Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BEM SI Gelar Aksi Solidaritas di Bandung Atas Represifitas Aparat: Kami Dilihat Sebagai Ancaman

image-gnews
Perwakilan BEM SI melakukan orasi di depan peserta dalam aksi solidaritas bagi korban represifitas aparat di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, 29 Agustus 2024. Dok: TEMPO/Hatta Muarabagja
Perwakilan BEM SI melakukan orasi di depan peserta dalam aksi solidaritas bagi korban represifitas aparat di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, 29 Agustus 2024. Dok: TEMPO/Hatta Muarabagja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI Jawa Barat menggelar aksi Solidaritas Nyalakan Lilin Perlawanan: Kami Bersama Anda di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, pada Kamis malam, 29 Agustus 2024. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk sikap atas represifitas aparat di berbagai daerah beberapa waktu lalu.

Berdasarkan pantauan Tempo, massa mulai merapat ke lokasi pukul 20.00 WIB dan memulai aksi pukul 20.25. Puluhan lilin dinyalakan dengan didampingi poster-poster berbunyi kritik terhadap aparat.

"Kita selaku penyampai aspirasi bagi rakyat seakan-akan malah dilihat sebagai ancaman di mata aparat. Mereka yang seharusnya menjaga kita, membersamai kita, justru malah menindas," seru salah seorang orator.

Setelah orasi mimbar bebas oleh sejumlah peserta aksi, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan doa bagi para korban represifitas aparat. Di penghujung kegiatan, dibacakan pernyataan sikap dari BEM SI serta aksi simbolik mengelilingi lilin sambil bergandengan tangan sebagai bentuk duka cita kepada para korban.

"Kami mengecam keras segala bentuk tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum terhadap massa aksi kemarin. Ini adalah bentuk solidaritas terhadap seluruh kawan seperjuangan kami yang terkena represifitas," kata Koordinator BEM SI Jabar Arif Tegar Prawira kepada Tempo.

Senada dengan Arif, Presiden Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung Thian Giovani menyayangkan berlebihannya tindakan aparat dalam menangani massa aksi. Dia menyebut sejumlah temannya di Bandung mengalami luka serius sehingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

"Ada dua kawan kami di Bandung yang mendapatkan luka parah di bagian mata, satu diantaranya bahkan sampai kehilangan penglihatan. Perawatannya masih berlanjut dan alhamdulillah mulai membaik," jelas Thian.

Berikut empat poin pernyataan sikap BEM SI dalam “Aksi Solidaritas Nyalakan Lilin Perlawanan: Kami Bersama Anda”:

1. Mengecam dan mengutuk segala bentuk represifitas yang dilakukan oleh aparat kepolisan terhadap massa aksi.

2. Menuntut aparat kepolisian yang represif untuk ditindak-lanjuti dan diberikan sanksi tegas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Menuntut kompolnas, DPR-RI, komnas HAM, dan ombudsman untuk memanggil dan menginvestigasi kapolri atas tindakan represifitas terhadap massa Aksi di berbagai wilayah di Indonesia

4. Memastikan pembebasan massa aksi yang tertangkap dan memastikan kesehatan serta perawatan massa aksi yang terkena represifitas oleh aparat kepolisian. 

Respons Komnas HAM Sebut Tindakan Represif Aparat di Semarang dan Makassar 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tindakan represif aparat keamanan dalam penanganan demo mahasiswa di Semarang, Jawa Tengah dan Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin, 26 Agustus 2024 berisiko melanggar hukum. Lembaga negara ini menyampaikan keprihatinan terhadap tindakan aparat dalam penggunaan gas air mata, penangkapan para demonstran, dan dugaan sweeping hingga ke area mal, yang dinilai tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tapi juga ketentuan hukum.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan penggunaan kekuatan berlebihan dan kekerasan oleh aparat dalam penanganan aksi unjuk rasa memiliki konsekuensi hukum serius. “Khususnya hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan UU HAM,” ujar Atnike dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 27 Agustus 2024.

Menurut Komnas HAM, tindakan seperti ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip legalitas dan proporsionalitas yang diatur dalam berbagai regulasi. Termasuk Peraturan Kapolri tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Penggunaan gas air mata dan penangkapan tanpa dasar hukum yang jelas tidak hanya melanggar KUHAP, tapi juga berpotensi mencederai prinsip keadilan yang dijamin oleh undang-undang.

Komnas HAM menyoroti tindakan sweeping hingga ke area mal yang dilakukan aparat, yang dinilai sebagai intervensi berlebihan yang mengancam privasi serta kebebasan bergerak warga sipil. “Sweeping di area publik tanpa dasar hukum yang jelas adalah tindakan yang berisiko melanggar hak privasi dan kebebasan warga negara,” ujar Atnike.

Atas tindakan aparat kepolisian yang represif ini, Komnas HAM menekankan pentingnya memberikan akses bantuan hukum kepada demonstran yang ditangkap, sebagai bagian dari hak asasi yang tidak boleh diabaikan. Menghalangi akses ini, kata Atnike, merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas keadilan, dan dapat dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum.

HATTA MUARABAGJA
Pilihan editor: BEM SI Demo di DPR Lagi, Kawal Ketat Putusan MK dan Tolak RUU Bermasalah

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

2 hari lalu

Viral garuda biru
Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap demonstran oleh polisi dan TNI ke Komnas HAM.


Statistik CPNS 2014: 10 Instansi Pusat dan Daerah Ini Paling Sepi Peminat

2 hari lalu

Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2021 di Gedung Serba Guna Kaliwates, Jember, Jawa Timur, Selasa 14 September 2021. Tes SKD CPNS tersebut diikuti 3.342 peserta untuk mengisi formasi 634 jabatan di Pemkab Jember. ANTARA FOTO/Seno
Statistik CPNS 2014: 10 Instansi Pusat dan Daerah Ini Paling Sepi Peminat

Pendaftaran CPNS 2024 telah ditutup, beberapa instansi masih kekurangan pendaftar. Dengan kata lain persaingan lebih sedikit.


Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

4 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.


20 Tahun Pembunuhan Munir, LBH Bandung Singgung Kejanggalan Hilangnya Dokumen TPF

5 hari lalu

Direktur LBH Bandung Heri Pramono mengisi acara diskusi film
20 Tahun Pembunuhan Munir, LBH Bandung Singgung Kejanggalan Hilangnya Dokumen TPF

Direktur LBH Bandung menyoroti soal pengungkapan 20 tahun pembunuhan Munir aktivis HAM dan kejanggalan hilangnya dokumen tim pencari fakta (TPF).


Enam Mahasiswa yang Pasang Spanduk Polisi Biadab di Aceh Dibebaskan tapi Wajib Lapor

6 hari lalu

Polresta Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi di DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 30 Agustus 2024: Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
Enam Mahasiswa yang Pasang Spanduk Polisi Biadab di Aceh Dibebaskan tapi Wajib Lapor

Enam mahasiswa yang ditangkap karena membuat spanduk dengan tulisan provokatif terhadap kepolisian telah dibebaskan Polres Banda Aceh.


20 Tahun Pembunuhan Munir, Komnas HAM Ungkap Perkembangan Penyelidikan

7 hari lalu

Beberapa peserta Koferensi Human Rigth ke 7 mengunjungi Museum Munir di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Kota Malang pada Rabu 28 Agustus 2024. Museum ini berisikan foto-foto, sejarah perjuangan dan kisah kematian Munir. TEMPO/Fachri Hamzah
20 Tahun Pembunuhan Munir, Komnas HAM Ungkap Perkembangan Penyelidikan

Komnas HAM mengungkapkan perkembangan penyelidikan peristiwa pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang terjadi 20 tahun silam.


Komnas HAM Sebut 8 Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM di Pilkada 2024, Apa Saja?

8 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Sebut 8 Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM di Pilkada 2024, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan terdapat empat fokus pemantauan pada Pilkada 2024.


20 Tahun Kasus Munir, Komnas HAM Didesak Percepat Penyelidikan Pro Justitia Cari Dalang Pembunuhan

9 hari lalu

Penulis Buku Mencintai Munir yang juga istri dari aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati menunjukan Buku Mencintai Munir saat peluncurannya di Jakarta, Rabu, 14 September 2022. Buku Mencintai Munir merupakan rekaman tentang jalan hidup Suciwati bersama Munir hingga perjuangan Suciwati dalam menguak tabir pembunuhan suaminya serta kegigihan almarhum Munir dalam memperjuangkan penegakan prinsip HAM di Indonesia. ANTARA/Hafidz Mubarak A
20 Tahun Kasus Munir, Komnas HAM Didesak Percepat Penyelidikan Pro Justitia Cari Dalang Pembunuhan

Pada 7 September 2024 ini, kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib berusia 20 tahun. Hingga kini dalang pembunuhan tak terungkap.


Daftar Instansi yang Masih Sepi Pelamar CPNS 2024

10 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Daftar Instansi yang Masih Sepi Pelamar CPNS 2024

Sebanyak 2.053.173 pelamar telah mendaftarkan diri ikut seleksi CPNS per 2 September 2024.


Polres Banda Aceh Pulangkan 16 Demonstran yang Ditangkap di DPR Aceh

12 hari lalu

Ilustrasi Petugas Pengaman Demonstrasi/unjuk rasa/ Petugas Anti Huru-hara. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Polres Banda Aceh Pulangkan 16 Demonstran yang Ditangkap di DPR Aceh

Polisi menyebut, para demonstran yang ditangkap telah dijemput oleh keluarga dan wali mereka pada Sabtu, 31 Agustus 2024.