TEMPO.CO, Jakarta - Pahala Nainggolan dan Johanis Tanak mengikuti tes wawancara seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau capim KPK pada Rabu kemarin, 18 September 2024.
Panelis tes wawancara seleksi capim KPK mencecar Pahala dan Johanis dengan pertanyaan-pertanyaan ini. Berikut rangkuman berita ihwal Pahala dan Johanis saat mengikuti tes wawancara capim KPK.
Pahala dicecar soal kontribusinya di KPK
Panelis tes wawancara seleksi capim KPK Taufiequrachman Ruki menanyakan kontribusi Pahala, sehingga martabat komisi antirasuah merosot. Diketahui, Pahala saat ini menjabat sebagai Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.
Seusai tes wawancara, Pahala menjelaskan, Taufiequrachman sempat menanyakan kepadanya ihwal kontribusinya dalam menjatuhkan martabat dan kehancuran KPK.
"Saya kaget ditanya kontribusi sehingga membuat KPK jatuh sedalam ini. Karena itu, saya bilang saat wawancara tadi, saya mencoba untuk menjadi pimpinan (KPK) dengan harapan bisa menciptakan kontribusi dan gagasan baru yang ditawarkan," kata Pahala seusai tes wawancara di Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, 18 September 2024.
Pahala mengakui adanya kemerosotan di KPK dalam lima tahun terakhir. Kondisi KPK saat ini berbeda jauh dengan periode pimpinan KPK terdahulu. Da mengetahui kondisi tersebut karena sudah berada di KPK era Taufiquerachman Ruki dan Agus Rahardjo sebagai ketua KPK.
Sesuai pengalaman Pahala, kondisi KPK di era Taufiquerachman Ruki dan Agus Rahardjo berbeda jauh dengan lima tahun terakhir. Taufiquerachman Ruki menjadi ketua KPK pada periode 2003-2007 dan Agus Rahardjo jadi ketua KPK periode 2015-2019.
Setelah Agus Rahardjo, ketua KPK dijabat oleh Firli Bahuri, yang belakangan berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pada 2023 lalu. Pengganti Firli adalah Nawawi Pomolango.
Di periode Firli Bahuri, Undang-Undang KPK juga sudah direvisi oleh DPR bersama eksekutif. Hasil perubahan UU KPK pada 2019 lalu itu melemahkan KPK. Komisi antirorupsi dimasukkan ke dalam rumpun eksekutif di bawah presiden. Pegawai KPK, termasuk penyelidik dan penyidik, berstatus pegawai negeri. Alih status pegawai negeri tersebut membuat 57 penyidik dan penyelidik berintigritas di KPK disingkirkan lewat tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Kalau boleh dikasih kesempatan, saya coba sekarang, karena saya juga bertanggung jawab secara moral KPK menjadi begini," kata Pahala
Ia juga menawarkan berbagai usulan perbaikan KPK, di antaranya pembenahan internal dan sumber daya manusia. Ia menilai, kultur organisasi dan budaya integritas antar-pegawai KPK harus dikembalikan ke zaman lembaga itu saat pertama kali dibentuk.
"Budaya saling lapor di internal itu diperlukan sebagai bagian pengingat satu sama lain. Lalu juga diharapkan presiden maupun kementerian terkait membantu KPK dalam menindak serta mencegah korupsi,” ujarnya. “Kalau koordinator kuat, maka jajaran di bawahnya akan takut untuk melakukan tindak pidana itu."