Wakil Ketua Umum ISPPI, Inspektur Jenderal Purnawirawan Sisno Adiwinoto, yakin permohonan uji materi atas hak seponering akan dikabulkan. Dia menilai, kewenangan jaksa agung tersebut tak memberi kepastian hukum dan melanggar konstitusi. Aturan tersebut dapat menggugurkan perkara yang telah diusut polisi secara profesional dan lengkap selama penyelidikan serta penyidikan.
Dalam petitum uji materi, menurut Sisno, para pemohon meminta Mahkamah menghapus seluruh Pasal 35 dalam UU Kejaksaan. Alternatif lain jika pasal tersebut harus tetap ada, pemohon meminta Mahkamah mempertegas arti frasa “demi kepentingan umum” dalam huruf c pasal tersebut. “Tolok ukur kepentingan umum itu kalau lembaga-lembaga terkait juga memberikan rekomendasi persetujuan,” ujar Sisno.
Adapun kuasa hukum Irwansyah dan Deni, Yuliswan, mengatakan kliennya mengajukan uji materi lantaran takut Jaksa Agung mengeluarkan seponering bagi Novel Baswedan. Dia menilai tak ada kepentingan umum yang dirugikan jika penyidik KPK tersebut dibawa ke meja hijau.
Sebaliknya, kuasa hukum Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, juga berkeyakinan Mahkamah tak akan menghapus kewenangan seponering. Proses hukum yang masih buruk di kepolisian dan kejaksaan masih membutuhkan sistem evaluasi internal seperti seponering. Apalagi, dia mengingatkan, kasus mantan pemimpin KPK dan Novel berawal dari proses penegakan hukum yang tak profesional. “Semua kasus itu kan dari polemik kepolisian dan KPK. Harus ada mekanisme evaluasi yang kuat, salah satunya seponering,” kata Kartika.
Tim Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara, Rorogo Zega, mengatakan seponering adalah kewenangan jaksa agung yang diberikan undang-undang berdasarkan asas oportunitas. Jaksa Agung, menurut dia, bisa mengesampingkan perkara yang dapat berakibat negatif atau gejolak di masyarakat jika dilimpahkan ke pengadilan. “Atas dasar pertimbangan itu, jaksa bisa mengesampingkan perkara walaupun cukup bukti untuk penuntutan,” ujar dia.
FRANSISCO ROSARIANS