Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

image-gnews
Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud Md menyebut negara hukum lemah karena oligarki dan kleptokrasi. Hal itu disampaikannya menanggapi fenomena politik di Indonesia yang dinilainya cenderung otoritarian belakangan ini.

“Melemahnya negara hukum, salah satunya disebabkan oligarki, kleptokrasi, dan kartelisasi,” kata Mahfud MD dalam Kuliah Perdana tahun 2024 pada Program Magister dan Doktor, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sabtu, 14 September 2024.

Apa itu oligarki dan kleptokrasi?

Sebelumnya, menurut Mahfud Md, akhir-akhir ini muncul gejala pembalikan arah dalam hukum dan politik. Demokrasinya menjadi demokrasi main-main di mana pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi konservatif dan sepihak. Contoh, beleid pesanan penguasa bisa rampung dalam sekejap. Bila untuk kepentingan rakyat, bisa bertahun-tahun tidak dibahas.

“Kalau (penguasa ingin), undang-undang dibahas hari ini, sore jadi, besok disahkan bisa. Tapi kalau penguasa tidak ingin, undang-undang bertahun tahun tidak dibahas,” ujar Mahfud yang juga disaksikan dalam tayangan live Kanal Youtube Fakultas Hukum UII.

Hal tersebut menurut Mahfud, berakibat pada pelemahan atas lembaga-lembaga politik dan penegakan hukum. Apabila lembaga-lembaga dikooptasi semua, maka terjadilah degradasi atas negara hukum. Pelemahan itu, kata mantan Ketua Mahkamah Konsitusi RI ini, salah satunya disebabkan oligarki, kleptokrasi, dan kartelisasi.

“Kemudian muncul oligarki, negara yang dikuasai oleh sekelompok kecil orang yang punya modal. Bahakan ada juga yang mengatakan Indonesia sekarang menjadi negara kleptokrasi, negara yang penuh korupsi, negara para pencuri namanya. Ingin mencuri meski sudah punya,” katanya.

1. Arti oligarki

Secara harfiah, oligarki berasal dari bahasa Yunani: oligarkhía, olígos, dan arkho. Oligarkhía artinya “aturan oleh sedikit”, olígos berarti “sedikit”, dan arkho bermakna “mengatur atau memerintah”. Adapun hakikat oligarki menurut KBBI adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.

Dinukil dari Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, dalam publikasi Hubungan Oligarki Kekuasaan Dengan Politik Hukum Penguasa, oligarki merupakan sistem politik di mana pihak yang memerintah terdiri atas sejumlah orang atau sekelompok orang atau kelompok elite. Sekelompok elite tersebut dalam menjalankan pemerintahan selalu menggunakan segala cara agar rakyat dapat dikendalikan dan dikuasainya

Dalam perjalanannya dalam struktur pemerintahan, oligarki sering bersifat tirani, mengandalkan kepatuhan atau penindasan publik untuk eksis. Ironisnya, oligarki dalam pemerintahan demokrasi adalah sebuah keniscayaan. Sebagaimana diungkapkan Robert Michels pada awal abad ke-20. Demokrasi, seperti semua organisasi besar, cenderung berubah menjadi oligarki.

Direktur Center for Media and Democracy, Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan (LP3ES), Wijayanto mengatakan dalam tulisannya, salah satu penyebab utama kemunduran demokrasi di Indonesia adalah kekuatan oligarki yang cepat terkonsolidasi setelah Reformasi 1998. Terutama sejak 2019 di satu sisi, dan di sisi lain tergesa-gesanya masyarakat sipil untuk berkonsolidasi dan bersaing dengan mereka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Arti Kleptokrasi

Kleptokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni ”kleptes” yang berarti maling, dan “kratos” yang artinya bentuk administrasi publik. Jadi, kleptokrasi adalah sebuah bentuk pemerintahan yang mengambil uang yang berasal dari rakyat untuk memperkaya kelompok tertentu atau diri sendiri.

Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW Kurnia Ramadhana, dalam tulisannya di Koran Tempo, edisi 5 Oktober 2016 mengungkap ciri negara kleptokrasi antara lain tingkat korupsi di lingkup birokrasi sangat tinggi. Birokrasi ini merujuk pada eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Kleptokrasi sering kali memperkaya birokrat dan mitra kerjanya yang korup dengan cara mengeksploitasi sumber daya alam. Kemakmuran rakyat sering dikesampingkan demi mendapatkan kekuasaan dan harta.

Kleptokrasi semakin populer ketika digunakan oleh Stanislav dalam Kleptocracy or Corruption as a System of Government (1968). Ia merujuk pada sebuah pemerintahan yang sangat dekat dengan praktik korupsi serta penggunaan kekuasaan yang bertujuan mencari keuntungan secara tidak halal.

Menurut Kurnia, setidaknya, ada dua permasalahan utama dalam kleptokrasi di Indonesia. Pertama, minimnya pemimpin berintegritas yang dapat dijadikan panutan rakyat. Sistem yang bersih tentu tidak akan memberi peluang bagi pejabat-pejabat yang ingin melakukan korupsi.

“Maka, ketika masih ada pejabat negara yang korup, dapat dipastikan ada yang “bocor” dalam proses penyaringannya,” katanya.

Kedua, kurangnya sistem kontrol masyarakat terhadap akuntabilitas kinerja pejabat publik. Terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN tentu bukan hanya tanggung jawab penyelenggara negara, tapi juga masyarakat.

“Dalam hal ini, masyarakat tidak boleh hanya dijadikan obyek penyelenggaraan negara, tapi juga harus dilibatkan sebagai subyek pembangunan,” kata Kurnia.

Pilihan Editor: Mahfud Md: Cara Berhukum Dirusak, Lembaga Hukum Dicemooh Jadi Mahkamah Kakak dan Mahkamah Adik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ganjar dan Mahfud Md Akan Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran

27 menit lalu

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, memberikan keterangan pers usai acara halalbihalal dan pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Ganjar dan Mahfud Md Akan Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran

Mahfud Md mengatakan akan menghadiri pelantikan presiden terpilih Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024. Ia mengatakan Ganjar juga akan datang.


Survei Kepuasan Rakyat atas Demokrasi Tinggi, Mahfud Md: Rakyat Tidak Paham Substansi Demokrasi

1 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Survei Kepuasan Rakyat atas Demokrasi Tinggi, Mahfud Md: Rakyat Tidak Paham Substansi Demokrasi

Bagi Mahfud Md, survei tak bisa menjadi rujukan karena selama ini rakyat memandang demokrasi baik-baik saja.


Cerita Mahfud Md Diancam Ketika Menolak Revisi UU MK

2 jam lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Cerita Mahfud Md Diancam Ketika Menolak Revisi UU MK

Mahfud Md mengatakan, setelah melihat isi draf revisi UU MK dari DPR, ia menilai Parlemen ingin menendang orang tertentu dalam pemilihan pimpinan MK.


Jika PDIP Gabung Pemerintahan, Ekonom Sebut Indonesia Menuju Negara Oligarki

3 jam lalu

Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri saat menjadi pembicara kunci di acara HUT Universitas St. Petersburg, Rusia ke-300 pada Rabu, 18 September 2024. Dok. PDIP
Jika PDIP Gabung Pemerintahan, Ekonom Sebut Indonesia Menuju Negara Oligarki

Ekonom menyebutkan peluang bergabungnya PDIP ke pemerintahan Prabowo-Gibran semakin memperkuat pola-pola yang mendukung Indonesia menjadi negara oligarki.


Mahfud Md: MA Harus Perjuangkan Kenaikan Gaji Hakim

21 jam lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Mahfud Md: MA Harus Perjuangkan Kenaikan Gaji Hakim

Mahfud Md mengatakan Mahkamah Agung harus memperjuangkan kenaikan gaji hakim.


Terkini: Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025, Utang Pajak Rp 2,4 Triliun Rekening Hashim Djojohadikusumo Terancam Disita Otoritas Swiss

23 jam lalu

Presiden Jokowi (tengah) menyampaikan pidato didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Agung (ketiga kiri) Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (keempat kanan), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (keempat kiri), Mensesneg Pratikno (ketiga kanan), Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni (kedua kanan), Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kedua kiri), Kurator Pembangunan IKN Ridwan Kamil (kiri), Perancang Istana Garuda IKN Nyoman Nuarta (kanan) saat peresmian Taman Kusuma Bangsa di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Agustus 2024. Taman Kusuma Bangsa dirancang sebagai tempat renungan suci dan penghormatan kepada para pahlawan bangsa. ANTARA/Fauzan
Terkini: Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025, Utang Pajak Rp 2,4 Triliun Rekening Hashim Djojohadikusumo Terancam Disita Otoritas Swiss

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan ASN pindah ke IKN Januari 2025.


Seputar Acara Pelantikan Prabowo-Gibran: Undang Kandidat Pilpres 2024 hingga Jokowi Dipastikan Hadir

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo menghadiri pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Seputar Acara Pelantikan Prabowo-Gibran: Undang Kandidat Pilpres 2024 hingga Jokowi Dipastikan Hadir

Ketua MPR mengatakan mengundang para kandidat Pilpres 2024 ke acara pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober 2024. Selain itu, apa lagi?


Jelang Jokowi Pensiun, Penjualan Kaos Korban Mulyono Tembus Rp 52 Juta

1 hari lalu

Kaesang Pangarep memakai rompi bertuliskan Putra Mulyono. Istimewa
Jelang Jokowi Pensiun, Penjualan Kaos Korban Mulyono Tembus Rp 52 Juta

ICW menyebutkan hasil penjualan kaos Korban Mulyono menembus angka Rp 52 juta.


PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP Besok, Mahfud Md: Tunggu Saja

1 hari lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP Besok, Mahfud Md: Tunggu Saja

Eks Menkopolhukam, Mahfud Md, memberikan keterangan ihwal gugatan PDIP ke PTUN.


Eks Ketua MK Bilang Gaji Hakim Mestinya Lebih Tinggi dari Pejabat Eksekutif dan Legislatif

2 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam pengambilan putusan UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres serta memberi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak lagi menyidangkan perkara Pemilu. TEMPO/Subekti.
Eks Ketua MK Bilang Gaji Hakim Mestinya Lebih Tinggi dari Pejabat Eksekutif dan Legislatif

Menurut Jimly, untuk pengadilan di tingkat kabupaten misalnya, gaji hakim seharusnya lebih tinggi daripada gaji anggota DPRD maupun bupati.