Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rencana Pelaporan Pengacara Setya Novanto Dinilai Tak Berdasar

image-gnews
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adjie saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 20 Februari 2015. Indriayanto Seno Adjie menjadi Plt Pimpinan KPK bersama Johan Budi dan Taufiqurrahman Ruki, menggantikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adjie saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 20 Februari 2015. Indriayanto Seno Adjie menjadi Plt Pimpinan KPK bersama Johan Budi dan Taufiqurrahman Ruki, menggantikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Partai Demokrat melaporkan pengacara Setya Novanto atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dianggap tak berdasar. Menurut guru besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, tak ada pelanggaran yang dilakukan advokat Firman Wijaya saat mendampingi Setya Novanto di pengadilan.

Menurut Indriyanto, proses tanya-jawab di persidangan dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai seorang advokat.

“Karena itu, tidak dapat dituntut secara pidana dan digugat secara perdata,” kata Indriyanto saat dihubungi Tempo, Selasa, 30 Januari 2018.

Baca juga: Nama SBY Disebut di Sidang E-KTP, Demokrat: Ada yang Merancang

Bila benar perkara Firman dibawa ke kepolisian, laporan bisa diterima. Namun, kata Indriyanto, proses selanjutnya bergantung pada perlindungan hukum, terutama terkait dengan imunitas advokat. Artinya, perlu dipertimbangkan apakah advokat yang dilaporkan telah menjalankan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Sebelumnya, salah satu anggota Divisi Hukum dan Advokasi DPP Partai Demokrat, Ardy Mbalembout, mengklaim akan melaporkan Firman ke Polda Metro Jaya. Partainya menilai, Firman telah mencemarkan nama baik mantan Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tuduhan itu terkait dengan kesaksian anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat periode 2009-2014, Mirwan Amir, dalam sidang terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, pada Kamis, 25 Januari 2018. Ketika bersaksi, Mirwan menyebut nama SBY setelah dicecar beberapa pertanyaan oleh Firman Wijaya. Pertanyaan dan jawaban dari keduanya dianggap fitnah karena tak berlandaskan bukti.

Baca juga: Mirwan Sebut SBY di Proyek E-KTP, Setya Novanto: Saya Kaget Juga

Ardy juga mengatakan akan melaporkan Firman ke dewan kehormatan advokat yang menaunginya. “Minimal Firman Wijaya meminta maaf kepada Demokrat dan Pak SBY,” katanya.

Saat dikonfirmasi, Firman membantah telah mencemarkan nama baik SBY. Ia merasa pengacara memiliki hak menguji saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum ke persidangan.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Pesan SBY kepada Jakarta LavAni Allo Bank: Cetak Hattrick Gelar Juara di Proliga 2024

3 hari lalu

Rekrutan anyar Jakarta LavAni, pemain outside hitter Mohammad Reza Beik saat mendapatkan sambutan dari pemilik klub Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/04/2024). (ANTARA/Instagram/Jakarta LavANi).
Pesan SBY kepada Jakarta LavAni Allo Bank: Cetak Hattrick Gelar Juara di Proliga 2024

Pembina Jakarta LavAni Allo Bank Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan para pemain agar menganggap semua laga Proliga 2024 layaknya final.


Fakta Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Digagas SBY dan Batal Libatkan Jepang

5 hari lalu

 Kereta Cepat Jakarta Surabaya Buatan Anak Bangsa. (Tangkapan Layar Youtube LPDP RI)
Fakta Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Digagas SBY dan Batal Libatkan Jepang

Gagasan kereta cepat Jakarta-Surabaya muncul pada 2008, awalnya Indonesia menggandeng Jepang


Pengamat Sebut Megawati akan Berkonflik Lama dengan Jokowi seperti SBY

5 hari lalu

Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati dan Jokowi. Instagram, dan ANTARA
Pengamat Sebut Megawati akan Berkonflik Lama dengan Jokowi seperti SBY

Pakar politik menjelaskan segala wacana pertemuan Jokowi dan Megawati usai Idul Fitri sulit untuk terwujud.


Prabowo Ingin jadi Jembatan bagi Jokowi, Megawati, dan SBY

6 hari lalu

Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik, Sosial Ekonomi, dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat ditemui di Kantor Kementerian Pertahanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 12 November 2019. Tempo/Egi Adyatama
Prabowo Ingin jadi Jembatan bagi Jokowi, Megawati, dan SBY

Juru Bicara Prabowo Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa watak Prabowo itu politik rekonsiliatif dan mempersatukan


Proliga 2024: SBY Jamu 2 Pemain Asing dan Pelatih Jakarta LavAni Allo Bank, Netizen Memuji

7 hari lalu

SBY menjamu dua pemain asing Lavani, Renan Buiatti dan Mohammad Reza Beik, dan pelatih Nicolas Vives di kediamannya, Rabu malam, 17 April 2024. (Instagram/@lavani-forever)
Proliga 2024: SBY Jamu 2 Pemain Asing dan Pelatih Jakarta LavAni Allo Bank, Netizen Memuji

Langkah SBY menjamu dua pemain asingdan pelatih Lavani mendapat pujian dari netizen, dinilai akan berdampak positif bagi juara bertahan Proliga itu.


Proliga 2024: SBY Berharap Duet Renan Buiatti dan Reza Beik Perkuat Pertahanan Jakarta LavAni

7 hari lalu

Rekrutan anyar Jakarta LavAni, pemain outside hitter Mohammad Reza Beik saat mendapatkan sambutan dari pemilik klub Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/04/2024). (ANTARA/Instagram/Jakarta LavANi).
Proliga 2024: SBY Berharap Duet Renan Buiatti dan Reza Beik Perkuat Pertahanan Jakarta LavAni

Apa harapan pemilik klub Jakarta LavAni Allo Bank Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap Renan Buiatti dan Reza Beik di Proliga 2024?


Pengamat Sebut Prabowo Bisa Redam Tensi setelah Pemilu 2024, Apa Alasannya?

9 hari lalu

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto saat ditemui di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis 11 April 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Pengamat Sebut Prabowo Bisa Redam Tensi setelah Pemilu 2024, Apa Alasannya?

Prabowo Subianto dinilai bisa melakukan rekonsiliasi dengan Megawati Soekarnoputri.


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

11 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

12 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.