TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK telah melakukan registrasi terhadap perkara-perkara dalam sengketa pemilihan legislatif atau Pileg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD. "Ada 297 perkara," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono pada Tempo, Jumat, 26 April 2024.
Namun, dia tak menjelaskan secara rinci ihwal ratusan perkara sengketa Pileg tersebut. Dinukil dari laman resmi MK, beberapa partai politik menjadi pemohon sengketa pileg.
Di antaranya Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan lain-lain. Contohnya adalah perkara 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan PPP sebagai pemohon.
Dalam perkara tersebut, partai berlambang Ka'bah ini meminta MK untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPRD Kota Serang di TPS 016 dan 095 Kelurahan Unyur. PPP juga meminta majelis hakim mengembalikan suara mereka sebanyak 9.764.
Fajar melanjutkan, MK juga telah mengagendakan sengketa pileg. "Hari Senin, ada 79 perkara," ujarnya.
Seperti diketahui, Senin, 29 April adalah sidang perdana sengketa Pileg dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Pada Selasa, 30 April akan disidangkan 77 perkara dengan agenda yang sama.
Pada 2 Mei, MK akan menyidangkan 81 perkara. Sedangkan pada 3 Mei, ada perkara yang bakal disidangkan. Dua perkara tersebut juga memiliki agenda pemeriksaan pendahuluan.
Fajar menjelaskan, mekanisme sidang akan dibagi ke dalam tiga panel. "Satu panel terdiri dari tiga hakim konstitusi."
Pilihan Editor: Gerindra Jalin Komunikasi Lewat Puan, Bahas Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati