TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera menjadi rangkaian peristiwa yang bakal terjadi pada hari ini.
Dilansir dari Tempo, Rabu, 5 Juni 2024, mahasiswa Fakultas Hukum UGM bakal berencana mengajukan permohonan hak uji materiil Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOT) ke Mahkamah Agung (MA) pada hari ini, Kamis, 6 Juni 2024.
Mereka mengkhawatirkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) akan dinaikkan di tahun akademik berikutnya.
Mahasiswa Fakultas Hukum UGM sekaligus Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Hukum UGM Al Syifa Rachman membeberkan alasan mengajukan permohonan ke MA karena belum lama ini Perguruan Tinggi dihebohkan dengan kenaikan UKT dan IPI yang diklaim nominalnya di luar kemampuan masyarakat Indonesia secara umum.
"Untuk persiapan ke MA besok kami sudah aman semua. Permohonan sudah siap jadi tinggal kami daftarkan saja," kata Syifa dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Rabu, 5 Juni 2024.
Poin yang akan disampaikan ke MA nanti, yakni menyoroti perhitungan UKT yang tidak ada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bantuan sehingga mahasiswa harus menanggung biaya kuliah sepenuhnya. Dia mempertanyakan peran negara dan pemerintah dalam pengelolaan pendidikan tinggi.
Banyak protes terkait aturan baru itu. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim kemudian membatalkan kenaikan UKT melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Diktiristek Nomor 0511/E/PR.07.04/2024. Syifa menggarisbawahi aturan yang baru dikeluarkan itu hanya membatalkan UKT dan IPI pada tahun akademik 2024/2024 dan ada kemungkinan akan dinaikkan pada tahun akademik berikutnya.
"Untuk membuktikan tidak terjangkaunya biaya pendidikan kami juga melampirkan data-data UKT dan IPI beberapa Universitas untuk perbandingan biaya kuliah 2023 dengan 2024," kata Syifa.
Syifa mengatakan sebelum ada SE pembatalan dalam permohonan, dia meminta kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan Kemendikbud mencabut Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 atau merevisi aturan tersebut.