TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto mengaku kaget nama mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut mantan anggota DPR dari Partai Demokrat periode 2009-2014 Mirwan Amir pada sidang sebelumnya. "Ya agak kaget juga. Baru tahu juga," kata Setya Novanto sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat hari ini, 29 Januari 2018.
Namun, Setya tidak ingin ikut campur soal urusan antara Mirwan dan SBY itu. Saat itu, kata bekas Ketua Umum Partai Golkar itu, Mirwan menjadi Wakil Ketua di Partai Demokrat. “Mungkin Pak Mirwan lebih tahu daripada saya," ujar Setya.
Baca:
5 Fakta Sidang Setya Novanto, Dari Nama SBY ...
Novanto Bukan Pelaku Utama Korupsi E-KTP? Ini Kata Pengacara
Bekas Ketua DPR RI itu kembali menjalani sidang perkara korupsi proyek e-KTP hari ini. Sidang masih mendengarkan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada sidang sebelumnya Mirwan mengaku pernah menyarankan SBY untuk menghentikan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sebab, Mirwan mendapatkan informasi dari Yusnan bahwa ada masalah di program itu. Mirwan tak menjelaskan detail apa masalah yang dimaksud.
Saat sedang bersama-sama di Cikeas, Mirwan menyampaikan pendapatnya kepada SBY. SBY menolak proyek e-KTP dihentikan. "Tanggapan SBY ini menuju pilkada bahwa proyek ini harus diteruskan," ujar Mirwan.
Baca juga:
Sidang Korupsi E-KTP Terdakwa Setya Novanto ...
Hari ini, jaksa akan menghadirkan saksi mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi; mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni; Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh; Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Suciati; dan Direktur Pendaftaran Penduduk Kementerian Dalam Negeri Drajat Wisnu Setyawan.
Beberapa nama itu bukan nama baru dalam pengungkapan kasus korupsi proyek bernilai Rp5,8 triliun ini. Beberapa di antaranya juga disebut sebagai pihak yang diuntungkan dalam korupsi yang telah merugikan negara Rp2,3 triliun itu.
Simak: Setya Novanto Akan Ungkap Aktor Besar di Kasus E-KTP
Dalam surat dakwaan Setya Novanto, Gamawan Fauzi disebut menerima uang sejumlah Rp50 juta dan satu unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui melalui adiknya, Asmin Aulia. Diah Anggraeni, disebut menerima uang sejumlah US$ 500 ribu dan Rp22,5 juta dan Drajat Wisnu Setyawan menerima US$40 ribu dan Rp25 juta.
Setya Novanto didakwa berperan meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada 2010-2011. Atas perannya, Setya Novanto disebut menerima imbalan US$7,3 juta. Selain menerima uang, pejabat legislatif tiga periode yakni 1999 - 2004, 2004 - 2009 dan 2009 - 2014 itu disebut menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$135 ribu.
Infografis: Anak, Istri, dan Keponakan Setya Novanto dalam Kasus E-KTP