Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hamdan Zoelva: Peradilan Jessica Warnai Hukum 2016

image-gnews
Hamdan Zoelva. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Hamdan Zoelva. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 Hamdan Zoelva mengatakan tahun 2016 sangat diwarnai peradilan terdakwa Jessica Wongso dalam kasus tewasnya Mirna Salihin karena meminum kopi bersianida.

Menurut Hamdan, ujian utama bagi hakim adalah independensinya, karena seluruh sidang peradilan Jessica tersebut disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi. Akibatnya, persidangan itu sangat menyita perhatian publik dan pendapat publik pun terpecah, apakah Jessica bersalah atau tidak bersalah.

“Di satu sisi, sidang disiarkan langsung melalui televisi berdampak positif untuk transparansi peradilan bagi masyarakat. Namun, di sisi lain, proses peradilan dapat berjalan secara tidak benar, karena para saksi akan saling mendengar keterangan saksi lain, yang menurut hukum acara tidak dibenarkan,” kata Hamdan. Ia mengemukakan alasan bahwa saksi yang didengar belakangan dapat terpengaruh.

Namun ia menyimpulkan, sidang yang disiarkan langsung seperti itu seharusnya dihindari. “Hal terpenting dalam proses peradilan adalah sidang terbuka untuk umum dan harus ada jaminan independensi hakim dalam memutus perkara,” ucapnya.

Tantangan dunia peradilan pada masa yang akan datang, menurut dia, adalah bagaimana membangun integritas hakim dan aparat pengadilan serta menjamin independensinya dalam memutus perkara. “Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) harus bekerja maksimal dalam menjamin kewibawaan dan martabat hakim, tidak justru merusak martabat hakim dari informasi dan pemberitaan yang belum jelas,” kata Hamdan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

S. DIAN ANDRYANTO

Simak:
Soal Kelembagaan Badan Anti-hoax, Kabinet Terbelah
Bambang Soesatyo: Pemerintah Mesti Sigap Respons Hoax

                    


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

15 menit lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

9 jam lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Anies Baswedan Sebut Ingin Dirikan Ormas atau Partai Politik, Ini Syarat Mendirikan Organisasi Massa

6 hari lalu

Foto: Anies Baswedan (YouTube Anies Baswedan)
Anies Baswedan Sebut Ingin Dirikan Ormas atau Partai Politik, Ini Syarat Mendirikan Organisasi Massa

Anies Baswedan gagal maju Pilkada 2024, ia sebut soal kesempatan mendirikan ormas atau partai politik. Apa syarat mendirikan organisasi massa?


Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

6 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengunjungi kediaman Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

Setelah ramai demo Kawal Putusan MK, DPR usul mengevaluasi MK yang disampaikan Ketua Komisi II DPR dari Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Apa maksudnya?


Ketua Komisi II DPR Bantah Institusinya Bakal Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi

8 hari lalu

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kanan), Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kiri), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kedua kanan) berbincang sebelum dimulainya rapat dengar pendapat soal revisi PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Komisi II DPR Bantah Institusinya Bakal Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi

Doli menegaskan dirinya tidak pernah berbicara mengenai rencana evaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam forum apa pun.


DPR Ingin Evaluasi MK, Guru Besar HTN Unpad: Membahayakan

8 hari lalu

Sejumlah para guru besar, akademisi, aktivis pro demokrasi dan aktivis 98, dan mahasiswa melakukan aksi perlawanan tragedi pembegalan konstitusi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024. Ada semacam pembegalan terhadap demokrasi dan pelanggaran terhadap konstitusi. Demokrasi Indonesia telah bangkrut. TEMPO/Subekti.
DPR Ingin Evaluasi MK, Guru Besar HTN Unpad: Membahayakan

Komisi Pemerintahan DPR melontarkan wacana ingin mengevaluasi Mahkamah Konstitusi (MK)


DPR Ingin Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi karena Lampaui Kewenangan saat Uji Materi UU Pilkada

8 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia seusai rapat dengar pendapat tentang revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
DPR Ingin Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi karena Lampaui Kewenangan saat Uji Materi UU Pilkada

Ketua Komisi Pemerintahan DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan lembaganya akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi (MK)


Analis Politik Sebut Putusan MK Membuat Skema Kotak Kosong KIM Plus Tak Lagi Efektif

9 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Analis Politik Sebut Putusan MK Membuat Skema Kotak Kosong KIM Plus Tak Lagi Efektif

Putusan MK Nomor 60 telah memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memilih figur yang sebelumnya tidak bisa dicalonkan di pilkada.


Galang Donasi Aksi Kawal Putusan MK, KM ITB Peroleh Dana Hampir Rp 500 Juta

10 hari lalu

Sejumlah mahasiswa dari ITB, Universitas Djuanda dan Universitas Indraprasta PGRI mulai tiba di gedung DPR RI untuk melakukan aksi unjuk rasa kawal putusa MK, Jumat, 23 Agustus 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti
Galang Donasi Aksi Kawal Putusan MK, KM ITB Peroleh Dana Hampir Rp 500 Juta

KM ITB berhasil mengumpulkan dana hingga hampir Rp 500 juta untuk gerakan aksi mengawal putusan MK.


Civitas Akademika UGM Nyalakan Lilin Bentuk Keprihatinan Demokrasi

11 hari lalu

Civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) menyalakan lilin di bawah pohon bodhi di halaman Balairung UGM, Yogyakarta, Senin malam, 26 Agustus 2024. Dok UGM Melawan
Civitas Akademika UGM Nyalakan Lilin Bentuk Keprihatinan Demokrasi

Aksi yang dilakukan civitas akademika UGM itu dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi demokrasi akhir-akhir ini.