Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ma'ruf Amin Minta Peristiwa Salah Tangkap Seperti Pegi Setiawan Tak Terulang

Reporter

image-gnews
Wapres Ma'ruf Amin. ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden
Wapres Ma'ruf Amin. ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta peristiwa salah tangkap seperti dialami dalam kasus Pegi Setiawan tidak terjadi lagi di kemudian hari. “Jadi kalau menangkap betul-betul firm (kuat) dan memang buktinya cukup," ujar Ma'ruf ihwal pembebasan Pegi oleh Polda Jawa Barat, setelah gugatan praperadilannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Hal itu disampaikan Ma'ruf Amin seusai meresmikan Tol Cimanggis-Cibitung di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip Antara, Selasa, 9 Juli 2024.

Wapres mengatakan sepengetahuannya sejauh ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan bahwa kasus Pegi akan dilanjutkan. Namun Ma’ruf  belum mengetahui detail, kelanjutan seperti apa yang akan dilakukan.

"Saya hanya menyimak apa yang disebut oleh Pak Kapolri bahwa itu akan berlanjut. Saya tidak tahu berlanjutnya seperti apa. Artinya prosesnya akan dilanjutkan, nggak tahu seperti apa," kata Wapres.

Namun Ma’ruf setuju bahwa apabila kasus belum tuntas, maka perlu dilanjutkan pencarian para tersangka lain.

"Saya setuju kalau memang belum tuntas, bahwa ada tiga orang yang DPO itu, kalau betul itu ada ya dilanjutkan saja. Kalau ternyata yang Pegi itu bukan orangnya yang dicari, ini dilanjutkan saja saya kira," tuturnya.

Adapun mengenai salah tangkap Pegi Setiawan yang berujung pada pembebasan melalui praperadilan, Wapres memandang hal itu kemungkinan karena kurang ketelitian.

"(Mungkin) memang ada berarti kekurangtelitian dari pihak polda ketika menangkap Pegi itu, sehingga bisa dipatahkan atau bisa dibatalkan melalui praperadilan," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Habiburokhman meminta Polri, khususnya penyidik yang menangani kasus Pegi Setiawan, agar menjadikan putusan praperadilan tersebut sebagai pembelajaran. "Penyidik terkait juga harus menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran, jangan sampai terulang kembali," kata Habiburokhman dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ia juga berharap penetapan tersangka yang tidak sesuai dan tidak sah berdasarkan putusan praperadilan, diminta tak kembali terjadi di Polri. "Anggota Polri secara keseluruhan pun perlu mempelajari dinamika yang terjadi dalam kasus yang ditangani Polda Jawa Barat itu," katanya.

Sebelumnya Kapolri Sigit  memastikan Polri segera menangani kelanjutan kasus Pegi Setiawan berdasarkan putusan PN Kota Bandung atas dikabulkannya gugatan praperadilan penetapan tersangka yang dinyatakan gugur.

"Yaa tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa, tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti," kata Sigit saat melepas bantuan Indonesia untuk penanganan bencana di Papua Nugini dan Afganistan, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, bersama Presiden Jokowi di Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.

Sigit memastikan Polri mematuhi dan menghormati putusan pengadilan. Upaya menindaklanjuti dan menghormati putusan pengadilan itu, kata dia, juga sudah disampaikan oleh Polda Jawa Barat melalui kabid humas.

"Saya kira dan juga disampaikan oleh Polda Jawa Barat ya melalui kabid humasnya untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindaklanjuti," uja Sigit.

Pilihan Editor: Poin-Poin Pertimbangan Hakim Eman Bebaskan Pegi Setiawan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Transportasi Publik Perlu Perhitungkan Dampak Lingkungan

2 jam lalu

Pesepeda ber-atribut lengkap melewati lajur sepeda yang berada di jalan Tentara Pelajar, Palmerah, Jakarta Barat, Ahad, 9 Oktober 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap pembangunan lajur sepeda ini mendorong masyarakat untuk memakai transportasi ramah lingkungan. TEMPO/Muhammad Ilham
Transportasi Publik Perlu Perhitungkan Dampak Lingkungan

Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan pentingnya perencanaan transportasi melihat dampak lingkungan


DPP PKB Sedang Rekrutmen Figur Ketua Harian, Ini Syaratnya

20 jam lalu

Politisi PKB yang juga Anggota DPR RI Syaiful Huda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
DPP PKB Sedang Rekrutmen Figur Ketua Harian, Ini Syaratnya

PKB menyatakan susunan kepengurusan periode 2024-2049 yang beredar di publik belum final.


Trenggalek Serius Tangani Stunting,Wakil Presiden Beri Insentif Fiskal untuk Bupati

2 hari lalu

Penghargaan insentif fiskaldari Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin untuk Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Dok. Pemkab Trenggalek
Trenggalek Serius Tangani Stunting,Wakil Presiden Beri Insentif Fiskal untuk Bupati

Bupati Trenggalek M. Nur Arifin mendapat insentif fiskal lebih dari Rp 5 miliar dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin karena penanganan stunting melibatkan semua komponen di masyarakat.


LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

3 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki.


Ma'ruf Amin Sebut Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia Berkembang Pesat

4 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ma'ruf Amin Sebut Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia Berkembang Pesat

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia berkembang pesat.


Pengamat Sebut Polemik PKB Bisa Diselesaikan di Mahkamah Partai

5 hari lalu

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy (kiri) menunjukkan surat permohonan penolakan pengesahan kepengurusan DPP PKB hasil Muktamar Bali saat mendatangi Kantor Kemenkumham, di Jakarta, Selasa, 28 Agustus 2024. Kedatangan Lukman dalam rangka menyerahkan surat keberatan atas hasil Muktamar VI PKB yang berlangsung di Bali 24-25 Agustus 2024. Mantan Sekjen PKB itu mengatakan perlu pembenahan di PKB sesuai dengan pendirian PKB. Tempo/Ilham Balindra
Pengamat Sebut Polemik PKB Bisa Diselesaikan di Mahkamah Partai

Pengamat merespons soal polemik muktamar tandingan PKB.


3 Direksi ASDP Jadi Tersangka Ajukan Praperadilan, KPK: Proses Penyidikan Tetap Berjalan

6 hari lalu

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Defara
3 Direksi ASDP Jadi Tersangka Ajukan Praperadilan, KPK: Proses Penyidikan Tetap Berjalan

KPK akan menghadapi praperadilan dari tiga direksi PT ASDP yang jadi tersangka korupsi jual-beli kapal dengan PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022.


Dua Direktur ASDP Juga Ajukan Gugat Praperadilan ke Pengadilan

6 hari lalu

Suasana depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juni 2024. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kembali menunda laporan Praperadilan ke PN  Jaksel. Jihan Ristiyanti
Dua Direktur ASDP Juga Ajukan Gugat Praperadilan ke Pengadilan

Dua direktur di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang mengajukan gugatan praperadilan adalah Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.


Dirut ASDP Ira Puspadewi Praperadilankan KPK Atas Penetapan Status Tersangka Korupsi

6 hari lalu

Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi. TEMPO/Subekti
Dirut ASDP Ira Puspadewi Praperadilankan KPK Atas Penetapan Status Tersangka Korupsi

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi akan digelar 2 September 2024.


Kata Elite PKB soal Ma'ruf Amin Datangi Kantor DPP di Tengah Isu Muktamar Tandingan

7 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (kedua kiri) disaksikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto (kanan), dan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hassanudin Wahid (kiri) di sela pembukaan Muktamar VI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Badung, Bali, Sabtu 24 Agustus 2024. Muktamar tersebut mengusung tema PKB Solusi Bangsa yang berlangsung pada 24-25 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Kata Elite PKB soal Ma'ruf Amin Datangi Kantor DPP di Tengah Isu Muktamar Tandingan

Sekelompok orang yang mengatasnamakan Fungsionaris DPP PKB akan menggelar Muktamar PKB tandingan yang akan digelar di Jakarta pada 2-3 September.