Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

image-gnews
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengunjungi kediaman Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengunjungi kediaman Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah ramai demonstrasi “Kawal Putusan MK”, DPR usul untuk mengevaluasi Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut diungkap oleh Ketua Komisi II DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. 

Ia mengatakan bahwa lembaganya akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewenangannya.

“Nanti kami evaluasi posisi MK karena memang sudah seharusnya kami mengevaluasi semuanya tentang sistem, mulai dari sistem pemilu hingga sistem ketatanegaraan. Menurut saya, MK terlalu banyak urusan yang dikerjakan, yang sebetulnya bukan urusan MK," kata Doli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024 dikutip dari Antara

Maksud Doli pun ia contohkan mengenai keputusan yang diketok oleh MK. Menurut Doli, salah satu contohnya mengenai pilkada. Seharusnya, kata dia, MK meninjau ulang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, tetapi akhirnya MK turut masuk pada hal-hal teknis, sehingga dianggap melampaui batas kewenangannya.

"Di samping itu, banyak putusan-putusan yang mengambil kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang. Pembuat undang-undang itu hanya Pemerintah dan DPR, tetapi seakan-akan MK menjadi pembuat undang-undang ketiga,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa DPR akan mengubah hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Akibatnya, putusan MK memunculkan upaya politik dan upaya hukum baru yang harus diadopsi oleh peraturan teknis, seperti halnya dengan putusan kemarin. Akan tetapi, ketika DPR mau mendudukkan yang benar sesuai undang-undang, muncul demonstrasi mahasiswa dan kecurigaan,” katanya.

Ia menambahkan, “Oleh karena itu, kami perlu melakukan penyempurnaan semua sistem, baik pemilu, kelembagaan dan ketatanegaraan.”

Ahmad Doli Membantah

Sehari setelahnya, Ahmad Doli menegaskan dirinya tidak pernah berbicara mengenai rencana evaluasi posisi Mahkamah dalam forum apa pun, dan dalam kapasitas apa pun, termasuk sebagai Ketua Komisi bidang Pemerintahan DPR. “Saya tidak pernah bicara seperti itu, keterangan dari mana ya itu?" kata Doli saat dikonfirmasi Tempo, Jumat, 30 Agustus 2024. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisi Pemerintahan dan DPR, ia melanjutkan, tidak memiliki kewenangan untuk mengevaluasi Mahkamah Konstitusi. DPR berposisi sebagai pembuat Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 69 dan 70 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3. 

"Komisi Pemerintahan tidak punya kewenangan mengevaluasi keberadaan lembaga negara," ujar Doli. 

Sebelumnya, pada Selasa 20 Agustus 2024, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.

Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu di daerah bersangkutan mulai dari 6,5 hingga 10 persen.

Selanjutnya, melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa penghitungan syarat usia calon kepala daerah, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, harus terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Selang sehari pasca putusan MK tersebut, yakni pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. Dalam rapat tersebut Badan Legislasi atau Baleg DPR memutuskan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah tetap 20 persen kursi di parlemen. Putusan itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

ANANDA RIDHO SULISTYA  | ANTARA | NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO | ANDI ADAM FATURAHMAN

Pilihan Editor: DPR Ingin Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi karena Lampaui Kewenangan Saat Uji Materi UU Pilkada

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sejauh Mana Pansus Haji Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Haji?

1 hari lalu

Ketua Pansus Angket Haji DPR RI Nusron Wahid (kanan) dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (kiri) dalam rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejauh Mana Pansus Haji Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Haji?

Sejauh mana langkah Pansus Haji menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan haji?


Munaslub Kadin Bikin Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid, Munaslub Golkar Buat Bahlil Gantikan Airlangga Hartarto

1 hari lalu

Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024. Tempo/Oyuk Ivani Siagian
Munaslub Kadin Bikin Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid, Munaslub Golkar Buat Bahlil Gantikan Airlangga Hartarto

Dalam waktu berdekatan terjadi dua munaslub, yaitu Munaslub Kadin dan Munaslub Golkar. Anindya Bakrie dan Bahlil geser ketua sebelumnya.


Bisnis-bisnis Anindya Bakrie, Ketua Umum Kadin Indonesia Versi Munaslub

2 hari lalu

Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024. Tempo/Oyuk Ivani Siagian
Bisnis-bisnis Anindya Bakrie, Ketua Umum Kadin Indonesia Versi Munaslub

Anindya Bakrie Ketua Umum Kadin Indonesia versi Munaslub yang menggeser Arsjad Rasjid. Apa saja bisnis-bisnisnya?


Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

2 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut negara hukum lemah karena oligarki dan kleptokrasi. Apakah itu?


Serba-serbi Kabinet Prabowo: Jumlah Menteri hingga Tanggapan Berbagai Partai

3 hari lalu

Presiden Terpilih sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan pidato politik saat Apel Kader Partai Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2024. Dalam kegiatan tersebut, beberapa tokoh partai dan menteri terlihat hadir, di antaranya Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Menteri BUMN Erick Thohir, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menparekraf Sandiaga Uno, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, serta sejumlah pemimpin dan petinggi partai politik lainnya. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Serba-serbi Kabinet Prabowo: Jumlah Menteri hingga Tanggapan Berbagai Partai

Isu mengenai susunan menteri dalam kabinet presiden terpilih Prabowo Subianto terus menjadi sorotan


KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

3 hari lalu

Eks Ketua KPU Ilham Saputra TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.


Riza Patria Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Ini Alasannya Mundur dari Pilkada Tangsel?

4 hari lalu

Bakal calon wali kota Tangerang Selatan Ahmad Riza Patria (kanan) Bakal calon wakil wali kota Tangerang Selatan Marshel Widianto (kiri) di Basecamp DPP PSI, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat pada Senin sore 26 Agustus 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian.
Riza Patria Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Ini Alasannya Mundur dari Pilkada Tangsel?

Ahmad Riza Patria dipastikan oleh Ridwan Kamil menjadi Ketua Tim Kampanye Ridwan Kamil-Suswono dalam Pilkada Jakarta 2024. Lantas, bagaimana profilnya?


Alasan Kosgoro Sebut Sejumlah Kadernya Siap Ditunjuk Jadi Menteri Prabowo

4 hari lalu

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono
Alasan Kosgoro Sebut Sejumlah Kadernya Siap Ditunjuk Jadi Menteri Prabowo

Kosgoro menyerahkan sepenuhnya nomenklatur maupun jumlah kementerian kepada Prabowo.


Legislator Golkar Sebut Syarat Calon Menlu di Pemerintahan Prabowo, Apa Saja?

5 hari lalu

Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono di Jakarta, Jumat, 13 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Legislator Golkar Sebut Syarat Calon Menlu di Pemerintahan Prabowo, Apa Saja?

Legislator Golkar Dave Laksono yakin Prabowo akan memilih sosok terbaik untuk menjadi Menlu.


Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

5 hari lalu

MK kembali melakukan pemeriksaan atas Permohonan 12 eks pegawai KPK termasuk Novel Baswedan dan Praswad Nugraha Ketua IM5+ Institute pada Senin, 5 Agustus 2024. Foto: istimewa
Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

MK tercatat membuat sejumlah putusan menolak sederet uji materi maupun perkara konstitusional. Terakhir tolak permohonan Novel Baswedan dkk.