TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Bangsa alias PKB, menanggapi pernyatagan yang dilontarkan Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto ihwal syarat pemberian dukungan bagi Anies Baswedan di Pilgub Jakarta. PKB menilai pembentukan koalisi lebih menjadi prioritas.
Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, mengatakan secara umum PKB mengapresiasi dan bersyukur jika partai lain, seperti PAN berkeinginan untuk mendukung Anies. Akan tetapi, pemberian dukungan tidak harus mencantumkan syarat yang transaksional.
"Syarat-syarat seperti itu menghambat yang lain," kata Jazilul kepada Tempo, Jumat, 26 Juli 2024.
Saat ini, kata Wakil Ketua MPR itu, upaya untuk segera merampungkan pembentukan koalisi yang paten harus menjadi agenda utama bagi partai politik yang berkepentingan mendukung bekas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut. "Ayok kita duduk bersama, musyawarahkan. Jangan tiba-tiba mensyaratkan ini itu," ujar Jazilul.
Jazilul mengatakan PKB sendiri sudah dekat dengan sikap akan mendukung Anies di Pilgub Jakarta. Ia menegaskan, sikap Dewan Pimpinan Pusat PKB akan selaras dengan sikap DPW PKB Jakarta yang sejak awal menyatakan dukungan kepada Anies.
"PKB sudah dukung Anies di Jakarta. Pada waktunya akan diumumkan. Tinggal diketik aja suratnya," kata Jazilul.
Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto sebelumnya mengatakan partainya akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) dukungan kepada Anies Baswedan dengan syarat Anies menjadikan kader PAN, Zita Anjani sebagai calon wakilnya di Pilgub Jakarta. Keinginan PAN untuk menyandingkan Wakil Ketua DPRD Jakarta, Zita Anjani dan Anies Baswedan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ini, sebelumnya juga sempat dinyatakan Wakil Ketua Umum PAN lainnya, Viva Yoga Mauladi.
Viva mengatakan, jika PKS ingin untuk membentuk koalisi dengan PAN, maka PKS harus memberikan kursi calon wakil gubernur. Alasannya, agar setiap partai politik dapat mengusung masing-masing kader potensialnya.
"Kalau berkenan, kita sodorkan nama Zita Anjani sebagai calon Wakil Mas Anies di Jakarta," kata Viva kepada Tempo, di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juli 2024.
Saat itu, Anies telah dideklarasikan oleh PKS sebagai calon Gubernur Jakarta di pilkada mendatang. Sementara untuk kursi wakil, PKS menyodorkan Wakil Ketua Majelis Syura, Muhammad Sohibul Iman. Meski memegang predikat sebagai partai pemenang pada perhelatan pemilihan legislatif di Jakarta, perolehan kursi PKS di DPRD Jakarta tidak memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana partai politik meski memiliki sedikitnya 20 persen kursi di DPRD.
Adapun, jumlah total kursi di DPRD Jakarta ialah sebanyak 110 kursi. Walhasil, diperlukan 22 kursi untuk dapat mengusung calon secara mandiri. Sedangkan PKS hanya memperoleh 18 kursi di DPRD Jakarta meski bepredikat sebagai partai pemenang di Jakarta. Kurang 4 kursi lagi untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Dengan posisi tersebut, Viva mengatakan semestinya peluang partai dalam bekerja sama saling membangun koalisi menjadi semakin luas. "Perolehan kursi PAN atau PKS di DPRD Jakarta kan juga tidak memenuhi syarat untuk maju sendirian. Jadi, tidak tertutup peluang untuk berkoalisi," ujarnya.
Pilihan Editor: PAN Syaratkan Anies Pilih Zita Anjani Jika Ingin Didukung, PKS: Jangan Ubah Syarat