Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Izin Tambang Ormas, Fatwa MUI Hanya Haramkan Tambang Ilegal

image-gnews
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, mengatakan fatwa haram MUI hanya berlaku bagi pertambangan liar atau illegal mining saat menanggapi izin tambang ormas.

“MUI pernah menerbitkan fatwa pertambangan yang diharamkan yakni pertambangan liar atau illegal mining karena pertambangan liar itu akan menimbulkan kerusakan alam dan kerusakan lingkungan hidup,” kata Ikhsan kepada Tempo, Jumat, 26 Juli 2024. 

Menurut Ikhsan, MUI tidak mengharamkan tambang apabila dikelola secara baik dan bijak dengan memperhatikan ekosistem dan memperhatikan dampak lingkungan sehingga kawasan lahan pertambangan akan terjaga. Ikhsan mengatakan MUI juga mewajibkan perbaikan dan reboisasi pascaeksplorasi agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan.

“Kebijakan pemerintah memberikan konsesi pertambangan kepada ormas sebagai koreksi tata kelola pertambangan yang dilakukan dunia usaha yang saat ini hanya mengeksploitasi sumber alam,” ujar Ikhsan. 

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, mengatakan pihaknya masih mengkaji apakah MUI akan menerima izin tambang ormas dari pemerintah. Menurut Cholil, MUI masih melihat apakah model tambang yang diberikan oleh pemerintah apakah merusak atau menguntungkan umat. 

“Kita melihat area tambang dan model tambangnya. Apakah ramah lingkungan dan menguntungkan untuk umat dan bangsa Indonesia,” kata Cholil lewat pesan kepada Tempo, Jumat.

Sebelumnya MUI membuka peluang menerima konsensi tambang. Hal ini disampaikan Ketua Umum MUI Anwar Iskandar saat menanggapi keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang menerima izin usaha pertambangan atau IUP. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Baik-baik saja menurut saya. Yang penting satu ya, jangan sampai merusak lingkungan. Lingkungan harus tetap terjaga,” kata Ketua Umum MUI Anwar Iskandar di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024.

Anwar menegaskan, para ormas keagamaan harus mematuhi aturan yang mewajibkan para pengelola IUP tambang bisa mengelola lokasi tambang kembali seperti semula. “Tidak merugikan masyarakat sekitar. Jangan sampai membuat miskin masyarakat di sekitar tambang. Itu saja yang perlu dijaga,” ujarnya.

Perihal kemungkinan MUI menerima konsensi pertambangan, Anwar mengatakan masih mengkaji status MUI itu sendiri. Secara definisi, ia perlu melihat apakah MUI termasuk penerima tambang atau tidak.

“MUI itu kan konfederasi. NU ormas, Muhammadiyah ormas, dan semuanya ormas. Nah, MUI ini kumpulan dari ormas-ormas ini. Maka definisinya ini kena enggak MUI itu,” ujar Ketua Umum MUI tersebut. 

BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: MUI Sambut Izin Tambang Ormas Asalkan Dikelola dengan Baik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Korupsi Harvey Moeis, Saksi Sebut Ada Dua Instruksi yang Genjot Produksi PT Timah

2 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Deden Hidayat, Musda Ansori, Afif Rinaldi, Doni Indra, dan satu saksi Ikwan Azwardi dilakukan secara daring. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Dugaan Korupsi Harvey Moeis, Saksi Sebut Ada Dua Instruksi yang Genjot Produksi PT Timah

Sidang dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis kembali digelar. Menghadirkan pejabat PT Timah sebagai saksi


Azan Berupa Running Text saat Live Paus Fransiskus Pimpin Misa: MUI Membolehkan, Dewan Masjid Tak Setuju

3 hari lalu

Gambar tangkapan layar Stasiun TV CNN Indonesia yang menayangkan Misa Akbar dipimpin Paus Fransiskus bersamaan dengan notifikasi saat Azan Magrib, Kamis, 5 September 2024. (TEMPO/Yudono)
Azan Berupa Running Text saat Live Paus Fransiskus Pimpin Misa: MUI Membolehkan, Dewan Masjid Tak Setuju

MUI dan DMI beda pendapat soal imbauan agar TV yang siaran langsung Paus Fransiskus memimpin misa di GBK mengganti azan Mahgrib dengan running text


Respons MUI, PBNU, dan Muhammadiyah Soal Azan di TV Diganti Running Text Saat Misa Paus Fransiskus

3 hari lalu

Paus Fransiskus bertemu anak yatim-piatu dan para pengungsi di Kedutaan Besar Vatikan, Jakarta, Selasa, 3 September 2024. Foto: Biro Pers Vatikan
Respons MUI, PBNU, dan Muhammadiyah Soal Azan di TV Diganti Running Text Saat Misa Paus Fransiskus

MUI menyatakan penggantian tayangan azan magrib di TV dengan teks berjalan saat misa akbar Paus Fransiskus tak melanggar syariat Islam.


Muhammadiyah Tunggu Izin Tambang Pemberian Pemerintah

11 hari lalu

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah membeberkan alasan utama organisasi kemasyarakatan itu menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang di Yogyakarta Minggu 28 Juli 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Muhammadiyah Tunggu Izin Tambang Pemberian Pemerintah

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti belum mengetahui lokasi izin tambang pemberian pemerintah. Bahlil menyebutkan dua lokasi tambang.


MUI Sulsel Sayangkan Acara Agustusan Mirip Dugem di Dkat Masjid Agung Sengkang

12 hari lalu

Logo MUI (Majelis Ulama Indonesia). mui.or.id
MUI Sulsel Sayangkan Acara Agustusan Mirip Dugem di Dkat Masjid Agung Sengkang

Viral aksi joget di depan Masjid Agung Sengkang, Sulawesi Selatan. Dalam video tersebut perempuan dan laki-laki yang joget dengan diirngi musik DJ.


Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap Banyak Tambang Ilegal di IUP PT Timah

15 hari lalu

Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi mantan GM Produksi PT Timah Wilayah Babel, yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI terdakwa Harvey Moeis, dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap Banyak Tambang Ilegal di IUP PT Timah

Sidang lanjutan dugaan korupsi dengan terdakwa Harvey Moeis menghadirkan eks General Manager Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung Ahmad Syahmadi


Saat Rakyat Demo Kawal Putusan MK, Jokowi Bahas Tambang dengan PBNU

16 hari lalu

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf bersama jajaran PBNU menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Saat Rakyat Demo Kawal Putusan MK, Jokowi Bahas Tambang dengan PBNU

Presiden Jokowi membicarakan soal tambang dengan PBNU di tengah aksi massa besar-besaran menolak revisi UU Pilkada.


Usai Dilantik Jokowi, Bahlil: NU sudah Rampung, Konsesi Tambang Muhammadiyah masih Dicari

19 hari lalu

Usai Dilantik Jokowi, Bahlil: NU sudah Rampung, Konsesi Tambang Muhammadiyah masih Dicari

Presiden Jokowi melantik Bahlil sebagai Menteri ESDM. Bahlil mengatakan konsesi tambang untuk NU sudah rampung, konsesi Muhammadiyah masih dicari.


Bunyi Lengkap Fatwa MUI tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri

22 hari lalu

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia  Foto MUI
Bunyi Lengkap Fatwa MUI tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa terbaru, salah satunya menganjurkan masyarakat untuk mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.


Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong, Arti hingga Kedudukannya dalam Peradilan di Indonesia

26 hari lalu

Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Saka Tatal, saat menjalani sumpah pocong di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (9/8/2024). (ANTARA/Fathnur Rohman)
Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong, Arti hingga Kedudukannya dalam Peradilan di Indonesia

Istilah "sumpah pocong" mencuat hari-hari ini. Pada Jumat, 9 Agustus 2024 lalu, Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, menjalani ritual tersebut di Padepokan Amparan Jati di Cirebon, Jawa Barat.