TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terhadap uji materi Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan, hari ini, 11 Januari 2017. Mahkamah akhirnya menentukan nasib kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, atau seponering, yang sidang terakhirnya digelar Juni tahun lalu.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan hakim konstitusi akan kembali bersidang siang ini. “Agenda pengucapan putusan,” kata Fajar Laksono, Selasa.
Baca juga:
Kejaksaan Agung Siap Hadapi Gugatan Soal Deponering
Ada tiga kelompok yang mengajukan uji materi tersebut secara terpisah, yaitu Badan Peneliti Kekayaan Pejabat Negara dan Pengusaha Nasional, Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI), serta Irwansyah Siregar dan Deni Muryadi, dua warga Bengkulu yang mengklaim sebagai korban penembakan ketika penyidik KPK, Novel Baswedan, masih aktif di Kepolisian.
Dua kelompok pemohon terakhir mengajukan gugatan setelah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengeluarkan seponering terhadap kasus mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Kepolisian membuka kasus yang menjerat Samad dan Bambang setelah KPK mengumumkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi menjelang penetapan kepala kepolisian. Penyidik kemudian juga membuka kembali kasus penembakan pencuri burung walet yang terjadi pada 2004 untuk menjerat Novel di tengah panasnya hubungan KPK dan Kepolisian.