Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

Editor

Abdul Manan

image-gnews
Perwakilan komunitas Masyarakat Adat dan organisasi masyarakat sipil menuntut pencabutan dan pembatalan Undang-undang Konservasi ke Mahkamah Konstituasi pada 19 September 2024.
Perwakilan komunitas Masyarakat Adat dan organisasi masyarakat sipil menuntut pencabutan dan pembatalan Undang-undang Konservasi ke Mahkamah Konstituasi pada 19 September 2024.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan masyarakat adat mengajukan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon terdiri Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan perwakilan masyarakat adat Ngkiong, Mikael Ane. Mereka tergabung dalam Koalisi untuk Konservasi Berkeadilan.

Manajer Kajian Kebijakan Walhi, Satrio Manggala, menilai beleid ini secara formil tidak sesuai dengan asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Padahal, tanpa keterbukaan, undang-undang itu tak memiliki partisipasi yang bermakna.

Walhi memberikan masukan terhadap penyusunan aturan ini. Namun masukan itu belum mendapatkan respons. "Kami tidak mendapatkan alasan dan kejelasan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 September 2024.

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, mengatakan undang-undang ini tak melibatkan partisipasi penuh dan efektif dari masyarakat adat. Padahal, mereka adalah kelompok masyarakat yang terdampak langsung dari undang-undang tersebut.

Rukka juga menilai UU KSDAHE ini secara substansi menegasikan keberadaan masyarakat adat sebagai subjek dalam penyelenggaraan konservasi. Bahkan berpotensi merampas wilayah adat dan melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat adat melalui perluasan preservasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Kiara, Susan Herawati, mengatakan, dengan tidak adanya partisipasi yang bermakna dari masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, akan ada pengetahuan, budaya, dan kearifan lokal yang tak terakomodasi.

Susan menilai undang-undang ini bertentangan dengan hak konstitusional nelayan dan masyarakat pesisir. Beberapa di antaranya adalah hak untuk mengakses laut dan hak mendapatkan manfaat dari pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.

Para pemohon mendesak MK membatalkan undang-undang UU KSDAHE karena mereka nilai tak memiliki kejelasan tujuan, tak memenuhi asas kedayagunaan, dan dilakukan tertutup. Jika tidak, mereka mendesak MK setidaknya memerintahkan pembentuk undang-undang memperbaiki produk hukumnya dengan melibatkan masyarakat adat dan komunitas yang memiliki fokus isu konservasi.

Pilihan Editor: Terungkap Isi Jet Pribadi yang Ditebengi Kaesang dan Istri, Ada Kakak Erina Gudono dan Staf

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Proyek Geothermal di Poco Leok, PLN Mengaku Sudah Sosialisasi dan Dapat Dukungan Warga

2 hari lalu

Kawasan Poco Leok di NTT. Shutterstock
Proyek Geothermal di Poco Leok, PLN Mengaku Sudah Sosialisasi dan Dapat Dukungan Warga

PLN memberikan tanggapan atas bentrokan yang kembali terjadi antara aparat gabungan dengan masyarakat adat Poco Leok 2 Oktober 2024.


Tambah Musik ke Status WhatsApp dan Bentrokan Poco Leok di Top 3 Tekno

2 hari lalu

Ilustrasi status WhatsApp. shutterstock.com
Tambah Musik ke Status WhatsApp dan Bentrokan Poco Leok di Top 3 Tekno

Selain tambah musik ke status WhatsApp dan konflik yang memanas dari lokasi bakal proyek geothermal di Poco Leok, ada juga tips aplikasi download film


Konflik Proyek Geothermal Poco Leok, Jurnalis Floresa Jadi Korban Kekerasan Polisi

3 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
Konflik Proyek Geothermal Poco Leok, Jurnalis Floresa Jadi Korban Kekerasan Polisi

Jurnalis yang juga Pemimpin Redaksi Floresa ditangkap dan dianiaya serta isi ponselnya digeledah saat meliput unjuk rasa masyarakat adat Poco Leok.


Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

3 hari lalu

Ketua DPR RI 2024-2029 Puan Maharani menyampaikan pidato usai ditetapkan menjadi Pimpinan DPR RI 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

Kontras meminta anggota DPR periode 2024-2029 menolak pembahasan empat RUU karena disusun terburu-buru dan jauh dari kepentingan publik.


Bentrok Lagi, Aparat dan Masyarakat Adat Poco Leok yang Tolak Proyek Geothermal PLN

3 hari lalu

Warga Poco Leok, NTT melakukan aksi penolakan Proyek Geotermal Poco Leok namun menghadapi kekerasan aparat. Foto: Istimewa
Bentrok Lagi, Aparat dan Masyarakat Adat Poco Leok yang Tolak Proyek Geothermal PLN

Puluhan warga masyarakat adat dan seorang jurnalis disebut menjadi korban penggunaan kekuatan berlebih aparat. Didahului perintah Jokowi di Jakarta?


MAKI Larang Jokowi Kirim Hasil Akhir Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR: Kewenangan Prabowo

4 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
MAKI Larang Jokowi Kirim Hasil Akhir Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR: Kewenangan Prabowo

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengajukan somasi ke Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil seleksi akhir Capim dan Dewas KPK ke DPR.


Tanggapi Pelantikan DPR RI, AMAN: Kami Menunggu Pengesahan RUU Masyarakat Adat

6 hari lalu

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi. Sumber foto: Dokumentasi AMAN.
Tanggapi Pelantikan DPR RI, AMAN: Kami Menunggu Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) meminta DPR yang dilantik hari ini segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.


AHY Klaim Telah Melindungi Hak Tanah Ulayat Milik Masyarakat Adat

11 hari lalu

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) menyerahkan sertifikat tanah kepada warga eks Timor Timur di Desa Oebola dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu 14 September 2024. Kementerian ATR/BPN menyerahkan sebanyak 505 sertifikat tanah dari program redistribusi tanah kepada masyarakat eks Timor Timur. ANTARA FOTO/Mega Tokan
AHY Klaim Telah Melindungi Hak Tanah Ulayat Milik Masyarakat Adat

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengklaim telah melindungi hukum hak atas tanah ulayat milik masyarakat adat yang ada di seluruh Indonesia


Jokowi Ingin Bandara IKN Dibuka untuk Masyarakat Umum

13 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kiri) usai menyaksikan uji coba landasan pacu Bandara VVIP IKN di Kalimantan Timur, Minggu 25 Agustus 2024.. ANTARA/HO-Humas Kemenhub
Jokowi Ingin Bandara IKN Dibuka untuk Masyarakat Umum

Presiden Jokowi mengharapkan bandara IKN tidak hanya dipergunakan untuk tamu Very Very Important Person.


Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

18 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.