TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat akan melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya karena dianggap telah mencemarkan nama baik mantan Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
"Kami akan melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik," ujar anggota Divisi Hukum dan Advokasi DPP Partai Demokrat, M. M Ardy Mbalembout di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 29 Januari 2018.
Baca juga: Sidang Setya Novanto, Gamawan Fauzi: DPR Usul E-KTP Pakai APBN
Pencemaran nama baik itu terkait dengan sidang pada Kamis, 25 Januari 2018 saat mantan anggota DPR dari Partai Demokrat periode 2009-2014 Mirwan Amir memberi kesaksian. Ketika memberi kesaksian, Mirwan menyebut nama SBY setelah dicecar beberapa pertanyaan oleh Firman. Pertanyaan dan jawaban dari keduanya dianggap sebagai fitnah karena tidak berlandaskan bukti.
Ardy Mbalembout juga mempermasalahkan pernyataan Firman pasca sidang kepada awak media. Dia mencontohkan, seperti ditulis di salah satu media online, Firman mengatakan bahwa proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang Pemilu 2009 yakni Partai Demokrat dan SBY. "Untuk rekan Firman Wijaya itu dia mengasumsikan pendapat keterangan saksi," kata Ardy.
Baca juga: SBY Disebut dalam Sidang E-KTP, Begini Tanggapan Demokrat
Selain akan melaporkan Firman ke Polda Metro Jaya, Ardy juga akan melaporkan Firman ke dewan kehormatan advokat yang menaunginya. Ardy mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini. "Minimal Firman Wijaya meminta maaf kepada Demokrat dan pak SBY," katanya.
Menanggapi hal itu, Firman membantah telah mencemarkan nama baik SBY. "Saya rasa itu biasa saja. Itu ruang pemeriksaan persidangan. Jadi hak pengacara untuk menguji, termasuk saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum," katanya.