TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Partai Demokrat mensinyalir ada pihak lain yang merancang skenario hingga disebutnya nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) oleh Mirwan Amir dalam sidang lanjutan untuk terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto.
"Kami pikir Mirwan inikan hanya obyek di bawah aja. Kami berpikir ada yang merancang skenario di belakang ini," kata anggota Divisi Hukum dan Advokasi DPP Partai Demokrat, M. M Ardy Mbalembout di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 29 Januari 2018.
Baca juga: Mirwan Sebut SBY di Proyek E-KTP, Setya Novanto: Saya Kaget Juga
Pada sidang Kamis lalu, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Mirwan yang merupakan mantan anggota DPR dari Partai Demokrat periode 2009-2014. Mirwan menyampaikan pernah menyarankan SBY untuk menghentikan proyek e-KTP.
Alasannya, Mirwan mendapat informasi dari seorang pengusaha bernama Yusnan bahwa ada masalah di program itu. Mirwan tak menjelaskan detail apa masalah yang dimaksud. Namun, Mirwan mengatakan SBY menolak sarannya.
Ardy menolak menyebutkan pihak yang disebut merancang skenario itu. Menurut Ardy, selama ini Mirwan tidak pernah bicara sedikitpun menyangkut keterlibatan SBY dalam proyek e-KTP.
Ardy mengatakan bahwa SBY yang waktu proyek e-KTP itu disahkan menjabat sebagai Presiden tak mungkin terlibat. Menurut dia, selaku Kepala Negara, SBY tak mengurusi hal teknis. "Pekerjaan teknis ini kan ada di kementerian," katanya.
Kehadiran Ardy ke pengadilan hari ini juga untuk memberitahu bahwa pihaknya akan melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, karena dianggap telah mencemarkan nama baik Ketua Umum Partai Demokrat itu.
"Kami akan melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik," ujarnya.
Penyebutan nama SBY pada sidang Setya Novanto sebelumnya dianggap tak berdasar bukti dan fitnah. Selain itu, Ardy mempermasalahkan pernyataan Firman pasca sidang kepada awak media. Ardy mencontohkan, seperti ditulis di salah satu media online, Firman mengatakan bahwa proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang Pemilu 2009 yakni Partai Demokrat dan SBY. "Untuk rekan Firman Wijaya itu dia mengasumsikan pendapat keterangan saksi," kata Ardy.
Selain akan melaporkan Firman ke Polda Metro Jaya, Ardy juga akan melaporkan Firman ke dewan kehormatan advokat yang menaunginya. Ardy mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini. "Minimal Firman Wijaya meminta maaf kepada Demokrat dan pak SBY," katanya.
Menanggapi hal itu, Firman membantah telah mencemarkan nama baik SBY. "Saya rasa itu biasa saja. Itu ruang pemeriksaan persidangan. Jadi hak pengacara untuk menguji, termasuk saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum," katanya.