Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Permendikbud Nomor 1/2021 Soal Syarat Usia Peserta Didik Baru dari TK hingga SMA, Masuk SD Umur Berapa?

image-gnews
Murid baru kelas 1 SDN 010 Cidadap berada dalam kelas pada hari pertama sekolah pasca libur kenaikan kelas, 17 Juli 2023. Sekolah ini hanya memiliki 15 murid baru di kelas 1 berdasarkan seleksi zonasi. TEMPO/Prima Mulia
Murid baru kelas 1 SDN 010 Cidadap berada dalam kelas pada hari pertama sekolah pasca libur kenaikan kelas, 17 Juli 2023. Sekolah ini hanya memiliki 15 murid baru di kelas 1 berdasarkan seleksi zonasi. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap periode penerimaan peserta didik baru, usia masuk sekolah anak selalu jadi perbincangan. Maka bagi orang tua yang akan mendaftarakan anaknya di penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), berikut adalah syarat minimal usia PPDB.

Syarat ini mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, aturan ini merumuskan syarat usia minumum anak untuk dapat mulai mengenyam pendidikan.

berikut adalah syarat usia pendaftaran bagi siswa baru untk TK, SD, SMP, hingga SMA atau SMK :

Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:

a.      Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahu untuk kelompok A; dan

b.      Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia :

a.      7 (tujuh) tahun; atau

b.      Paling rendah 6 (enam) tahu pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan usia :

a.      Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b.      Telah menyelesaikan kelas (6) enam SD atau bentuk lain.

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan usia:

a.       Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1Juli tahun ajaran berjalan, dan

b.      Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lainnya yang sederajat.

Pilihan Editor: Syarat Usia PPDB DKI Dianggap Tidak Adil untuk Murid Akslerasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Serba-serbi Setan Alas: Film Horor Karya Kolaboratif Sekolah Vokasi UGM

23 jam lalu

Poster film Setan Alas. Foto: Istimewa.
5 Serba-serbi Setan Alas: Film Horor Karya Kolaboratif Sekolah Vokasi UGM

Film Setan Alas hasil kolaborasi antarfakultas, yang juga melibatkan siswa dari berbagai SMK


Apa Alasan Muhadjir Mengusulkan Perubahan Usia Masuk SD Jadi 6 Tahun?

10 hari lalu

Siswa sekolah dasar belajar mengenal lingkungan. Menerapkan pendidikan lingkungan hidup (PLH) kepada anak-anak sejak dini menjadi cara agar anak-anak dapat memahami, dan beradaptasi dengan lingkungannya. Dok. Kemendikbud
Apa Alasan Muhadjir Mengusulkan Perubahan Usia Masuk SD Jadi 6 Tahun?

Muhadjir menyebut saat ini institusi pendidikan di Indonesia sudah lebih merata, sehingga usia masuk sekolah dasar (SD) bisa dipercepat.


Polisi Masih Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual di SMA di Pekalongan, Akui Ada Kesulitan dalam Pemeriksaan Saksi

11 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Polisi Masih Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual di SMA di Pekalongan, Akui Ada Kesulitan dalam Pemeriksaan Saksi

Polres Pekalongan Kota mengatakan adanya kesulitan dalam penyelidikan dugaan pelecehan seksual di sebuah SMA di Pekalongan. Hal ini karena pelapor masih memiliki aktivitas sekolah.


Muhadjir Usul ke Menko PMK Pratikno Awal Usia Masuk SD Dimudakan dari 7 Menjadi 6 Tahun, Ini Alasannya

11 hari lalu

Ilustrasi anak SD. Tempo/Budi Yanto
Muhadjir Usul ke Menko PMK Pratikno Awal Usia Masuk SD Dimudakan dari 7 Menjadi 6 Tahun, Ini Alasannya

Muhadjir Effendy mengusulkan kepada penggantinya, Pratikno, untuk mengubah usia awal masuk sekolah dari 7 tahun saat ini menjadi 6 tahun.


Kemendikbudristek Wujudkan Lingkungan Pendidikan yang Aman dan Inklusif

20 hari lalu

Siswa SDN Peudawa Puntong di Seuneubok Teungoh, Aceh Timur, mengikuti metode pelajaran di luar kelas. Metode ini mengajak siswa untuk belajar memanfaatkan lingkungan sekitar.  Dok. Kemendikbudristek
Kemendikbudristek Wujudkan Lingkungan Pendidikan yang Aman dan Inklusif

Kemendikbudristek wujudkan pendidikan aman dan nyaman bagi peserta didik.


4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

23 hari lalu

Pengacara keluarga tersangka pembunuh AA (Siswi SMP di Palembang), Hermawan (tengah) saat melakukan konferensi pers di kediamannya. Jalan Serasan Sani, Kota Palembang. Rabu, 25 September 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

Sidang vonis ini setelah kuasa hukum para anak berhadapan dengan hukum itu menyampaikan nota pembelaan pada Rabu, 9 Oktober 2024


PT Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Penempatan Karawang

23 hari lalu

PT Honda Prospect Motor memperluas jaringan dengan membuka dealer baru di Makassar, 16 Oktober 2017. Dealer ini sudah dilengkapi dengan fasilitas 3S. Dok. HPM.
PT Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Penempatan Karawang

PT Honda Prospect Motor membuka lowongan kerja untuk lulusan SMA sederajat. Adapun posisi yang dibutuhkan adalah Cleaning Service dan akan ditempatkan di Karawang.


KPAI Ungkap Program PKL Pelajar SMK Rentan Jadi Modus Eksploitasi Pekerja Anak

24 hari lalu

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah (tengah) bersama sejumlah Komisioner KPAI dan perwakilan LBH saat audiensi dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2024. Audiensi tersebut mengenai kasus  kematian Afif Maulana, remaja yang tewas diduga karena dianiaya oknum kepolisian. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPAI Ungkap Program PKL Pelajar SMK Rentan Jadi Modus Eksploitasi Pekerja Anak

Ketua KPAI telah berulang kali melaporkan temuan eksploitasi pekerja anak dalam program PKL ke Kemendikbud, tapi kasusnya masih terus berulang.


Permendikbudristek Baru soal Dosen Sederhanakan Proses Sertifikasi

28 hari lalu

Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Permendikbudristek Baru soal Dosen Sederhanakan Proses Sertifikasi

Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 yang menyederhanakan proses sertifikasi dosen.


25 Orang Tewas, Mayoritas Anak-anak, dalam Kebakaran Bus Sekolah di Thailand

31 hari lalu

Petugas pemadam kebakaran memadamkan bus yang terbakar yang membawa guru dan siswa dari sekolah Wat Khao Phraya, di pinggiran Bangkok, Thailand, 1 Oktober 2024. REUTERS/Chalinee Thirasupa
25 Orang Tewas, Mayoritas Anak-anak, dalam Kebakaran Bus Sekolah di Thailand

Sekitar 25 orang dikhawatirkan tewas ketika sebuah bus sekolah terbakar di pinggiran ibu kota Thailand, Bangkok