jakarta, Rabu, 14 September 2022. Buku Mencintai Munir merupakan rekaman tentang jalan hidup Suciwati bersama Munir hingga perjuangan Suciwati dalam menguak tabir pembunuhan suaminya serta kegigihan almarhum Munir dalam memperjuangkan penegakan prinsip HAM di Indonesia. ANTARA/Hafidz Mubarak A
20 Tahun Kasus Munir, Komnas HAM Didesak Percepat Penyelidikan Pro Justitia Cari Dalang Pembunuhan

Pada 7 September 2024 ini, kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib berusia 20 tahun. Hingga kini dalang pembunuhan tak terungkap.


Daftar Instansi yang Masih Sepi Pelamar CPNS 2024

4 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Daftar Instansi yang Masih Sepi Pelamar CPNS 2024

Sebanyak 2.053.173 pelamar telah mendaftarkan diri ikut seleksi CPNS per 2 September 2024.


Fakta-fakta Konflik Pulau Rempang Kembali Memanas

5 hari lalu

Puluhan masyarakat Rempang, Batam, Kepulauan Riau, menggelar aksi di Kedutaan Besar Republik Rakyat Cina pada Rabu, 15 Agustus 2024. Mereka menyerukan penolakan atas proyek pembangunan Rempang Eco-City di wilayah mereka. Tempo/Adil Al Hasan
Fakta-fakta Konflik Pulau Rempang Kembali Memanas

Konflik PSN Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau kembali memanas beberapa hari belakangan. Berikut fakta-faktanya.


BEM SI Gelar Aksi Solidaritas di Bandung Atas Represifitas Aparat: Kami Dilihat Sebagai Ancaman

8 hari lalu

Perwakilan BEM SI melakukan orasi di depan peserta dalam aksi solidaritas bagi korban represifitas aparat di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, 29 Agustus 2024. Dok: TEMPO/Hatta Muarabagja
BEM SI Gelar Aksi Solidaritas di Bandung Atas Represifitas Aparat: Kami Dilihat Sebagai Ancaman

Aksi BEM SI ini dilakukan sebagai bentuk sikap atas represifitas aparat di berbagai daerah beberapa waktu lalu.


Polda Metro Jaya: Pengamanan Aksi Beberapa Hari Terakhir Sesuai SOP

9 hari lalu

Polisi menendang peserta aksi demonstrasi Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, 22 Agustus 2024. Foto: TEMPO
Polda Metro Jaya: Pengamanan Aksi Beberapa Hari Terakhir Sesuai SOP

Polda Metro Jaya menyatakan jajarannya tetap menunjukkan sikap humanis terhadap demonstran, bahkan ada polisi yang terluka


Komnas HAM: Penyampaian Pendapat Hak Dasar, Polisi Tak Perlu Kerahkan Kekuatan

9 hari lalu

Sejumlah anggota Polri bersiaga mengamankan unjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 23 Agustus 2024. Aksi yang dilakukan sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak revisi UU Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Komnas HAM: Penyampaian Pendapat Hak Dasar, Polisi Tak Perlu Kerahkan Kekuatan

Komnas HAM menyatakan proses reformasi di tubuh kepolisian harus dilanjutkan. Polisi jadi salah satu pelaku pelanggar HAM yang sering dilaporkan.


Dianiaya Saat Berunjuk Rasa, Dua Mahasiswa Melapor ke Komnas HAM

9 hari lalu

Dua mahasiswa yang menjadi korban kekerasan saat unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024, melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum ke Komnas HAM pada Kamis, 29 Agustus 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Dianiaya Saat Berunjuk Rasa, Dua Mahasiswa Melapor ke Komnas HAM

Dua mahasiswa pengunjuk rasa melapor ke Komnas HAM atas dugaan penganiayaan yang dilakukan aparat penegak hukum.


Komnas HAM: Tindakan Represif Aparat di Semarang dan Makassar Berisiko Langgar Hukum

12 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM: Tindakan Represif Aparat di Semarang dan Makassar Berisiko Langgar Hukum

Atas tindakan aparat kepolisian yang represif ini, Komnas HAM menekankan pentingnya memberikan akses bantuan hukum kepada demonstran yang ditangkap.