TEMPO.CO, Jakarta - Pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau lolos seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis komputer atau computer based test (CAT) yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Peserta yang akan mengikuti SKD CAT CPNS 2024 wajib membawa beberapa dokumen, salah satunya adalah kartu peserta ujian.
Kartu peserta ujian tersebut dapat diunduh pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN sscasn.bkn.go.id setelah instansi mengumumkan hasil akhir pasca-sanggah.
“Apabila masa sanggah dan verifikasi belum berakhir, maka akan terdapat keterangan ‘Saat ini pencetakan kartu peserta ujian CASN (calon aparatur sipil negara) Anda belum dapat dilakukan. Harap login (masuk akun) kembali ketika masa sanggah dan verifikasi berakhir’,” tulis Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024 yang dirilis oleh BKN. Lantas, bagaimana cara mengunduh kartu peserta ujian SKD CAT CPNS 2024?
Cara Cetak Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2024
Berikut langkah-langkah untuk mengunduh dan mencetak kartu peserta ujian SKD CAT CPNS 2024:
- Akses laman sscasn.bkn.go.id.
- Tekan tombol Masuk.
- Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah didaftarkan.
- Isi kode captcha yang muncul pada layar, lalu klik Masuk.
- Ketuk menu Resume Pendaftaran.
- Setelah hasil akhir seleksi administrasi pasca-sanggah diumumkan, layar akan menampilkan tombol “Cetak Kartu Peserta Ujian”.
- Tekan tombol, lalu unduh dokumen kartu peserta ujian dalam format PDF.
- Cetak kartu peserta ujian SKD CAT CPNS 2024 dengan menggunakan kertas putih berukuran A4.
“Kartu peserta ujian ini wajib dibawa pelamar ketika pelaksanaan ujian. Pelamar diharapkan membaca bagian Perhatian yang ada di kartu peserta ujian seleksi CASN 2024 yang berisi informasi penting,” seperti dikutip dari buku petunjuk pendaftaran CASN 2024.
Ketentuan Format Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2024
Mengacu pada pelaksanaan CPNS 2019, berikut ketentuan format kartu peserta ujian SKD sebagaimana dilansir dari laman indonesiabaik.id Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo):
- Cetak dengan menggunakan tinta warna.
- Potong pada bagian garis putus-putus.
- Peserta menuliskan nama dan melakukan tanda tangan pada lembar Panitia Ujian CPNS.
- Kartu peserta ujian SKD CPNS tidak boleh dilaminating atau dibungkus benda lainnya.
Sebagai informasi, kartu peserta ujian akan didapatkan bila peserta memilih untuk mengikuti SKD CAT CPNS 2024.
Selain mengikuti SKD 2024, peserta juga diberi kesempatan untuk memilih menggunakan nilai SKD tahun lalu dengan terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada instansi melalui portal sscasn.bkn.go.id.
Adapun ketentuan penggunaan nilai SKD 2023 dalam seleksi CPNS 2024 diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Pilihan Editor: Dokumen yang Harus Dibawa saat Tes SKD CPNS 2024 serta Ketentuan Pakaian