TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan Kejaksaan Agung siap menghadapi gugatan terhadap keputusan deponering atas perkara yang menjerat dua mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. “Kalau memang ada yang menggugat, kami harus siap menghadapinya,” ujarnya kepada Tempo di Jakarta, Rabu, 9 Maret 2016.
Amir menyatakan belum mengetahui adanya gugatan praperadilan atau tuntutan atas deponering itu. Ia menegaskan, sebenarnya dalam aturan hukum yang berlaku, tuntutan terhadap deponering tidak bisa dilakukan. Deponering merupakan hak Jaksa Agung yang diberikan oleh undang-undang.
Sebelumnya, Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait deponering itu.
Kepala Bareskrim Mabes Polri Anang Iskandar menanggapi santai laporan itu. Menurut dia, tidak ada larangan bagi siapapun untuk melapor terkait dugaan pelanggaran atas pemberian deponering itu.
Gugatan praperadilan juga diajukan oleh Patriot Demokrat. Gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan registrasi nomor 35/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL. Patriot Demokrat yang diwakili Andar Mangatas Situmorang bermaksud mempersoalkan keabsahan deponering yang dikeluarkan Jaksa Agung itu.
Jaksa Agung Prasetyo mengeluarkan deponering atas kasus yang menjerat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Menurut Prasetyo, deponering dikeluarkan demi kepentingan umum. Samad dan Bambang, kata Prasetyo, adalah pegiat antikorupsi yang berjuang untuk kepentingan publik selama menjabat maupun saat sudah tak berada di KPK.
Bambang dijerat kasus dugaan mempengaruhi saksi dalam persidangan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010. Sedangkan Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen data kependudukan di Sulawesi Selatan.
Dua kasus itu muncul bersamaan di kepolisian pada saat keduanya memimpin KPK, yakni tak lama setelah menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Berdasarkan penjelasan secara pustaka, deponering adalah kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang berhubungan dengan masalah tertentu.
Sesuai penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/ atau kepentingan masyarakat luas.
INGE KLARA SAFITRI