TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Partai Demokrat melaporkan pengacara Setya Novanto atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dianggap tak berdasar. Menurut guru besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, tak ada pelanggaran yang dilakukan advokat Firman Wijaya saat mendampingi Setya Novanto di pengadilan.
Menurut Indriyanto, proses tanya-jawab di persidangan dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai seorang advokat.
“Karena itu, tidak dapat dituntut secara pidana dan digugat secara perdata,” kata Indriyanto saat dihubungi Tempo, Selasa, 30 Januari 2018.
Baca juga: Nama SBY Disebut di Sidang E-KTP, Demokrat: Ada yang Merancang
Bila benar perkara Firman dibawa ke kepolisian, laporan bisa diterima. Namun, kata Indriyanto, proses selanjutnya bergantung pada perlindungan hukum, terutama terkait dengan imunitas advokat. Artinya, perlu dipertimbangkan apakah advokat yang dilaporkan telah menjalankan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sebelumnya, salah satu anggota Divisi Hukum dan Advokasi DPP Partai Demokrat, Ardy Mbalembout, mengklaim akan melaporkan Firman ke Polda Metro Jaya. Partainya menilai, Firman telah mencemarkan nama baik mantan Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Tuduhan itu terkait dengan kesaksian anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat periode 2009-2014, Mirwan Amir, dalam sidang terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, pada Kamis, 25 Januari 2018. Ketika bersaksi, Mirwan menyebut nama SBY setelah dicecar beberapa pertanyaan oleh Firman Wijaya. Pertanyaan dan jawaban dari keduanya dianggap fitnah karena tak berlandaskan bukti.
Baca juga: Mirwan Sebut SBY di Proyek E-KTP, Setya Novanto: Saya Kaget Juga
Ardy juga mengatakan akan melaporkan Firman ke dewan kehormatan advokat yang menaunginya. “Minimal Firman Wijaya meminta maaf kepada Demokrat dan Pak SBY,” katanya.
Saat dikonfirmasi, Firman membantah telah mencemarkan nama baik SBY. Ia merasa pengacara memiliki hak menguji saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum ke persidangan.