Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat Sebut Polemik PKB Bisa Diselesaikan di Mahkamah Partai

image-gnews
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy (kiri) menunjukkan surat permohonan penolakan pengesahan kepengurusan DPP PKB hasil Muktamar Bali saat mendatangi Kantor Kemenkumham, di Jakarta, Selasa, 28 Agustus 2024. Kedatangan Lukman dalam rangka menyerahkan surat keberatan atas hasil Muktamar VI PKB yang berlangsung di Bali 24-25 Agustus 2024. Mantan Sekjen PKB itu mengatakan perlu pembenahan di PKB sesuai dengan pendirian PKB. Tempo/Ilham Balindra
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy (kiri) menunjukkan surat permohonan penolakan pengesahan kepengurusan DPP PKB hasil Muktamar Bali saat mendatangi Kantor Kemenkumham, di Jakarta, Selasa, 28 Agustus 2024. Kedatangan Lukman dalam rangka menyerahkan surat keberatan atas hasil Muktamar VI PKB yang berlangsung di Bali 24-25 Agustus 2024. Mantan Sekjen PKB itu mengatakan perlu pembenahan di PKB sesuai dengan pendirian PKB. Tempo/Ilham Balindra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyoroti polemik muktamar tandingan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang belakang ramai dibicarakan.

Menurut dia, penyelesaian perselisihan yang ada dalam tubuh PKB itu dapat ditempuh melalui sidang mahkamah partai sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik atau UU Parpol. 

"Secara normatif, berdasarkan UU parpol, perselisihan kepengurusan parpol, harus diselesaikan melalui mahkamah partai," kata Hardiansyah dalam pesan tertulisnya kepada Tempo pada Senin, 2 September 2024.

Muktamar ke-6 PKB telah digelar di Bali pada 24-25 Agustus 2024. Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terpilih kembali sebagai ketua umum, sementara Wakil Presiden Ma'ruf Amin ditunjuk sebagai ketua dewan syura PKB.

Kelompok Fungsionaris Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB menyatakan penolakan terhadap forum itu dan memilih untuk menggelar muktamar tandingan. Kelompok itu dipimpin oleh Syaikhul Islam selaku ketua DPP, Unais Ali Hisyam sebagai Ketua Dewan Syura, dan Malik Haramain yang bertugas sebagai sekretaris.

Koordinator kelompok Fungsionaris DPP PKB Muhamad Lukman Edy menyatakan kubunya menunda muktamar ulang di Jakarta pada 2-3 September 2024. 

Hardiansyah menjelaskan bahwa konflik yang terjadi di tubuh PKB itu bisa bergulir ke pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung (MA). Jika sengketa itu terjadi, jelas Hardiansyah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) harus mempertimbangkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

"Pengesahan di Kemenkumham harus menunggu status penyelesaiannya inkrah," ujarnya.

Lebih dari itu, Herdiansyah menyampaikan, konflik di internal PKB tak hanya persoalan norma hukum. "Tapi, ada semacam upaya kekuasaan untuk mengkooptasi partai," tuturnya. 

Herdiansyah menduga bahwa penguasa sedang berupaya untuk mengambil alih PKB. Menurut dia, salah satu celah yang bisa dilakukan rezim adalah memanfaatkan Kemenkumham untuk menentukan siapa kubu yang akan dimenangkan dan berujung pada pengambilalihan partai. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pakar hukum tata negara itu juga membandingkan polemik PKB dengan intrik pergantian ketua Partai Golkar. Dia menilai ada upaya penaklukan yang dilakukan rezim atas kedua partai itu meski dilakukan dengan pola yang berbeda. 

"Ada semacam operasi penundukan partai secara massal yang dilakukan oleh kartel politik," ucapnya. 

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai persoalan sengketa di internal partai politik memang kerap terjadi, khususnya soal kepengurusan.

Khoirunnisa menilai bahwa secara ideal partai memang perlu memiliki mahkamah partai untuk menyelesaikan sengketa internal tersebut. Namun, dia mengakui unsur politis seringkali mencampuri pengesahan di Kemenkumham. 

"Kalau soal keabsahan secara legal, memang ini bisa jadi sangat politis, karena yang akan menetapkan legalitasnya adalah kemenkumham," kata Khoirunnisa dalam pesan tertulisnya kepada Tempo melalui WhatsApp, Senin pagi. 

Lebih lanjut, Khoirunnisa juga menyebut potensi intervensi kekuasaan dalam pengesahan kepengurusan parpol merupakan potensi yang bisa saja muncul. Dia turut menyinggung soal polemik Partai Demokrat antara Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melawan Moeldoko. 

"Waktu itu ada partai demokrat versi Moeldoko yang merupakan Ketua KSP. Waktu itu ada kekhawatiran bahwa nanti yang akan mendapatkan legalitas adalah demokrat versi Moeldoko karena bagian dari kekuasaan," ujarnya. 

Pilihan editor: Ilham Habibie Ungkap Alasannya Maju di Pilgub Jabar 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Klaim KIM Plus Solid Dukung Ridwan Kamil, Cak Imin Tak Tahu Apakah Bakal Menang Satu Putaran

18 menit lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar tiba di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Presiden Prabowo Subianto memanggil ketua umum partai politik pendukung pemerintah. TEMPO/Daniel A. Fajri
Klaim KIM Plus Solid Dukung Ridwan Kamil, Cak Imin Tak Tahu Apakah Bakal Menang Satu Putaran

Cak Imin juga menepis kabar gembosnya sokongan dari KIM Plus terhadap pasangan Ridwan Kamil dan Suswono dalam Pilkada Jakarta.


Mukernas PPP Akan Digelar Sebelum Pilkada untuk Tetapkan Pelaksanaan Muktamar

4 hari lalu

Logo PPP
Mukernas PPP Akan Digelar Sebelum Pilkada untuk Tetapkan Pelaksanaan Muktamar

DPP PPP bakal menggelar musyawarah kerja nasional (Mukernas) sebelum Pilkada untuk menyiapkan pelaksanaan Muktamar


Ketika Gus Ipul Bilang bahwa Suasana Rapat Perdana dengan Cak Imin Nyaman dan Tidak Kaku

4 hari lalu

Menteri Sosial  H Saifullah Yusuf dalam rembukan nasional dengan zoom meeting di Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024Dok. Kemensos
Ketika Gus Ipul Bilang bahwa Suasana Rapat Perdana dengan Cak Imin Nyaman dan Tidak Kaku

Hubungan Gus Ipul dan Cak Imin sempat memanas imbas 'perseteruan' PBNU dan PKB.


Dulu Seteru, Cak Imin dan Gus Ipul Rapat Bersama Bahas Penyiapan Program Kerja

5 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf  atau Gus Ipul di kantor Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Dulu Seteru, Cak Imin dan Gus Ipul Rapat Bersama Bahas Penyiapan Program Kerja

Cak Imin dan Gus Ipulsiap bekerja sama dalam pemerintahan Prabowo-Gibran


Pimpinan Majelis PPP Desak Mardiono Gelar Muktamar Februari 2025

5 hari lalu

Muhammad Romahurmuziy pernah terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama pada 2019. Pria yang akrab disapa Romy itu bebas pada 2020 setelah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun. Setelah bebas, ia kembali masuk jajaran partai setelah PPP mendapuknya sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai. ANTARA
Pimpinan Majelis PPP Desak Mardiono Gelar Muktamar Februari 2025

Pimpinan majelis Dewan PPP mendesak Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono untuk menggelar muktamar awal tahun


Tom Lembong Jadi Tersangka, Ini Kata Anies, Muhaimin dan Kejaksaan Agung

5 hari lalu

Anies dan Tom Lembong ketika live TikTok. Foto: Twitter Anies Bubble.
Tom Lembong Jadi Tersangka, Ini Kata Anies, Muhaimin dan Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi impor gula tak unsur politis.


Ragam Respons Orang Terdekat Usai Tom Lembong Dijadikan Tersangka

5 hari lalu

Tim Nasional Pemenangan (TPN)  Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Tom Lembong, ketika ditemui di Gedung Pakarti Centre Jakarta pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Ragam Respons Orang Terdekat Usai Tom Lembong Dijadikan Tersangka

Kejagung menduga Tom Lembong terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton.


Cak Imin Mengaku Sedih Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

6 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (kanan) duduk di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Cak Imin Mengaku Sedih Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Kejaksaan Agung menduga Tom Lembong terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton.


Kejagung Bakal Panggil Ayah Ronald Rannur Terkait Aliran Dana ke Zarof Ricar

7 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejagung Bakal Panggil Ayah Ronald Rannur Terkait Aliran Dana ke Zarof Ricar

Kejaksaan Agung buka peluang panggil Edward Tannur terkait aliran dana tersangka suap eks pejabat MA, Zarof Ricar.


Petualangan Politik Cak Imin, Rival di Pilpres hingga Jadi Menteri Prabowo

11 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKB) Muhaimin Iskandar (tengah) berpidato saat Taaruf politik calon kepala daerah di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2024. Kegiatan tersebut untuk menjaring calon-calon kepala daerah yang akan diusung PKB pada Pilkada 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Petualangan Politik Cak Imin, Rival di Pilpres hingga Jadi Menteri Prabowo

Cak imin sapaan akrabnya, masuk ke dalam menteri di kabinet Prabowo - Gibran.