TEMPO.CO, Jakarta - Hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 telah diumumkan pada 14-19 September. Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) berkesempatan untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis komputer alias computer based test (CAT) atau menggunakan nilai SKD dari rekrutmen tahun lalu.
Baik peserta yang memutuskan untuk mengikuti SKD CAT CPNS 2024 maupun menggunakan sertifikat SKD 2023 harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade pada tahun anggaran 2024.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
“Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar,” seperti dikutip dari Kepmenpan RB tersebut. Lantas, berapa passing grade SKD CPNS 2024 dan jumlah soal yang diujikan?
Rincian Jumlah Soal SKD CPNS 2024
Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, SKD CPNS 2024 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Adapun jumlah keseluruhan soal SKD adalah 100 soal, meliputi 30 butir soal TWK, 35 butir soal TIU, dan 45 butir soal TKP.
SKD tersebut dilaksanakan dalam durasi 100 menit, kecuali bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas diberikan kesempatan mengerjakan selama 130 menit.
Passing Grade SKD CPNS 2024
Pembobotan nilai SKD adalah bernilai 5 untuk jawaban benar, sedangkan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 untuk materi soal TIU dan TWK.
Sementara untuk materi soal TKP, bobot nilai paling rendah untuk jawaban benar adalah 1 dan paling tinggi 5, sedangkan tidak menjawab bernilai 0.
Nilai kumulatif SKD paling tinggi adalah 550. Apabila dirinci, maka nilai kumulatif tersebut terdiri dari 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.
Sementara itu, rincian nilai ambang batas SKD yang berlaku pada penetapan kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan sebagai berikut:
- 65 untuk TWK.
- 80 untuk TIU.
- 166 untuk TKP.
Kemudian, nilai ambang batas untuk peserta yang mengikuti seleksi SKD CPNS 2024 pada penetapan kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat pujian (cumlaude) dan kebutuhan khusus diaspora, meliputi:
- Nilai kumulatif SKD minimal 311.
- Nilai TIU paling rendah 85.
Selanjutnya, passing grade pada penetapan kebutuhan khusus penyandang disabilitas, kebutuhan khusus putra/putri Papua, dan kebutuhan khusus putra/putri daerah tertinggal sebagai berikut:
- Nilai kumulatif SKD minimal 286.
- Nilai TIU paling rendah 60.
Pilihan Editor: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Setjen DPR 2024 dan Jadwal Sanggahnya