INFO NASIONAL - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengajak masyarakat untuk memahami bahwa kekayaan intelektual (KI) bukan sekadar konsep hukum, tetapi merupakan investasi penting yang memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, upaya ini hanya akan berhasil apabila ada ekosistem KI yang bersinergi dan berkolaborasi secara kuat.
“Bekerja sama, sinergi, dan kolaborasi menjadi kunci keberhasilan dalam menggerakkan ekosistem KI, yang terdiri dari elemen pengkreasian, pelindungan, dan pemanfaatan,” ujar Supratman dalam Puncak Festival Kekayaan Intelektual 2024 yang digelar pada Sabtu, 7 September 2024 lalu, di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali. Festival ini mengusung tema "Kekayaan Intelektual Terlindungi, Ekonomi Mandiri" dan menandai penutupan Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual.
Supratman menekankan pentingnya sinergi antara Kemenkumham, Kantor Wilayah Kemenkumham, dan para pemangku kepentingan di daerah, termasuk komunitas, pelaku usaha, industri, dan media dalam mendorong potensi kekayaan intelektual. "Kegiatan ini adalah contoh konkret dari sinergi dan kolaborasi yang menggerakkan sistem KI dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal," ujarnya.
Salah satu fokus utama Festival KI 2024 adalah promosi dan perlindungan indikasi geografis (IG), yang menjadi rezim tematik tahun ini. Supratman mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya IG, memperluas pasar bagi produk-produk terdaftar, dan memastikan bahwa hak-hak pemilik IG terlindungi dengan baik.
“Melalui upaya bersama, kita dapat memperkuat pemahaman masyarakat akan pentingnya indikasi geografis, memperluas akses pasar untuk produk-produk lokal yang terdaftar, dan melindungi hak-hak pemilik IG,” ujar Supratman.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga terus melakukan kolaborasi dalam pelaksanaan program-program kekayaan intelektual. Salah satunya adalah program "One Village One Brand" yang mendukung perlindungan terhadap destination branding atau desa wisata melalui pelindungan indikasi geografis atau merek kolektif. Program ini diharapkan dapat memperkuat potensi KI di berbagai daerah, termasuk Bali.
Bali dikenal dengan kekayaan budaya dan kearifan lokalnya yang terpelihara secara konsisten. Hal ini membuat Bali memiliki potensi KI yang sangat besar, seperti Kopi Kintamani, Perak Celuk Bali, dan Garam Amed, yang menjadi roda penggerak ekonomi masyarakat setempat.
“Indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan keunikan produk dari suatu wilayah tertentu. Label ini diberikan kepada sekelompok masyarakat yang memiliki produk dengan keunikan dan reputasi yang tidak dimiliki oleh daerah lain,” kata Supratman.
Meski sudah banyak produk IG yang diakui, Supratman menegaskan bahwa masih banyak potensi KI Bali yang dapat dikembangkan lebih lanjut. Untuk merangsang inovasi dan kreasi di Bali, DJKI menggelar seminar "DJKI Mendengar dan Mengedukasi" sebagai bagian dari Festival KI 2024. Selain seminar, DJKI juga memberikan layanan konsultasi KI kepada masyarakat secara langsung.
Festival ini tidak hanya mengedukasi masyarakat tetapi juga mendorong partisipasi publik dalam memanfaatkan KI sebagai aset ekonomi. Acara ini dihadiri lebih dari 5.000 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, industri, hingga seniman, yang mengikuti berbagai kegiatan edukatif dan interaktif, seperti talkshow tentang KI, pameran produk KI, serta pertunjukan musik. Sebanyak 80 tenant ikut serta memamerkan produk KI mereka selama dua hari penyelenggaraan acara.(*)