TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP, Setya Novanto.
Dalam kesaksiannya, Gamawan menyebutkan adanya perubahan sumber anggaran proyek bernilai Rp 5,8 triliun tersebut dari dana hibah luar negeri menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) murni adalah atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. "DPR minta pakai dana APBN," katanya, Senin, 29 Januari 2018.
Dalam sidang itu, Gamawan mengatakan rencana dana awal, yakni hibah luar negeri, sebenarnya adalah pinjaman luar negeri. Dia mengatakan alasan DPR meminta menggunakan APBN karena menyangkut kerahasiaan. DPR disebut takut jika menggunakan dana asing.
Baca juga: Diperiksa KPK, Gamawan Fauzi: Ditanya Setya Novanto dan Anang
Atas permintaan DPR itu, Gamawan kemudian melayangkan surat pemberitahuan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dan Wakil Presiden Boediono. Dia juga mengaku telah memberi tahu permintaan itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Gamawan kemudian mengatakan beberapa pejabat eksekutif berkumpul di rumah Wapres Boediono untuk membahas permintaan DPR tersebut. "Yang hadir ada Menteri Keuangan, saya, Menkopolhukam (Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan), Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan deputi-deputi," ujarnya.
Sebelumnya, pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, menuturkan kliennya bukan pelaku utama korupsi proyek e-KTP. Menurut Firman, Setya tidak memiliki wewenang yang cukup untuk meloloskan proyek bernilai Rp 5,8 triliun tersebut. Ketika proyek itu dibahas DPR, kliennya hanya menjabat Ketua Fraksi Golkar.
“Perubahan sumber pendanaan e-KTP dari hibah luar negeri menjadi APBN murni ini kebijakan besar, enggak mungkin Pak Nov, itu sudah high level,” ucap Firman saat dihubungi Tempo, Ahad, 27 Januari 2018.
Firman berujar kebijakan itu tidak mungkin dibuat pejabat legislatif di level komisi, apalagi fraksi. Terlebih, kata dia, kliennya bukan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, selaku pihak yang mengetok anggaran e-KTP. "Ini soal kapasitas yang tidak sembarangan menurut saya," tuturnya.
Dalam sidang lanjutan hari ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan lima saksi, yakni mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi; mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni; Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh; Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Pimpinan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Suciati; serta Direktur Pendaftaran Penduduk Kementerian Dalam Negeri Drajat Wisnu Setyawan.
Baca juga: Jaksa Cecar Soal Johannes Marliem, Ini Pengakuan Gamawan Fauzi
Beberapa nama tersebut bukan nama baru dalam pengungkapan kasus korupsi proyek bernilai Rp 5,8 triliun ini. Beberapa di antaranya juga disebut sebagai pihak yang diuntungkan dalam korupsi yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.
Dalam surat dakwaan Setya Novanto, Gamawan Fauzi disebut menerima uang Rp 50 juta, satu unit ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui adiknya, Asmin Aulia.
Adapun Diah Anggraeni diduga menerima uang US$ 500 ribu dan Rp 22,5 juta, sementara Drajat Wisnu Setyawan menerima US$ 40 ribu dan Rp 25 juta.