TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Adik ipar Presiden Joko Widodo itu sebelumnya menggugat MK perihal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Gugatan itu dilayangkan Anwar Usman pada 23 November 2023, dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Permohonan yang dikabulkan
Dalam putusan pokok perkara, majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan Anwar untuk sebagian.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tulis putusan PTUN yang diterima Tempo pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Majelis hakim juga mewajibkan MK selaku tergugat untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028. MK juga diperintahkan untuk memulihkan harkat dan martabat Anwar Usman sebagai hakim konstitusi seperti semula.
Permohonan yang ditolak
Meski gugatannya dikabulkan, PTUN memutuskan bahwa permohonan Anwar agar kedudukannya sebagai Ketua MK periode 2023-2028 dikembalikan tidak diterima majelis hakim.
Selain itu, majelis hakim menyatakan tidak menerima permohonan Anwar yang meminta supaya MK membayar uang paksa sebesar Rp 100 per hari apabila MK lalai dalam melaksanakan putusan ini.
"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000," tulis putusan itu.
Respons MK
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, MK menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Anwar.
"Yang pasti, MK akan menempuh banding," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono melalui pesan tertulis kepada Tempo pada Rabu, 14 Agustus, 2024.
Fajar menuturkan kesepakatan banding itu diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Adapun RPH digelar tanpa dihadiri Anwar Usman.
Hakim konstitusi yang mengikuti RPH itu, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur.
“RPH dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan banding atas putusan PTUN, sembari MK menanti salinan utuh putusan PTUN,” kata Fajar.
MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN | NOVALI PANJI NUGROHO
Pilihan Editor: MK Ajukan Banding Atas Putusan PTUN soal Gugatan Anwar Usman