Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Setya Novanto, Gamawan Fauzi: DPR Usul E-KTP Pakai APBN

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjadi saksi dalam sidang korupsi e-ktp dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 29 Januari 2017. Maria Fransisca Lahur.
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjadi saksi dalam sidang korupsi e-ktp dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 29 Januari 2017. Maria Fransisca Lahur.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP, Setya Novanto.

Dalam kesaksiannya, Gamawan menyebutkan adanya perubahan sumber anggaran proyek bernilai Rp 5,8 triliun tersebut dari dana hibah luar negeri menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) murni adalah atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. "DPR minta pakai dana APBN," katanya, Senin, 29 Januari 2018.

Dalam sidang itu, Gamawan mengatakan rencana dana awal, yakni hibah luar negeri, sebenarnya adalah pinjaman luar negeri. Dia mengatakan alasan DPR meminta menggunakan APBN karena menyangkut kerahasiaan. DPR disebut takut jika menggunakan dana asing.

Baca juga: Diperiksa KPK, Gamawan Fauzi: Ditanya Setya Novanto dan Anang

Atas permintaan DPR itu, Gamawan kemudian melayangkan surat pemberitahuan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dan Wakil Presiden Boediono. Dia juga mengaku telah memberi tahu permintaan itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Gamawan kemudian mengatakan beberapa pejabat eksekutif berkumpul di rumah Wapres Boediono untuk membahas permintaan DPR tersebut. "Yang hadir ada Menteri Keuangan, saya, Menkopolhukam (Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan), Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan deputi-deputi," ujarnya.

Sebelumnya, pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, menuturkan kliennya bukan pelaku utama korupsi proyek e-KTP. Menurut Firman, Setya tidak memiliki wewenang yang cukup untuk meloloskan proyek bernilai Rp 5,8 triliun tersebut. Ketika proyek itu dibahas DPR, kliennya hanya menjabat Ketua Fraksi Golkar.

“Perubahan sumber pendanaan e-KTP dari hibah luar negeri menjadi APBN murni ini kebijakan besar, enggak mungkin Pak Nov, itu sudah high level,” ucap Firman saat dihubungi Tempo, Ahad, 27 Januari 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Firman berujar kebijakan itu tidak mungkin dibuat pejabat legislatif di level komisi, apalagi fraksi. Terlebih, kata dia, kliennya bukan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, selaku pihak yang mengetok anggaran e-KTP. "Ini soal kapasitas yang tidak sembarangan menurut saya," tuturnya.

Dalam sidang lanjutan hari ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan lima saksi, yakni mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi; mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni; Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh; Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Pimpinan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Suciati; serta Direktur Pendaftaran Penduduk Kementerian Dalam Negeri Drajat Wisnu Setyawan.

Baca juga: Jaksa Cecar Soal Johannes Marliem, Ini Pengakuan Gamawan Fauzi

Beberapa nama tersebut bukan nama baru dalam pengungkapan kasus korupsi proyek bernilai Rp 5,8 triliun ini. Beberapa di antaranya juga disebut sebagai pihak yang diuntungkan dalam korupsi yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.

Dalam surat dakwaan Setya Novanto, Gamawan Fauzi disebut menerima uang Rp 50 juta, satu unit ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui adiknya, Asmin Aulia.

Adapun Diah Anggraeni diduga menerima uang US$ 500 ribu dan Rp 22,5 juta, sementara Drajat Wisnu Setyawan menerima US$ 40 ribu dan Rp 25 juta.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

12 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

12 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

12 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

14 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

14 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

14 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

14 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

15 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

15 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

46 hari lalu

Potongan Video saat Anggota DPRD Solok berkelahi di ruang sidang. Video/Istimewa
Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.