TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Polri untuk menghentikan proses penyelidikan dan membebaskan aktivis Robertus Robet. "Pernyataan Robertus Robet tidak bermaksud mendiskreditkan dan menghina TNI, terlebih Robet sudah memberikan klarifikasi disertai permintaan maaf," kata Ketua YLBHI Asfina di kantornya, Kamis, 7 Maret 2019.
Robet, kata Asfina, hanya tidak ingin TNI kembali ke masa lalu.
Baca: Begini Jawaban Moeldoko saat Ditanya Penangkapan Robertus Robet
Robet ditangkap pada Kamis dini hari, 7 Maret 2019 dengan sangkaan melakukan ujaran kebencian sehubungan dengan orasinya di Aksi Kamisan, 28 Februari 2019. Robet berorasi juga menyanyikan Mars TNI yang diplesetkan.
Ia dipersalahkan melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal 207 KUHP karena dianggap menghina TNI.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Bivitri menilai lagu yang dinyanyikan tidak ditujukan pada institusi TNI-Polri. Apalagi lagu itu juga bukan ciptaan Robet dan sudah populer dinyanyikan sejak era reformasi. "Apa yang disampaikan Pak Robet justru memberikan masukan yang sangat positif."
Baca: Sebelum Ditangkap Polisi, Rumah Robertus Robet Didatangi Tentara
TNI menyatakan tidak tersinggung terhadap isi orasi pengajar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang viral di media social itu. TNI menilai orasi Robet bisa menjadi masukan berharga untuk terus memperbaiki diri.
"Bagi saya sebagai Kapuspen TNI, orasi Pak Robet merupakan masukan berharga untuk membangun kapasitas TNI," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sisriadi kepada Tempo, Kamis, 7 Maret 2019. Orasi Robertus Robet dianggap masukan agar tetap memegang teguh jati diri sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara nasional yang profesional seperti yang diamanatkan UU 34/2004.