TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 10 penasihat hukum mendampingi pemeriksaan aktivis Robertus Robet di lantai 14 gedung Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis dinihari, 7 Maret 2019.
Baca juga: Robertus Robet Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Pengacara publik dari Lokataru, Nurkholis Hidayat, mengatakan 10 kuasa hukum telah mendampingi pemeriksaan Robet secara bergantian di ruangan penyidik. "Robet sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah ditangkap di rumahnya," kata Nurkholis saat ditemui di gedung Bareskrim.
Kasus tersebut diduga berawal dari video orasi Robet di Aksi Kamisan pekan lalu menuai kontroversi dan kritik di media sosial. Dalam video itu, Robet dituding telah mengkritik dan menghina TNI.
Menurut Nurkholis, Robet ditetapkan menjadi tersangka karena orasinya pada saat aksi yang menyuarakan pentingnya penegakan hukum dan hak asasi manusia pada Kamis pekan lalu. Orasinya tersebut disangkakan mengandung ujaran kebencian.
Polisi, kata Nurcholis, menjerat Robet dengan Pasal 28 ayat 2 junto pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik junto pasal 207 KUHP. "Ancamannya enam tahun penjara."
Tempo telah mencoba menghubungi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Dedi Rasetyo untuk mengkonfirmasi penangkapan Robertus Robet. Namun, pesan singkat yang dikirim belum mendapatkan jawaban.